Kasus Pencabulan, Ayah Korban Puas Ketua PN Cibinong Dicopot

Kamis, 2 Mei 2019 22:00 WIB

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com

TEMPO.CO, Bogor – Orang tua Joni dan Jeni, bukan nama sebenarnya, mengaku puas dengan pencopotan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong Lendriaty Janis. Joni dan Jeni adalah dua anak korban pencabulan yang persidangan perkaranya dinilai Mahkamah Agung melanggar hukum acara sehingga memicu sanksi untuk tiga anggota majelis hakimnya dan Lendriaty sebagai Ketua PN Cibinong.

Baca berita sebelumnya:
Hakim Tunggal Perkara Pencabulan, Ketua PN Cibinong Dicopot

“Biar jadi pelajaran dan biar rakyat kecil ini ditanggapi oleh hakim,” kata ayah Jeni dan Joni, Ccp (32), ketika ditemui Tempo di rumahnya, Kamis 2 Mei 2019.

Seperti diketahui persidangan perkara itu hanya dipimpin hakim tunggal hingga vonis dijatuhkan 25 Maret 2019. Saat itu hakim Muhammad Ali Askandar menilai Hendra Iskandar, 41 tahun, tidak bersalah dan bebas dari tuntutan jaksa berupa hukuman penjara 14 tahun.

Advertising
Advertising

Ccp mengaku kesal dengan putusan itu dan berharap putusan kasasi bisa diberikan segera oleh hakim agung. Saat ini dia telah memboyong keluarga dan dua anaknya itu pindah domisili karena peristiwa pencabulan tersebut. “Kasasi inginnya dipercepat, dan keadilan bagi anak saya bisa diperjuangkan,” katanya.

Jnp (31) ibu Joni dan Jeni, menceritakan bagaimana kedua anaknya diduga menjadi korban pencabulan oleh tetangganya sendiri. Dia menyebutkan kalau Hendra awalnya menunjukkan kepribadian yang ramah dan rajin ibadah.

Jnp mengatakan, kejadiannya sejak Jeni (7) yang saat itu masih duduk di bangku taman kanak kanak, sering mengeluh kesakitan pada bagian duburnya. “Sering ngeluh sakit, tapi ga ngomong apa apa, sampe sekarang udah kelas dua SD,” kata Jnp.

Kecurigaan Jnp bermula saat, mendapati Jeni dengan napas terengah-engah usai bermain dari rumah Hendra. Selain itu, saat hendak memandikannya, celana Jeni dalam keadaan terbalik. “Dan beberapa kejanggalan lain saya temukan, pas saya tanya, Jeni masih ga mau cerita,” kata Jnp.

Setelah membujuk terus, Jeni pun akhirnya mengaku jadi korban pencabulan. Kesal mendengar hal tersebut, Jnp menelpon suaminya untuk melaporkan kejadian tersebut ke ketua RT lingkungan rumahnya.

“Rupanya kejadiannya bukan sekali, tapi berulang kali, akhirnya kami diarahkan pak RT untuk visum dan lapor ke polisi,” kata Jnp.

Baca:
Ketua PN Cibinong Dicopot, Bermula dari Sidang Kasus Pencabulan

Setelah hasil visum keluar, kakak Jeni yakni Joni (14) juga mengaku pernah mendapatkan perlakuan serupa saat duduk dibangku kelas VI SD. “Akhirnya kami lapor polisi,” kata Jnp.

Dalam persidangan, jaksa menuntut Hendra dihukum penjara selama 14 tahun dan denda Rp 30 juta menggunakan dakwaan berlapis. Tapi hakim tunggal Ali Askandar memutus bebas.

“Kasasi diajukan pada 9 April dan berkas sudah dikirim tanggal 30 April yang lalu sehingga mengenai penanganannya sekarang sudah di MA," kata Ketua Pengadilan Negeri Cibinong, Irfanudin.

Berita terkait

Alasan Gerindra Jajaki Koalisi dengan Golkar pada Pilkada 2024 di Kabupaten Bogor

1 hari lalu

Alasan Gerindra Jajaki Koalisi dengan Golkar pada Pilkada 2024 di Kabupaten Bogor

Dengan perolehan 12 kursi di Pileg, Gerindra bisa mengusung pasangan calon sendiri di Pilkada 2024 Kabupaten Bogor.

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

1 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

3 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

4 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

9 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

10 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

10 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

11 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

12 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya