Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Selama Ramadan, Begini Perubahan Jam Kerja Pegawai DKI

image-gnews
Pegawai negeri sipil (PNS) menguap saat berdoa dalam Upacara Peringatan HUT Korpri ke-44 di lingkungan Pemprov DKI Jakarta di Lapangan Eks Irti Monas, Jakarta,  30 November 2015. Dalam pidatonya saat memimpin upacara Wakil Gubernur DKI Djarot Syaiful mengatakan, Korpri harus Memberikan pelayanan publik untuk masyakarat yang berdaya dan sejahtera secara hakiki. TEMPO/Subekti
Pegawai negeri sipil (PNS) menguap saat berdoa dalam Upacara Peringatan HUT Korpri ke-44 di lingkungan Pemprov DKI Jakarta di Lapangan Eks Irti Monas, Jakarta, 30 November 2015. Dalam pidatonya saat memimpin upacara Wakil Gubernur DKI Djarot Syaiful mengatakan, Korpri harus Memberikan pelayanan publik untuk masyakarat yang berdaya dan sejahtera secara hakiki. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Chaidir mengatakan Gubernur Anies Baswedan telah mengubah jam kerja untuk pegawai administrator atau yang tidak melayani masyarakat secara langsung selama bulan Ramadan 2019.

Dari Senin sampai Kamis, pegawai administrator DKI akan bekerja mulai pukul 07.00 hingga 14.30. "Pada hari Jumat dari pukul 07.00 hingga 14.30," kata Chaidir kepada Tempo, Jumat, 3 Mei 2019.

Baca: Kemenpan RB Tetapkan Jam Kerja PNS Selama Ramadan

Chaidir menuturkan pegawai yang sifatnya melayani masyarakat secara langsung tidak mengalami perubahan jam kerja. Yaitu, dari Senin - Kamis pukul 07.30 hingga 16.00 dan Jumat mulai pukul 07.30 hingga 16.30.

Namun, kata Chaidir, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diberi wewenang untuk mengatur piket kepada pegawainya. "Jika Kepala SKPD ingin melakukan kebijakan berupa piket bergantian untuk menjaga pos pelayanan itu dipersilakan. Untuk mengikuti jam kerja yang sesuai dengan Ramadan," ujarnya.

Chaidir menjelaskan perubahan jam kerja itu diatur oleh Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Nomor 732 tahun 2019 rentang jam kerja selama bulan Ramadan. Dia mengatakan, Pemprov DKI tidak mengikuti aturan yang dibuat oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ihwal jam kerja PNS atau ASN selama Ramadan. "Tidak ikut," kata dia.

Perubahan jam kerja oleh pemerintah pusat ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 394 Tahun 2019 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1440 H. Dalam surat itu dijelaskan bahwa jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Surat ini ditujukan kepada kepada para Menteri Kabinet Kerja, Sekretaris Kabinet, Kepala Badan Intelijen Negara, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia. Selain itu, untuk Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, para Gubernur, dan para Bupati serta Wali Kota.

Berikut rincian jam kerja para ASN, PNS, TNI dan Polri.

1. Bagi instansi pemerintah yang melakukan lima hari kerja :
a) Hari Senin sampai dengan Kamis : Pukul 08.00 – 15.00 / waktu istirahat : 12.00 - 12.30
b) Hari Jumat : pukul 08.00 - 15.30 / waktu istirahat 11.30 - 12.30

2. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja :
a) Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu : pukul 08.00 - 14.00 / waktu istirahat : pukul 12.00 - 12.30
b) Hari Jumat : pukul 08.00 - 14.30 / waktu istirahat : pukul 11.30 - 12.30

Adapun ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadan tersebut diatur oleh pimpinan instansi pemerintah pusat dan daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ugal-ugalan Setir Mobil Sebabkan 2 Orang Tewas, Anggota Satpol PP Cilincing Jadi Tersangka

4 hari lalu

Ilustrasi kecelakaan motor. all-free-download.com
Ugal-ugalan Setir Mobil Sebabkan 2 Orang Tewas, Anggota Satpol PP Cilincing Jadi Tersangka

Seorang anggota Satpol PP Kecamatan Cilincing ditetapkan sebagai tersangka. Dia menyetir secara ugal-ugalan, sehingga menyebabkan korban jiwa.


Jadwal Masa Sanggah Seleksi CPNS - PPPK 2023, Syarat dan Cara Pengajuannya

50 hari lalu

Sejumlah peserta mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di UPT Badan Kepagawaian Negara (BKN), Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Jumat 3 September 2021. Tes SKD CPNS yang digelar hingga 23 September 2021 tersebut diikuti sebanyak 7.887 peserta dari wilayah Kalsel yang dibagi menjadi empat sesi dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 secara ketat. ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Jadwal Masa Sanggah Seleksi CPNS - PPPK 2023, Syarat dan Cara Pengajuannya

Masa sanggah hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK direncanakan berlangsung selama mulai 19-21 Oktober 2023. Apa yang dimaksud masa sanggah?


