Simak 5 Hal Terkait Viral Video Ancam Jokowi
Reporter
Adam Prireza
Editor
Zacharias Wuragil
Selasa, 14 Mei 2019 07:38 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Hermawan Susanto masih menjalani pemeriksaan oleh kepolisian sejak ditangkap pada Minggu pagi, 12 Mei 2019. Pemuda berusia 25 tahun itu disangka makar karena ucapannya dalam sebuah video yang viral bahwa akan memenggal kepala Jokowi alias Joko Widodo, Presiden RI.
Baca:
Pemuda Ancam Penggal Jokowi Masih Jalani Pemeriksaan Polisi
Menurut keterangan Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ade Ary Syam, polisi menangkap Hermawan di rumah bibinya di Parung, Bogor. Polisi melacaknya ke sana setelah Hermawan kabur bersama ayahnya dari kediaman mereka di Palmerah, Jakarta Barat.
Berikut adalah lima hal terkait kasus penangkapan Hermawan. Mulai dari asal muasal ucapannya, pengunggah video, hingga tanggapan Jokowi terhadapnya. Berikut selengkapnya,
1. Terjadi Saat Demo di Bawaslu
Ancaman terhadap Jokowi viral dari unggahan swavideo seorang perempuan yang bersama-sama Hermawan menjadi peserta demonstrasi di depan Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Jumat siang, 10 Mei 2019. Mereka, bersama ratusan orang lainnya yang tergabung dalam massa pemenangan capres Prabowo Subianto berdalih mendampingi tim pemenangan melaporkan dugaan kecurangan Pemilu 2019. Video itu menggambarkan perempuan berhijab, berkacamata hitam, yang bangga dan senang hadir dalam demonstrasi. Rekaman swavideo menangkap gambar Hermawan yang kemudian melontarkan ucapan yang bernada ancaman terhadap Jokowi, "Dari Poso nih, siap penggal kepala Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya demi Allah."
Baca:
Polisi Geledah Rumah Tersangka Pengancam Penggal Jokowi
2. Hermawan Susanto Kabur Setelah Videonya Viral
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ade Ary Syam mengatakan Hermawan diajak ayahnya ke rumah bibinya di Parung, Bogor, setelah tahu video berisi ucapannya mengancam Jokowi viral di media sosial. Setelah penangkapan, penyidik Polda Metro Jaya menggeledah rumah Hermawan di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Dari sana polisi menyita barang bukti berupa tas, jaket, peci, dan telepon genggam milik Hermawan.
<!--more-->
3. Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Menurut Ade Ary, penyidik menjerat Hermawan dengan Pasal 104 KUHP tentang perbuatan makar. Isi pasal: Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Baca: Ancaman Penggal Jokowi, Tersangka Bakal Dijerat KUHP dan UU ITE
4. Polisi Kejar Penyebar Video
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sedang mencari pengunggah video. Ade Ary mengatakan pengunggah adalah perempuan yang diduga tinggal di Sukabumi, Jawa Barat. Hermawan mengaku tak kenal dengan pengunggah video tersebut dan hanya bertemu dalam demonstrasi. Ade mengatakan, Polda Metro sudah berkoordinasi dengan kepolisian di Sukabumi. Namun ia belum bisa memastikan apakah A akan dijerat hukuman yang sama dengan HS atau tidak. "Masih pendalaman maksud menyebar video," kata dia.
5. Jokowi Tanggapi Ancaman
Presiden Jokowi menanggapi ihwal ancaman terhadap dirinya yang dilontarkan oleh Hermawan Susanto. Ia meminta masyarakat agar bisa menahan diri terlebih di masa ibadah puasa Ramadan saat ini. Terkait proses hukum terhadap pelaku pengancaman, Jokowi menyerahkannya kepada kepolisian.