400 Kg Ganja Disita di Depok, BNN: Dikendalikan dari Sebuah Lapas
Reporter
Imam Hamdi
Editor
Dwi Arjanto
Selasa, 7 Mei 2019 22:35 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Badan Narkotika Nasional membongkar peredaran narkoba jenis ganja asal Aceh sebanyak 400 kg di Jalan Bungur nomor 4 RT3 RW11, Pancoran Mas, Depok, Senin malam, 6 Mei 2019.
Deputi Pemberantasan BNN, Arman Depari, mengatakan telah menangkap dua kurir yang membawa ganja kering tersebut di lokasi penggeledahan di Depok.
Baca : Bantu Ambil Ganja di Kantor Pos, Napi Divonis Seumur Hidup
"Mereka dikendalikan oleh bandar yang berasal dari sebuah lembaga pemasyarakatan (lapas)," kata Arman saat dihubungi, Selasa, 7 Mei 2019.
Arman menuturkan informasi bahwa ganja tersebut dikendalikan dari dalam lapas berdasarkan keterangan dua orang pelaku yang telah ditangkap. Keduanya adalah Ahmad Zanwardi dan Rahim Saifulani.
BNN, kata dia, bakal segera menjemput narapidana yang mengendalikan peredaran ganja tersebut. Namun, Arman belum mau menjelaskan asal lapas tempat bandar ganja itu mendekam. "Perkembangannya akan kami sampaikan setelah bandarnya yang ada di lapas kami bawa ke BNN," ujarnya.
Arman menduga jaringan mereka telah lama beroperasi dan telah banyak menyelundupkan ganja ke berbagai wilayah di Indonesia. Hal ini, kata dia, terlihat dari peningkatan narkoba dan tersangka yang ditangkap BNN. "Jumlahnya yang dari Aceh ternyata belum berkurang. Padahal sudah banyak dilakukan penangkapan," ucapnya.
Modus sindikat mereka adalah membawa ganja dari Aceh ke Medan melalui jaringan mereka. Setelah ganja itu ke Medan, barang haram tersebut lalu dititipkan ke jasa pengiriman ekspedisi DSI Cargo ke alamat palsu yang ada di Depok. Ganja tersebut dimasukan ke dalam peti yang dicoret-coret pilox.
Simak pula :
BNN Kota Depok Sebut Pusat Ganja, Ini Jawab Polisi Bogor
Setelah diantar jasa ekspedisi, paket tersebut kemudian tiba di PT TAM Cargo pada 6 Mei 2019 sekitar pukul 12.00. Paket tersebut pun langsung diantarkan oleh kurir PT TAM Cargo ke alamat penangkapan. Di sana ada penerimanya, yakni Rudy Winata.
"Kami melakukan penyelidikan dan tadi malam kami menggeledah dan menangkap tersangka berikut barang bukti ganja di dua peti," demikian Arman