Heru Budi Sebut Uji Emisi Sudah Ada sejak Dirinya Jadi PNS Jakarta Utara

51 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Melaksanakan Kunjungan ke Kelurahan Pekojan dan Menyaksikan Kegiatan Pemberian Makanan untuk Balita di Kantor Lurah Pekojan, Jakarta Barat, Rabu, 11 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Heru Budi Sebut Uji Emisi Sudah Ada sejak Dirinya Jadi PNS Jakarta Utara

Pj Gubernur DKI Heru Budi merasa uji emisi di Jakarta tidak perlu diperdebatkan. Dia menyebut uji emisi sudah ada sejak dirinya menjadi PNS Jakut.


Cerita Putri Jokowi Tak Lolos Tes ASN, Menpan RB: Bukti Rekrutmen Transparan, tapi...

26 September 2023

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kanan), Menpan RB Abdullah Azwar Anas (tengah) dan Wamenkeu Suahasil Nazara (kiri) dalam rapat kerja Komisi IX DPR pengesahan RUU Kesehatan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 19 Juni 2023. Komisi IX DPR RI dan Pemerintah sepakat untuk membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan ke rapat paripurna untuk dibahas dan disahkan menjadi Undang-Undang. TEMPO/M Taufan Rengganis
Cerita Putri Jokowi Tak Lolos Tes ASN, Menpan RB: Bukti Rekrutmen Transparan, tapi...

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menceritakan bahwa putri dari Presiden Joko Widodo, Kahiyang Ayu, pernah tidak lolos tes ASN, bukti rekrutmen transparan.


Pengakuan Siskaeee: Syuting untuk Rumah Produksi Film Porno saat Ramadan

25 September 2023

Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee usai diperiksa oleh penyidik di Polda Metro Jaya, Senin, 25 September 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Pengakuan Siskaeee: Syuting untuk Rumah Produksi Film Porno saat Ramadan

"Sinopsisnya itu seorang PSK (Pekerja Seks Komersial) atau pelacur yang bertobat di bulan Ramadan," kata Siskaeee


Skor Passing Grade CPNS 2023: TWK 65, TIU 80, dan TKP 166

25 September 2023

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja saat membuka Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS Tahun 2022 Angkatan I sampai dengan III di Aula BPSDM Provinsi Jabar, Kota Cimahi, Senin (25/7/2022). (Foto: Biro Adpim Jabar)
Skor Passing Grade CPNS 2023: TWK 65, TIU 80, dan TKP 166

Skor passing grade SKD CPNS 2023 untuk formasi umum terdiri dari TWK sebesar 65, TIU 80, dan TKP 166


CPNS Mahkamah Agung 2023: Formasi, Syarat dan Link Pendaftaran

23 September 2023

Deputi Administrasi Setjen DPR RI Sumariyandono saat melantik dan mengambil sumpah jabatan terhadap 71 CPNS dan 31 pejabat fungsional di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (1/02/2023). Foto: Jaka/nr
CPNS Mahkamah Agung 2023: Formasi, Syarat dan Link Pendaftaran

Formasi CPNS Mahkamah Agung 2023 yang dibuka yakni sebanyak 1.669 formasi


Ini Passing Grade SKD CPNS 2023, Cek Rinciannya

15 September 2023

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Ini Passing Grade SKD CPNS 2023, Cek Rinciannya

Nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2023, yaitu 65 untuk TWK, 80 untuk TIU, dan 166 untuk TKP khusus pelamar umum.


Wali Kota New York Izinkan Azan Dikumandangkan Saat Salat Jumat dan Magrib di Bulan Ramadan

2 September 2023

Wali Kota New York Eric Adams bersama komunitas Muslim (https://www.nyc.gov)
Wali Kota New York Izinkan Azan Dikumandangkan Saat Salat Jumat dan Magrib di Bulan Ramadan

Wali kota New York Eric Adamsmendukung dan memfasilitasi azan pada saat salat Jumat dan waktu Magrib selama bulan suci Ramadhan.


Alasan Sukarno Pilih 17 Agustus 1945 untuk Proklamasi, Ada Nilai Spiritual yang Diyakininya

18 Agustus 2023

Soekarno Presiden pertama Indonesia di Jakarta, saat para fotografer meminta waktu untuk memfotonya Presiden Sukarno tersenyum, dengan mengenakan seragam dan topi, sepatu juga kacamata hitam yang menjadi ciri khasnya. Sejarah mencatat sedikitnya Tujuh Kali Soekarno luput, Lolos, Dan terhindar dari kematian akibat ancaman fisik secara langsung, hal yang paling menggemparkan adalah ketika Soekarno melakukan sholat Idhul Adha bersama, tiba tiba seseorang mengeluarkan pistol untuk menembaknya dari jarak dekat, beruntung hal ini gagal. (Getty Images/Jack Garofalo)
Alasan Sukarno Pilih 17 Agustus 1945 untuk Proklamasi, Ada Nilai Spiritual yang Diyakininya

Mengapa Sukarno bersikeras melakukan proklamasi pada 17 Agustus 1945? Berikut beberapa alasannya antara lain terkait bulan Ramadan, dan Jumat Legi.