Ancaman Penggal Jokowi, Kuasa Hukum: Spontan dan Bukan Makar

Reporter

Imam Hamdi

Editor

Ali Anwar

Jumat, 24 Mei 2019 20:15 WIB

Sugiarto Atmowijoyo, pengacara tersangka pengancam Jokowi Hermawan Susanto di Polda Metro Jaya, Selasa, 21 Mei 2019. Dok: istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum kasus ancaman penggal JokowiHermawan Susanto alias Wawan, Sugiyarto Atmowijoyo, menilai polisi tidak tepat menjerat kliennya dengan pasal sangkaan makar.

Baca juga: Rosiana dan Kasus Ancam Penggal Jokowi, Ibunda: Ana Nggak Salah

“Tindakan Wawan spontan karena terbawa suasana,” kata Sugiyarto saat ditemui di rumah Wawan di kawasan Slipi, Jakarta Barat, Jumat, 24 Mei 2019.

Wawan dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 jo Pasal 87 KUHP tentang makar. Wawan dijadikan tersangka karena mengancam akan memenggal Jokowi, Presiden Joko Widodo. Video pengancaman yang dilakukan Wawan tersebar secara berantai di media sosial.

Menurut Sugiyarto, sangkaan makar yang disematkan ke Wawan juga tidak memenuhi unsur pidana. Alasannya, wawan tidak memilki senjata, tidak merencanakan aksinya, dan tidak melakukan penyerangan, serta pengusaan wilayah untuk menjatuhkan pemimpin yang berkuasa. “Wawan mengorganisasikan orang banyak juga tidak.”

Advertising
Advertising

Pasal 104 berbunyi makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Sedangkan Pasal 110 ayat 1 Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan menurut Pasal 104, 106, 107, dan 108 diancam berdasarkan ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut, serta ayat dua berbunyi berusaha menggerakkan orang lain untuk melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan agar memberi bantuan pada waktu melakukan atau memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Lalu di Pasal 87 menyatakan dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, apabila niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, seperti dimaksud dalam Pasal 53. “Dalam kasus Wawan ditarik pidananya tidak memenuhi unsur. Makar apa? Mau menyerang apa? Cuma bawa tas,” ujar dia.

Sugiyarto pun sempat menanyakan kepada penyidik terkait barang bukti yang membuat kliennya dijerat pasal makar. Saat itu, kata dia, penyidik hanya memberikan video yang berisi ancaman kliennya dan pakaian yang dipakai Wawan seperti tas, kopiah, dan jaketnya.

Menurut dia, barang bukti video tersebut tidak bisa dijadikan dasar bahwa Wawan akan melakukan makar. Sedangkan, pakaian yang disita itu hanya untuk memastikan bahwa Wawan yang berada di video yang beredar.

“Saya akan tetap hormati proses hukum yang dilakukan polisi. Silakan jika memang prosesnya mau dilanjutkan. Tapi saya tidak mau bergerdak dari pasal-pasal itu,” ujarnya. “Sebab, jika pasal itu yang digunakan maka pidananya tidak memenuhi unsur makar,” kata Sugiyarto.

Baca juga: Diperiksa Kasus Eggi Sudjana, Amien Rais Bawa Buku Jokowi

Kepada polisi yang memeriksanya pada Selasa malam, 14 Mei 2019, Hermawan beralasan dirinya tengah emosi saat melontarkan kata-kata ancaman penggal Jokowi.

Berita terkait

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

49 hari lalu

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena turut lakukan peredaran narkoba. Selain kejahatan narkoba, 9 jenis pidana yang bisa diancam hukuman mati

Baca Selengkapnya

Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

26 Juli 2023

Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

Presiden Volodymyr Zelensky tidak akan mentolerir korupsi atau pengkhianatan dalam urusan negara.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

8 Mei 2023

Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

Victor Yeimo dijatuhi hukuman 8 bulan kurungan penjara pada Jum'at 5 Mei 2023. Ia dihukum karena keterlibatannya dalam demo antirasisme di Papua

Baca Selengkapnya

RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

24 November 2022

RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

Komisi Hukum DPR bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menyepakati RKUHP di pembahasan tingkat I.

Baca Selengkapnya

Mabes Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

7 Juni 2022

Mabes Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Baraja ditangkap di Lampung oleh tim Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka Dugaan Makar

7 Juni 2022

3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka Dugaan Makar

Polda Jawa Tengah menjerat tiga pimpinan kelompok Khilafatul Muslimin yang bertanggung jawab atas pembagian pamflet pendirian khilafah.

Baca Selengkapnya

Sultan Hamid II Perancang Lambang Negara Indonesia, Siapa Dia?

3 Juni 2022

Sultan Hamid II Perancang Lambang Negara Indonesia, Siapa Dia?

Sultan Hamid II perancang lambang negara Indonesia. Pada akhir kisah hidupnya, ia pernah dituduh makar dan dianggap bersekongkol dengan Westerling.

Baca Selengkapnya

Dilaporkan karena Kasus Makar, LBH Bali Anggap Bentuk Kriminalisasi

5 Agustus 2021

Dilaporkan karena Kasus Makar, LBH Bali Anggap Bentuk Kriminalisasi

Dituding makar, Direktris Lembaga Bantuan Hukum Bali Ni Kadek Vany Primaliraning menganggap pelapornya tak paham tugas advokat.

Baca Selengkapnya

Direktur LBH Bali dan 4 Mahasiswa Papua Dituduh Makar, Amnesty: Tak Berdasar

4 Agustus 2021

Direktur LBH Bali dan 4 Mahasiswa Papua Dituduh Makar, Amnesty: Tak Berdasar

Amnesty International Indonesia mengkritik pelaporan terhadap Direktur LBH Bali, Ni Kadek Vany Primaliraning dan empat mahasiswa Papua ke polisi

Baca Selengkapnya

Rachmawati Soekarnoputri: Pernah Dituduh Makar Sampai Sebut MPR Macan Ompong

3 Juli 2021

Rachmawati Soekarnoputri: Pernah Dituduh Makar Sampai Sebut MPR Macan Ompong

Rachmawati Soekarnoputri pernah dituduh akan melakukan makar karena ingin mengembalikan UUD 1945 ke naskah asli,

Baca Selengkapnya