Massa dari Gerakan Rakyat Anti Pemilu Curang membawa boneka pocong saat mengikuti aksi protes di depan KPU Jawa Barat di Bandung, Rabu, 15 Mei 2019. Mereka juga meminta KPU bertanggung jawab atas kematian lebih dari 500 petugas KPPS saat bertugas. TEMPO/Prima Mulia
TEMPO.CO, Jakarta -Tim dari Polda Metro Jaya berencana memeriksa dokter ahli syaraf Robiah Khairani Hasibuan alias Ani Hasibuan hari ini, Jumat, 17 Mei 2019, terkait kontroversi ratusan petugas KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara meninggal.
Dokter Ani rencananya akan diperiksa oleh Sub Direktorat III Sumber Daya Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pukul 10.00 WIB nanti.
“Ya benar akan diperiksa,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono saat dikonfirmasi.
Berdasarkan surat pemanggilan bernomor S.Pgl/1158/V/RES.2.5./2019/Dit Reskrimsus, Ani diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA) dan/atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong terkait konten yang terdapat di portal berita tamshnews.com pada Minggu, 12 Mei 2019.
Situs tamshnews.com sudah tak dapat diakses lagi. Namun, situs itu tadinya memuat tulisan yang berjudul: "Dr. Ani Hasibuan SpS: Pembantaian Pemilu, Gugurnya 573 KPPS."
Tulisan itu memuat komentar Ani yang diperkarakan terkait meninggalnya ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat Pemilihan Umum serentak 17 April 2019.
Adapun pasal yang diduga dilanggar dalam kasus terkait geger meninggalnya ratusan petugas KPPS ini adalah Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 35 Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eelektronik dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Jo Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.