Polisi Geledah Rumah Tersangka Pengancam Penggal Jokowi

Reporter

Antara

Senin, 13 Mei 2019 08:48 WIB

Massa pendukung Prabowo-Sandi menahan bus Transjakarta dan memintanya mundur karena menghalangi kerumunan yang tengah berorasi di depan Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat, 10 Mei 2019. TEMPO/M Julnis Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya melakukan penggeledahan di rumah HS, tersangka yang diduga mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Ahad pagi, 12 Mei 2019. HS beralamat di Jalan Palmerah Barat I RT 09 RW 01, Palmerah, Jakarta Barat.

Ketua RT 09, Harto Kaseha, mengatakan rumah HS digeledah tim dari Polda Metro Jaya sekitar pukul 08.00 WIB. Sebelumnya, sejak pukul 06.30, aparat telah datang namun belum bisa menjumpai Harto.

Baca: Ancaman Penggal Jokowi, Kata Joman Jika Pelaku Tidak Dihukum

"Dia duduk dulu di dekat mushala karena rumah saya masih gelap dan saya masih tidur," kata Harto.

Saat tiba di rumahnya, polisi menanyakan rumah salah seorang warganya, HS. Sebelumnya ia mengira kedatangan polisi untuk menanyakan perihal pemilu. "Saya mengira akan ditanya soal C1 karena saya kemarin jadi ketua KPPS. Kalau masalah itu saya punya dokumentasi lengkap," kata Harto.

Advertising
Advertising

Menurut Harto, polisi juga memperlihatkan foto HS untuk memastikan bahwa Harto mengenali wajah HS. "Saya ditanya bapak kenal dengan HS, saya jawab kenal. Dia tanya rumahnya di mana dan saya beri tahu kalau rumahnya di tembok ujung keluar gang, ada di sebelah kiri," kata dia.

Baca: Ancaman Penggal Jokowi, Tersangka Bakal Dijerat KUHP dan UU ITE

Kemudian polisi tersebut menghubungi anggota yang berada di Parung, Bogor untuk memberikan informasi jika rumah HS sudah ditemukan. HS diketahui ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Bogor sekitar pukul 08.00 WIB.

HS ditetapkan sebagai tersangka akibat video yang viral di media sosial. Dalam video berlatar aksi demonstrasi di depan kantor Bawaslu pada Jumat, 10 Mei lalu, HS mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi.

HS dijerat dengan pasal 104 KUHP tentang tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan Pasal 27 ayat 4 juncto pasal 45 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ia melakukan pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI dengan mengucapkan kata-kata "Dari Poso nih, siap penggal kepala Jokowi. Ya Jokowi siap lehernya kita penggal, demi Allah".

Berita terkait

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

6 jam lalu

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta petani manfaatkan alokasi pupuk subsidi.

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

7 jam lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

9 jam lalu

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

13 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

16 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

1 hari lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

1 hari lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

1 hari lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

1 hari lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

1 hari lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya