TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Chaidir mengatakan Gubernur Anies Baswedan telah mengubah jam kerja untuk pegawai administrator atau yang tidak melayani masyarakat secara langsung selama bulan Ramadan 2019.
Dari Senin sampai Kamis, pegawai administrator DKI akan bekerja mulai pukul 07.00 hingga 14.30. "Pada hari Jumat dari pukul 07.00 hingga 14.30," kata Chaidir kepada Tempo, Jumat, 3 Mei 2019.
Baca: Kemenpan RB Tetapkan Jam Kerja PNS Selama Ramadan
Chaidir menuturkan pegawai yang sifatnya melayani masyarakat secara langsung tidak mengalami perubahan jam kerja. Yaitu, dari Senin - Kamis pukul 07.30 hingga 16.00 dan Jumat mulai pukul 07.30 hingga 16.30.
Namun, kata Chaidir, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diberi wewenang untuk mengatur piket kepada pegawainya. "Jika Kepala SKPD ingin melakukan kebijakan berupa piket bergantian untuk menjaga pos pelayanan itu dipersilakan. Untuk mengikuti jam kerja yang sesuai dengan Ramadan," ujarnya.
Chaidir menjelaskan perubahan jam kerja itu diatur oleh Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Nomor 732 tahun 2019 rentang jam kerja selama bulan Ramadan. Dia mengatakan, Pemprov DKI tidak mengikuti aturan yang dibuat oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ihwal jam kerja PNS atau ASN selama Ramadan. "Tidak ikut," kata dia.
Perubahan jam kerja oleh pemerintah pusat ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 394 Tahun 2019 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1440 H. Dalam surat itu dijelaskan bahwa jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan minimal 32,5 jam dalam satu minggu.
Surat ini ditujukan kepada kepada para Menteri Kabinet Kerja, Sekretaris Kabinet, Kepala Badan Intelijen Negara, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia. Selain itu, untuk Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, para Gubernur, dan para Bupati serta Wali Kota.
Berikut rincian jam kerja para ASN, PNS, TNI dan Polri.
1. Bagi instansi pemerintah yang melakukan lima hari kerja :
a) Hari Senin sampai dengan Kamis : Pukul 08.00 – 15.00 / waktu istirahat : 12.00 - 12.30
b) Hari Jumat : pukul 08.00 - 15.30 / waktu istirahat 11.30 - 12.30
2. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja :
a) Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu : pukul 08.00 - 14.00 / waktu istirahat : pukul 12.00 - 12.30
b) Hari Jumat : pukul 08.00 - 14.30 / waktu istirahat : pukul 11.30 - 12.30
Adapun ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadan tersebut diatur oleh pimpinan instansi pemerintah pusat dan daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.