Tergiur Mobile Legends, Perempuan Ini Membobol BNI Rp 1,8 Miliar

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Ali Anwar

Sabtu, 18 Mei 2019 19:59 WIB

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ade Ary (kemeja putih) saat konferensi pers di kantornya, Sabtu, 18 Mei 2019. Tempo/M Yusuf Manurung

TEMPO.CO, Jakarta - Perempuan asal Pontianak, Kalimantan Barat, berinisial YS, 26 tahun, ditangkap Subirektorat 3 Resmob Polda Metro Jaya karena kasus membobol bank BNI dan transfer dana atau pencucian uang sebesar Rp 1,8 miliar.

Baca juga: Sopir Lakukan Penganiayaan dan Merampas Uang Majikan Rp 84 Juta

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ade Ary mengakan YS ditangkap pada Rabu, 1 Mei 2019, namun baru dirilis hari ini. Menurut Ade, YS diduga telah melakukan sejumlah transaksi pembayaran di e-Commerce Unipin dari rekening bank lain dengan menggunakan virtual account BNI untuk membeli fasilitas-fasilitas dalam permainan Mobile Legend.

Namun, saat pembelian berhasil, saldo pelaku tidak pernah terdebit. "Uang tersangka tidak berkurang, sehingga menimbulkan kerugian bagi bank," ujar Ade di kantornya, Sabtu, 18 Mei 2019.

Modus operandi yang dillakukan YS, Ade menambahkan, adalah dengan menambahkan beberapa digit angka di virtual account pada game itu saat pembelian fasilitas Mobile Legend. Sehingga, ketika pembelian berhasil, uang tersangka tidak berkurang.

Advertising
Advertising

“BNI disebut mengalami kerugian hingga Rp 1,8 miliar atas transaksi YS,” ucap Ade. Menurut Ade, pelaku telah mengetahui bahwa transaksi pembelian tersebut tidak menyebabkan saldonya berkurang sejak pertama kali melakukan kejahatannua.

Namun, kata Ade, pelaku terus mengulanginya. "Fasilitas itu harganya beberapa ratus ribu rupiah, tapi diulangi lagi hingga mencapai Rp 1,8 miliar," katanya. Ade mengatakan, pelaku tamatan SMA yang saat ini tidak memiliki pekerjaan. Menurut dia, pelaku menggeluti Mobile Legend sekitar satu tahun.

Baca juga: Polisi: Abu Rafi Rencanakan Aksi Teror Bom di KPU Pada 22 Mei

Atas perbuatannya membobol bank, YS disangkakan pasal berlapis, yaitu Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana juncto Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Berita terkait

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

1 hari lalu

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menjadi sorotan karena memiliki harta Rp 51,8 miliar

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

1 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

2 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

2 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

2 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

2 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

2 hari lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya