Asosiasi Penghuni Desak DKI Tegakkan Aturan Apartemen
Reporter
Gangsar Parikesit
Editor
Dwi Arjanto
Kamis, 9 Mei 2019 08:32 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (APERSSI) mendesak pemerintah DKI Jakarta bersikap tegas terhadap pengurus perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun (P3SRS) termasuk apartemen yang tak kunjung membentuk kepengurusan baru.
Ketua Umum APERSSI Ibnu Tadji mengatakan pemerintah DKI seharusnya memberikan sanksi tegas kepada P3SRS yang tidak mematuhi Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.
Baca: Penghuni Apartemen Kalibata City Menang Melawan Pengelola
“Sanksi lebih tegas harus dilaksanakan,” kata Ibnu ketika dihubungi Tempo, Selasa lalu, 7 Mei 2019.
Kisruh pengelolaan sejumlah apartemen di Ibu Kota mendorong Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur 132/2018 pada awal Desember 2018. Melalui peraturan itu, pemerintah DKI mewajibkan pengelola dan penghuni apartemen serta rumah susun segera memperbarui kepengurusan P3SRS.
Setelah terbit Peraturan Gubernur 132/2018, pemerintah DKI Jakarta juga mengultimatum pengelola apartemen agar membentuk kepengurusan baru P3SRS paling lambat pada akhir Maret 2019.
Namun, berdasarkan catatan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, dari 195 P3SRS berbadan hukum, baru empat P3SRS yang benar-benar mematuhi peraturan tersebut. Sebanyak 63 P3SRS lainnya baru menyatakan bersedia menjalankan peraturan tersebut.
Selama ini kisruh terjadi di banyak apartemen karena kepengurusan sebagian besar P3SRS didominasi pengembang atau pengelola yang terafiliasi. Pengurus P3SRS kerap membuat aturan secara sepihak yang memberatkan penghuni, termasuk di antaranya soal pungutan biaya pengelolaan lingkungan dan pelayanan di apartemen.
Konflik antara penghuni dan pengelola apartemen, misalnya, terjadi di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Sejumlah penghuni pernah mengadukan pengelola apartemen, PT Prima Buana Internusa, ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia pada 2017.
Sejumlah penghuni apartemen juga pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkaitan dengan dugaan penggelembungan biaya listrik dan air oleh pengelola. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memenangkan gugatan para penghuni apartemen tersebut.
Baca: Alasan Pengelola Kalibata City Bebankan Biaya Kelangkaan Air
Kepala Bidang Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Meli Budiastuti, mengatakan akan menjatuhkan sanksi kepada P3SRS yang melanggar peraturan gubernur.
Suku Dinas Perumahan, dia mengklaim, telah mengirim surat pemberitahuan pertama dan kedua bagi semua P3SRS untuk mengikuti aturan itu.
Bila P3SRS tak merespons pemberitahuan itu, Meli melanjutkan, Suku Dinas akan meminta penjelasan lisan kepada pengurus P3SRS. Kalau mereka masih membandel juga, wali kota setempat akan memberikan teguran. “Bila tidak diindahkan (surat teguran), akan terbit surat peringatan pertama dan kedua,” ujar Meli terkait kisruh di apartemen.