Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bantu Ambil Ganja di Kantor Pos, Napi Divonis Bui Seumur Hidup

image-gnews
Barang bukti ganja di Polres Metro Jakarta Barat, 4 Januari 2018. Barang bukti sebanyak 1.300 paket ganja masing-masing memiliki berat 1 Kg. Magang-TEMPO/ Naufal Dwihimawan Adjiditho
Barang bukti ganja di Polres Metro Jakarta Barat, 4 Januari 2018. Barang bukti sebanyak 1.300 paket ganja masing-masing memiliki berat 1 Kg. Magang-TEMPO/ Naufal Dwihimawan Adjiditho
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Narapidana yang didakwa menjadi perantara transaksi ganja sebanyak 98 kilogram, Muhamad Imam Fadillah alias Kopral bin Muhamad Yasin, 26 tahun, divonis penjara seumur hidup. Vonis diberikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu 10 April 2019.

Baca:
BNN Kota Depok Sebut Pusat Ganja, Ini Jawab Polisi Bogor 

Putusan hakim yang diketuai I Ketut Sudira itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menginginkan Kopral dihukum mati. "Pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa dan tidak mengurangi hukuman karena terdakwa sedang menjalani tahanan," kata I Ketut dalam sidang.

Majelis Hakim menyebutkan tidak ada pertimbangan yang meringankan vonis. Kopral dinyatakan tidak dikurangi masa hukumannya karena sedang menjalani perkara lain di dalam Lapas Kelas 1 Tangerang.

Kopral menjadi residivis setelah pada Selasa 3 Juli 2018 sekitar jam 10.00 diperintahkan saksi Steven Irawan alias Buyung bin Yasman Yasin, sesama narapidana di Lapas Tangerang untuk mengambil paket ganja di Kantor Pos Jalan Daan Mogot.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terdakwa menyanggupi karena memiliki rekanan, orang yang bisa diperintahkan di luar Lapas. Orang itu adalah Yulius Priyanto alias Iyus. "Barang tujuh kardus itu diambil Yulius dan Ridwan di kantor pos pada 3 Juli 2019, lalu pada jam 10.00 petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap keduanya," kata I Ketut.

Baca:
Polisi Gagalkan Peredaran Ganja Dalam Kemasan Kopi

Ketujuh kardus terdiri dari kardus pertama berisi 15 bungkus dibungkus dengan lakban coklat berisi 14, 9 kilogram. Kardus kedua hingga tujuh berisi daun ganja yang sudah dikemas dan lakban masing-masing sebanyak 9, 14 hingga 15 kilogram. Sehingga keseluruhan tujuh kardus itu berisi 98 kilogram ganja.

Kopral lewat penasihat hukum, Meryazadi, berterima kasih kepada majelis hakim karena meloloskan dari hukuman mati. Adapun Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Aka Kurniawan menyatakan akan menggunakan hak tujuh hari untuk berpikir sebelum memutuskan banding atau tidak.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

17 menit lalu

Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) menunjukkan alat bukti narkoba berupa sabu, narkotika, dan jenis obatan-obatan terlarang di gedung Mabes Polri, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.


Polisi Ungkap Modus Penyamaran Narkotika: Dari Kue, Permen, hingga Liquid Vape

12 jam lalu

Pemeriksaan selebgram Chika Chandrika di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 21 April 2022. Chika diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pengeroyokan oleh tersangka Putra Siregar dan Rico Valentino di sebuah kafe di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. TEMPO/ Faisal Ramadhan
Polisi Ungkap Modus Penyamaran Narkotika: Dari Kue, Permen, hingga Liquid Vape

Menyamarkan narkotika menjadi cairan liquid vape seperti yang dilakukan selebgram Chandrika Chika dan atlet eSports Aura Jeixy menambah daftar modus.


Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

13 jam lalu

Ilustrasi Narkoba atau methylamphetamine. Getty Images
Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.


Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

13 jam lalu

Barang bukti berbagai jenis narkoba diperlihatkan saat rilis pengungkapan kasus narkotika di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 12 Juli 2022. Selama tiga bulan kebelakang, Polda Metro Jaya menyita barang bukti berupa 86,27 kilogram sabu, 241 gram heroin, 135 butir eksrasi, empat kilogram ganja, dan 202 gram tembakau sintetis. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

Pengungkapan kasus narkoba jenis sintetis ini berawal saat kecurigaan seorang warga akan adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Larangan, Tangerang.


Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

14 jam lalu

Ilustrasi tes narkoba. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

Lima orang polisi pesta narkoba ditangkap di Kampung Palsigunung, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.


Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

15 jam lalu

Pelaku perampas HP pelajar di Depok, Nickola Ahmad (19 tahun) dan Wahyu Asbullah (tengah, 21 tahun) di Polres Metro Depok.
Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

Nickola Ahmad (19 tahun) dan Wahyu Asbullah (21 tahun) mengaku merampas HP pelajar di Depok diduga untuk pesta narkoba dan bayar kontrakan.


Istri Bintang Emon Disebut Positif Narkoba Setelah Konsumsi Obat Flu, Kok Bisa?

20 jam lalu

Bintang Emon dan istrinya, Alca Octaviani. Foto: Instagram/@bintangemon
Istri Bintang Emon Disebut Positif Narkoba Setelah Konsumsi Obat Flu, Kok Bisa?

Bagaimana mungkin konsumsi obat flu bisa berdampak pada positif narkoba seperti yang dialami istri komika Bintang Emon?


Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Minta Waktu Dalami Kasusnya

22 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Minta Waktu Dalami Kasusnya

Polda Metro Jaya menyatakan butuh waktu untuk memeriksa lima polisi yang ditangkap saat pesta narkoba di Depok 19 April kemarin


Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Janji Usut Tuntas

1 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Janji Usut Tuntas

Lima anggota polisi pesta narkoba di Depok saat ini menjalani pemeriksaan di Bidang Propam Polda Metro Jaya


Kasus Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba di Depok, Orang Tua Pernah Diingatkan Ditresnarkoba Godaannya Besar

1 hari lalu

Kondisi rumah polisi yang gelar pesta narkoba jenis sabu di Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kasus Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba di Depok, Orang Tua Pernah Diingatkan Ditresnarkoba Godaannya Besar

Empat polisi yang ditangkap disebut sebagai anggota Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Metro Jaya.