Dugaan Pelanggaran Kampanye Caleg Nasdem Diputuskan Hari Ini

Reporter

Imam Hamdi

Kamis, 25 April 2019 10:40 WIB

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengadakan konferensi pers di Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa, 16 April 2019. TEMPO/IRSYAN HASYIM

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu Jakarta Timur bakal memutuskan pelanggaran calon anggota legislatif Partai Nasdem yang melakukan kampanye di gereja saat masa tenang hari ini, Kamis, 25 April 2019. Komisioner Bawaslu Jakarta Timur Ahmad Syarifudin Fajar mengatakan masih kesulitan mencari saksi lain untuk menelusuri kasus ini.

"Jadi keputusan berlanjut atau tidak harus diputuskan besok. Jika tidak ada saksi lain maka penyelidikannya akan dihentikan," kata Ahmad saat ditemui di kantornya, Rabu, 24 April 2019.

Baca: Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Usut Caleg NasDem Kampanye di Gereja

Caleg Nasdem dari dapil 6 berinisial WM sebelumnya dilaporkan berkampanye di dalam kawasan gereja Huria Kristen Batak Protestan Cijantung, Pasar Rebo pada masa tenang, Ahad, 14 April lalu. Adapun dapil 6 meliputi Kecamatan Pasar Rebo, Makasar, Ciracas dan Cipayung.

Ahmad menjelaskan Bawaslu mempunyai waktu selama tujuh hari kerja untuk menelusuri dugaan pelanggaran. Jika selama masa penelurusan tidak ada bukti dan saksi yang ditemukan, maka mesti dihentikan. "Karena penelusuran kami berbatas waktu," ujarnya.

Advertising
Advertising

Pengawas, kata Ahmad, baru mengantongi seorang saksi dalam dugaan pelanggaran kampanye terselubung di tempat ibadah itu. Saksi dalam kasus tersebut berasal dari pengawas tempat pemungutan suara yang memergoki kampanye caleg tersebut.

Namun, menurut Ahmad, untuk meregistrasi pelanggaran ini menjadi temuan mesti ada saksi lain yang mau bersaksi. "Sudah kami minta kesaksian saksi lain. Tapi tidak ada yang mau karena merasa tidak enak sesama jamaat gereja," kaya dia.

Larangan kampanye di dalam tempat ibadah tertuang di dalam pasal 280 ayat 1 huruf H Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Sedangkan jeratan hukumnya tertuang di pasal 521 UU Pemilu. Adapun hukumannya penjara di pasal tersebut paling lama dua tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

Berita terkait

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

1 menit lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

1 jam lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

1 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

2 hari lalu

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Tim Joe Biden akan Terus Gunakan TikTok untuk Kampanye Walau Dilarang DPR

2 hari lalu

Tim Joe Biden akan Terus Gunakan TikTok untuk Kampanye Walau Dilarang DPR

Tim kampanye Joe Biden berkata mereka tidak akan berhenti menggunakan TikTok, meski DPR AS baru mengesahkan RUU yang mungkin melarang penggunaan media sosial itu.

Baca Selengkapnya

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

3 hari lalu

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.

Baca Selengkapnya

Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

3 hari lalu

Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

4 hari lalu

Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.

Baca Selengkapnya

Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

4 hari lalu

Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

Bawaslu menanggapi dissenting opinion tiga hakim MK yang meminta pemungutan suara ulang alias PSU.

Baca Selengkapnya