TEMPO.CO, Jakarta - Pria berinisial HS yang diduga mengancam Presiden Joko Widodo atau Jokowi masih ditahan untuk menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya. HS diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Umum sejak Senin sore, 13 Mei 2019, hingga Selasa dinihari.
Baca juga: Motif Pengancam Penggal Kepala Presiden Jokowi dan Penyebar Video Diusut
Menurut pantauan Tempo, HS keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 00.00, Selasa, 14 Mei. Ia terlihat dikawal oleh empat penyidik Reskrimum.
Tanpa bersuara saat dikejar wartawan, HS yang terlihat mengenakan kemeja ungu tampak digiring masuk ke ruang Sudirektorat Kejahatan dan Kekerasan kompleks Reskrimum Polda Metro Jaya. Tangannya lekat menutup wajah bagian kiri saat kamera jurnalis menyorot.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan penahanan HS untuk keperluan penyelidikan. "Ya (ditahan)," ujar Argo dalam pesan pendeknya kepada wartawan pada Senin petang.
Tersangka berinisial HS sebelumnya mengancam Presiden Jokowi ketika sedang mengikuti aksi unjuk rasa di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta Pusat, Jumat, 10 Mei 2019 sekitar 14.40 WIB. Dalam video yang beredar, HS mengancam Jokowi dengan mengutarakan kata-kata, “Dari Poso nih, siap penggal kepala Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya demi Allah."
Baca juga: Muncul Ancaman Pemenggalan, Jokowi Minta Semua Pihak Tahan Diri
Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menangkap pelaku pengancaman. Pelaku yang tinggal di kawasan Palmerah Barat ini dijerat Pasal 104 KUHP tentang makar dan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.