Tempat Hiburan di DKI Ditutup Selama Bulan Ramadan, Ini Detilnya

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Dwi Arjanto

Jumat, 3 Mei 2019 20:02 WIB

ilustrasi pub (pixabay.com)

TEMPO.CO, Jakarta -Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran Nomor 162 tahun 2019 tentang waktu penyelenggaraan Industri Pariwisata atau tempat hiburan pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah atau 2019 Masehi dengan beberapa pengecualian.

"Surat edaran itu dikeluarkan mengacu ke Peraturan Gubernur Nomor 18 tahun 2018," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Edy Junaedi kepada Tempo, Jumat, 3 Mei 2019.
Baca : Ramadan, Restoran di Tangerang Baru Boleh Buka Setelah jam 15.00

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, penyelenggaraan usaha pariwisata berupa kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, area permainan ketangkasan manual, mekanik atau elektronik untuk dewasa, dan bar wajib tutup pada satu hari sebelum dan selama bulan Ramadan serta pada Hari Raya Idul Fitri, dan satu hari setelahnya.

Seluruh kegiatan yang menjadi penunjang usaha tersebut yang berada dalam satu kesatuan dan ruangan juga harus tutup.

Namun, diskotek yang diselenggarakan dan menyatu dengan kawasan komersial dan area hotel minimal bintang empat yang tidak berdekatan dengan rumah ibadah, rumah sakit, dan pemukiman warga diperbolehkan untuk buka.

Namun dalam beberapa kesempatan, diskotek dan usaha hiburan lain tersebut juga harus tutup. Yaitu dilarang buka pada satu hari sebelum Ramadan, hari pertama Ramadan, satu hari sebelum dan hari pertama serta sehari setelah Idul Fitri dan malam Nuzulul Quran.

Pemerintah DKI juga memperbolehkan usaha karaoke eksekutif dan pub pada bulan Ramadan pada pukul 20.30 hingga 01.30. Sedangkan karaoke keluarga dibolehkan pada pukul 14.00 hingga 02.00.
Simak pula :
Selama Ramadan, Begini Perubahan Jam Kerja Pegawai DKI

Berikutnya, usaha billiar yang menyatu dengan usaha karaoke dan pub dibolehkan beroperasi mulai pukul 20.30 hingga 01.30. Sedangkan usaha billiar yang terpisah dari pub atau karaoke, diizinkan mulai pukul 10.00 hingga 24.00.

Seluruh pelanggaran beleid terkait tempat hiburan dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 98 dan 102 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 tahun 2015 dan Pasal 52 ayat 2 Peraturan Gubernur Nomor 18 tahun 2018.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Total Aset BFI Finance Indonesia Rp 24,2 Triliun per Kuartal I 2024

5 hari lalu

Total Aset BFI Finance Indonesia Rp 24,2 Triliun per Kuartal I 2024

BFI Finance mencatat laba bersih terkumpul pada kuartal I sebesar Rp 361,4 miliar.

Baca Selengkapnya

Gopay Salurkan Zakat dan Donasi Ramadan Rp 31 Miliar

6 hari lalu

Gopay Salurkan Zakat dan Donasi Ramadan Rp 31 Miliar

Gopay menyalurkan zakat dan donasi dengan total Rp 31 miliar yang terkumpul selama Ramadan.

Baca Selengkapnya

Rupiah Tergelincir, Analis: Perputaran Besar saat Ramadan dan Idul Fitri Tak Mampu Membendung Dolar AS

14 hari lalu

Rupiah Tergelincir, Analis: Perputaran Besar saat Ramadan dan Idul Fitri Tak Mampu Membendung Dolar AS

Rupiah tergelincir 76 poin atau 0,47 persen menjadi Rp16.252 per dolar AS dari sebelumnya sebesar Rp16.176 per dolar AS.

Baca Selengkapnya

Aryaduta Menteng: Membagikan Kebahagiaan dan Kebersamaan dalam Momentum Ramadan

15 hari lalu

Aryaduta Menteng: Membagikan Kebahagiaan dan Kebersamaan dalam Momentum Ramadan

Aryaduta Menteng tidak hanya menjadi sebuah hotel, tetapi juga sebuah tempat yang mampu menyatukan beragam kalangan untuk berbagi kebahagiaan.

Baca Selengkapnya

Besok Puncak Arus Balik Lebaran di Bandara Soekarno-Hatta

17 hari lalu

Besok Puncak Arus Balik Lebaran di Bandara Soekarno-Hatta

Besok diprediksi bakal menjadi puncak arus balik Lebaran di Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Selengkapnya

Rayakan Lebaran 12 April 2024, Siapa Jemaah Islam Aboge di Banyumas?

17 hari lalu

Rayakan Lebaran 12 April 2024, Siapa Jemaah Islam Aboge di Banyumas?

Jemaah Islam Aboge di Banyumas baru merayakan lebaran pada Jumat, 12 April 2024, sehari setelah Idul Fitri yang ditetapkan Kemenag. Siapakah mereka?

Baca Selengkapnya

Keutamaan Puasa Syawal, Pahala 6 Hari Puasa Setara Puasa Setahun

19 hari lalu

Keutamaan Puasa Syawal, Pahala 6 Hari Puasa Setara Puasa Setahun

Umat muslim yang melaksanakan puasa Syawal selama 6 hari akan mendapatkan pahala setara puasa setahun.

Baca Selengkapnya

'Tragedi' Lebaran 2011, Opor Ayam Sudah Dibuat Penetapan Idul Fitri Mundur Sehari

19 hari lalu

'Tragedi' Lebaran 2011, Opor Ayam Sudah Dibuat Penetapan Idul Fitri Mundur Sehari

Masih ingat Lebaran 2011, saat pemerintah mundurkan sehari Idul Fitri. Emak-emak protes opor yang sudah dibuat tak jadi disantap esok hari.

Baca Selengkapnya

Sebelum Meninggal, Babe Cabita Sempat Minta Dibangunkan untuk Iktikaf di RS

20 hari lalu

Sebelum Meninggal, Babe Cabita Sempat Minta Dibangunkan untuk Iktikaf di RS

Kakak mendiang Babe Cabita mengungkapkan kondisi adiknya selama dirawat di rumah sakit sebelum meninggal.

Baca Selengkapnya

Ucapan Selamat Idul Fitri Kepala Negara mulai Jokowi hingga Joe Biden

20 hari lalu

Ucapan Selamat Idul Fitri Kepala Negara mulai Jokowi hingga Joe Biden

Preisden Jokowi hingga Presiden Amerika Serikat Joe Biden ucapkan selamat Idul Fitri kepada umat muslim seluruh dunia. Ini kata mereka.

Baca Selengkapnya