Sopir Lakukan Penganiayaan dan Merampas Uang Majikan Rp 84 Juta

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Ali Anwar

Sabtu, 18 Mei 2019 17:02 WIB

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ade Ary (kemeja putih) saat konferensi pers kasus sopir menganiaya majikan di kantornya, Sabtu, 18 Mei 2019. Tempo/M Yusuf Manurung

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang sopir, S, 43 tahun, tega melakukan penganiayaan dan mencuri uang majikannya, DPA, pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kawasan Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Baca juga: Ani Hasibuan Sangkal Racun dan Pembantaian KPPS, Ini Jawab Polisi

"Pelaku membawa lari uang korban sebesar Rp 84 juta," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ade Ary saat konferensi pers di kantornya, Sabtu, 18 Mei 2019.

Ade menjelaskan, pelaku telah mengetahui bahwa majikannya biasa menerima uang setoran dari kasir SPBU di rumahnya, Jalan Hang Tuah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, setiap hari sekitar pukul 21.00 WIB.

Pada 17 Mei 2019, pelaku menjalankan aksinya untuk mengambil uang. Setelah mengantar korban ke rumah pukul 17.00, pelaku yang sempat keluar rumah, kembali lagi dan bersembunyi di balik tiang rumah majikannya sekitar pukul 20.30.

Advertising
Advertising

Sebelum menjalankan aksinya, pelaku telah terlebih dahulu memotong kabel kamera CCTV rumah agar aksinya tidak terekam.

Ade menuturkan, sekitar pukul 21.00 korban menerima uang setoran melalui lubang pintu pagar dan hendak kembali masuk ke dalam rumahnya. Pelaku yang bersembunyi kemudian menghampiri dan memukul kepala belakang korban sebanyak tiga kali.

"Memukul dengan pipa besi sepanjang 80 sentimeter yang sudah disimpan pelaku di balik tiang rumah," kata Ade. Setelah korban jatuh, pelaku yang telah bekerja selama empat tahun itu membawa uang Rp 84 juta itu ke rumah kosan di Mampang, Jakarta Selatan.

AWalnya, kata Ade, korban tidak mencurigai sopirnya yang melakukan tindak criminal itu,karema pelaku sudah kenal baik. Bahkan pelaku juga ikut menemani korban saat polisi melakukan olah TKP.

"Waktu interogasi, akhirnya mengarah ke tersangka. Dia tidak memiliki alibi yang kuat," kata Ade.

Kepada polisi, S mengaku khilaf melakukan kejahatan, dengan alasan memiliki sejumlah utang di koperasi dan bank. Uang hasil curian itu rencananya juga akan digunakan untuk biaya anaknya masuk sekolah.

Baca juga: Kasus Dr Ani Hasibuan Naik ke Penyidikan, Ini Penjelasan Polisi

Atas perbuatannya melakukan penganiayaan dan pencurian uang, S dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman sembilan tahun kurungan penjara.

Berita terkait

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

4 jam lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

15 jam lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

19 jam lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

20 jam lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

21 jam lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

21 jam lalu

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

23 jam lalu

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

Dari hasil pemeriksaan tersangka, diketahui motif pembunuhan adalah uang.

Baca Selengkapnya

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

1 hari lalu

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

Pelaku pembunuhan ditangkap di rumah istrinya di Palembang

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

1 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

1 hari lalu

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

Polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan pada kasus mayat dalam koper

Baca Selengkapnya