Agenda Sidang Hari Ini, Giliran Ratna Sarumpaet Diperiksa
Reporter
Taufiq Siddiq
Editor
Zacharias Wuragil
Selasa, 14 Mei 2019 10:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa sebaran kebohongan yang menyebabkan keonaran, Ratna Sarumpaet, akan menjalani pemeriksaan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Agenda sidang hari ini pemeriksaan terdakwa," ujar jaksa penuntut umum Daru Trisadono saat dihubungi, Selasa 14 Mei 2019.
Baca:
Sidang Ratna Sarumpaet, Psikiater Singgung Operasi yang Meleset
Selama persidangan jaksa penutut umum telah menghadirkan seluruh saksi mulai dari saksi fakta seperti sopir Ratna, akademisi Rocky Gerung hingga tokoh nasional Amien Rais. Selain itu jaksa juga sudah menghadirkan saksi ahli mulai dari soal pidana hingga bahasa.
Daru mengklaim, seluruh saksi yang dihadirkan berhasil memperkuat pasal yang didakwakan. Terutama unsur keonaran yang timbul dari berita bohong alias hoax Ratna Sarumpaet.
Kubu pengacara Ratna Sarumpaet juga sudah menghadirkan sejumlah saksi yang dianggap meringankan. Diantaranya Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, dokter kejiwaan Fidiansyah, hingga sejumlha asisten pribadi Ratna Sarumpaet.
Baca:
Staf Pribadi Ungkap Keinginan Ratna Sarumpaet Bunuh Diri
Ratna mengaku telah mengarang berita bohong tentang penganiayaan yang menyebabkan luka lebam wajahnya. Namun belakangan Ratna mengakui itu tidak benar, lantaran luka lebam tersebut ternyata disebabkan oleh operasi plastik.
Meski hanya berusia pendek, kabar penganiayaan itu sempat heboh karena disebarluaskan sejumlah tokoh nasional. Mereka ada yang mengecam pemerintah dan kepolisian karena Ratna Sarumpaet pada saat yang sama menjadi tim pemenangan capres Prabowo Subianto. Dia dipecat setelahnya.
Baca:
Kasus Penyebaran Hoax, Begini Ratna Sarumpaet dan Fahri Hamzah Saling Puji
Dalam perkara ini, Ratna Sarumpaet didakwa dengan dua pasal. Pertama, pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang mengedarkan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. kedua, pasal 28 ayat 2 juncto 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.