Pelaku Ancam Penggal Jokowi Terancam Penjara Seumur Hidup

Senin, 13 Mei 2019 14:32 WIB

(kiri ke kanan) Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ade Ary Syam dan Kabid Humas Polda Metro Komisaris Besar Argo Yuwono saat konferensi pers pelaku yang mengancam Presiden Joko Widodo, Senin, 13 Mei 2019. TEMPO/Lani Diana

TEMPO.CO, Jakarta - HS, tersangka perbuatan makar yang mengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo alias Jokowi disangkakakan dengan Pasal 104 KUHP tentang makar. Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ade Ary Syam mengatakan HS terancam hukuman penjara seumur hidup.

"Ancaman seumur hidup," kata Ade saat konferensi pers di Polda Metro, Jakarta Selatan, Senin, 13 Mei 2019.

Baca: Pelaku Ancam Jokowi Melarikan Diri Setelah Tahu Ucapannya Viral

Ade menyatakan jeratan pasal makar sesuai dengan perbuatan yang dilakukan HS. Isi Pasal 104 KUHP adalah "Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun."

Menurut Ade, unsur perbuatan makar yang dilakukan HS adalah mengucapkan kalimat yang mengancam penggal Jokowi. Ia mengatakan ada aturan yang dilanggar HS. "Kita menyidik karena ada aturan yang dilanggar," ujarnya.

Advertising
Advertising

Baca: Polisi Kejar Penyebar Video Viral Pria Ancam Penggal Jokowi

Hingga kini, polisi masih mendalami motif HS melontarkan ancaman penggal Jokowi. Dalam video yang beredar di media sosial, HS mengancam Jokowi dengan mengutarakan kata-kata, “Dari Poso nich, siap penggal kepala Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya demi Allah."

Video tersebut direkam saat aksi yang digelar di depan Bawaslu pada Jumat, 10 Mei lalu. Seseorang merekam HS saat mengucapkan ancaman ke presiden Jokowi. Ade mengatakan penyidik juga masih mencari diduga penyebar video berinisial A di Sukabumi, Jawa Barat. Selain pasal tentang makar, HS dijerat Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Berita terkait

Ragam Pendapat Pakar Soal Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran

11 menit lalu

Ragam Pendapat Pakar Soal Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran

Prabowo-Gibran diminta memperhatikan komposisi kalangan profesional dan partai politik dalam menyusun kabinetnya.

Baca Selengkapnya

Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani

1 jam lalu

Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan keterlibatan Kementerian BUMN dalam proyek percepatan swasembada gula dan bioetanol.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Redistribusi Tanah Rampung Tahun Depan: Presiden Baru Hanya Urus Sedikit

1 jam lalu

Jokowi Sebut Redistribusi Tanah Rampung Tahun Depan: Presiden Baru Hanya Urus Sedikit

Jokowi mengatakan selama 10 tahun dia menjabat sebagai presiden urusan konflik tanah selalu menjadi keluhan utama warga.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

1 jam lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

Para pemain judi online itu harus membayar deposit Rp 25 ribu untuk satu kali masuk ke website cuaca77.

Baca Selengkapnya

Warga Desa Temurejo Tagih Sertifikat Tanah ke Jokowi: Mohon Diselesaikan Sebelum Turun Jabatan

2 jam lalu

Warga Desa Temurejo Tagih Sertifikat Tanah ke Jokowi: Mohon Diselesaikan Sebelum Turun Jabatan

Presiden Jokowi ditagih sertifikat tanah oleh warga dalam kunjungan kerja ke Jawa Timur.

Baca Selengkapnya

Jokowi dan Ma'ruf Amin Dukung Timnas U-23 Indonesia Lolos ke Olimpiade Paris 2024 Usai Gagal ke Final Piala Asia U-23 2024

3 jam lalu

Jokowi dan Ma'ruf Amin Dukung Timnas U-23 Indonesia Lolos ke Olimpiade Paris 2024 Usai Gagal ke Final Piala Asia U-23 2024

Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin tetap memberikan dukungan semangat kepada Timnas U-23 Indonesia bisa lolos Olimpiade Paris 2024.

Baca Selengkapnya

Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Kota Medan, Berikut Sederet Kontroversi Bobby Nasution

3 jam lalu

Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Kota Medan, Berikut Sederet Kontroversi Bobby Nasution

Bobby Nasution kembali menuai kontroversi setelah melantik pamannya menjadi Sekda Kota Medan. Ini deretan kontroversinya.

Baca Selengkapnya

Ribuan Tersangka Judi Online Ditangkap pada 2023-2024, Polisi Sebut Motif Ingin Kaya secara Instan

4 jam lalu

Ribuan Tersangka Judi Online Ditangkap pada 2023-2024, Polisi Sebut Motif Ingin Kaya secara Instan

Selama 2023-2024, para pelaku judi online menggunakan berbagai modus untuk menggaet orang ikut permainan haram itu.

Baca Selengkapnya

Jokowi Kunker ke Banyuwangi, Bakal Serahkan Sertifikat Tanah Elektronik

4 jam lalu

Jokowi Kunker ke Banyuwangi, Bakal Serahkan Sertifikat Tanah Elektronik

Presiden Jokowi bertolak ke Banyuwangi, Jawa Timur, untuk kunjungan kerja.

Baca Selengkapnya

CEO Microsoft Temui Jokowi, Menkominfo: Komitmen Investasinya Rp 28 T

5 jam lalu

CEO Microsoft Temui Jokowi, Menkominfo: Komitmen Investasinya Rp 28 T

Menteri komunikasi dan informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengungkap jumlah investasi Microsoft di Indonesia sebesar $1,7 miliar.

Baca Selengkapnya