Pakar Hukum: Berita Bohong Ratna Sarumpaet Tak Tergolong Pidana

Reporter

Adam Prireza

Editor

Ali Anwar

Kamis, 9 Mei 2019 14:47 WIB

Terdakwa Ratna Sarumpaet hadir saat sidang lanjutan kasus penyebaran hoax yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum pidana Mudzakir mengatakan berita bohong yang dilakukan aktivis Ratna Sarumpaet tak tergolong dalam perbuatan pidana. Alasannya, tidak ada tujuan pelanggaran pidana di balik kebohongan yang dilakukan Ratna.

Baca juga: Sidang Ratna Sarumpaet, Ahli: Pesan Pribadi Tak Masuk UU ITE

“Bohong itu tidak dilarang dalam hukum pidana. Bohong yang dilarang hukum adalah yang ada lanjutan atau maksud tujuan lainnya, yaitu perbuatan pidana,” ujar Mudzakir usai bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 9 Mei 2019.

Mudzakir hadir sebagai saksi ahli pidana yang meringankan dalam persidangan kasus berita bohong alias hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet hari ini. Saat bersaksi, ia mengatakan kasus Ratna telah selesai setelah wanita berusia 69 tahun itu telah meminta maaf kepada publik.

Menurut Mudzakir, kebohongan yang dilakukan Ratna tidak bertujuan untuk menimbulkan kerusuhan, melainkan untuk menutupi rasa malunya kepada keluarga lantaran wajahnya memar setelah melakukan operasi sedot lemak.

Advertising
Advertising

Alhasil, Ratna pun berbohong kepada anak-anaknya dengan menyebut dirinya dipukuli orang-orang tak dikenal di daerah Bandara Hussein Sastranegara, Bandung, September 2018 lalu.

Kebohongan Ratna belakangan merembet ke rekan-rekan terdekatnya. Menurut Mudzakir, hal itu juga tidak secara serta merta membuktikan kalau tujuan kebohongan Ratna adalah untuk menimbulkan keonaran.

“Kalau sudah minta maaf kepada orang-orang yang menerima informasi bohong itu kan sudah selesai,” ujar Mudzakir. “Yang jadi korban dalam konteks ini orang-orang yang diinformasikan tentang keadaan dirinya itu yang menjadi korban, bukan orang lain.”

Ratna Sarumpaet menggelar konferensi pers pada 3 Oktober 2018. Ia meminta maaf telah menyebar berita bohong ihwal penganiayaan dirinya. Ia meminta maaf secara spesifik kepada calon presiden Prabowo Subianto dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional Amien Rais.

Prabowo pada 2 Oktober 2018 sempat menggelar konferensi pers yang intinya mengamini cerita bohong Ratna Sarumpaet. "Saya meminta maaf terutama kepada Pak Prabowo Subianto yang kemarin dengan tulus membela saya. Membela kebohongan yang saya buat. Saya nggak tahu apa rencana Tuhan dari semua ini," ujar Ratna kala itu.

Baca juga: Bawaslu dan KPU akan Digeruduk Anti Jokowi, 11 Ribu Polisi Siaga

Terkait kasus berita bohong yang menjeratnya, Ratna Sarumpaet didakwa Jaksa Penuntut Umum dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan golongan.

Berita terkait

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

1 hari lalu

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

Pernah terima ancaman atau teror? Tindakan ini yang harus dilakukan. Ketahui sanksi hukum bagi pelaku ancaman tersebut.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

1 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

1 hari lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Peradilan Siallagan: Pemidanaan Adat Batak Sebelum Hukum Modern, Ada Kanibalisme

3 hari lalu

Peradilan Siallagan: Pemidanaan Adat Batak Sebelum Hukum Modern, Ada Kanibalisme

Dia menyebut kedatangan misionaris menjadi peralihan di mana hukum pidana modern menggantikan hukum pidana Batak.

Baca Selengkapnya

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

8 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

8 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

27 hari lalu

Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

Jubir OIKN sebut video viral soal kandungan gas di wilayah IKN adalah hoaks.

Baca Selengkapnya

Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

36 hari lalu

Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya menegaskan penghentian kasus Aiman Witjaksono tak bernuansa politis menyusul rampungnya Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop

36 hari lalu

Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop

Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus Aiman Witjaksono yang menyatakan polisi tidak netral dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

36 hari lalu

Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya resmi hentikan kasus Aiman Witjaksono atas pernyataan polisi tidak netral pada pemilu 2024.

Baca Selengkapnya