Diperiksa di Kasus Ratna Sarumpaet, Begini Keheranan Hanum Rais

Reporter

Taufiq Siddiq

Editor

Dwi Arjanto

Selasa, 28 Mei 2019 04:19 WIB

Hanum Salsabiela Rais, putri Amien Rais usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus hoax Ratna Sarumpaet, Senin, 27 Mei 2019 di Polda Metro Jaya. TEMPO/Taufiq Siddiq.

TEMPO.CO, Jakarta -Politikus Partai Amanat Nasional, Hanum Salsabiela Rais atau Hanum Rais, putri Amien Rais heran dipanggil sebagai saksi dalam kasus berita hoax yang menyebabkan keonaran Ratna Sarumpaet yang telah dalam proses persidangan.

Hanum mengaku tidak tahu alasan Polda Metro Jaya memeriksanya dalam kasus tersebut.

Baca juga : Hanum Rais Ceritakan Pemeriksaan Sebagai Saksi Kasus Ratna Sarumpaet

"Jadi saksi kasus buk Ratna yang delapan bulan lalu. Kira-kira kenapa saya nggak tahu," ujar Hanum di Polda Metro Jaya, Senin 27 Mei 2019.

Hanum mengatakan dalam pemeriksaan tersebut penyidik menanyakan 20 pernyataan tentang pengetahuannya terkait kasus Ratna. Namun Hanum enggan menjelaskan saat ditanya lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut Hanum melalui sebuah rekaman video dengan Ratna Sarumpaet pernah membuat pernyataan telah memeriksa luka lebam di wajah Ratna dan membenarkan lebam tersebut disebabkan oleh pemukulan seperti cerita yang dikarang Ratna.

Hanum Rais juga sempat menuliskan di akun Twitter-nya hasil pemeriksaan Ratna Sarumpaet tersebut dan menyatakan dia bisa membedakan luka pascaoperasi atau pasca dipukuli.

Belakangan, Ratna Sarumpaet mengaku ia telah berbohong mengenai kasus penganiayaan yang dialaminya bukan karena pemukulan melainkan operasi sedot lemak. Hanum Rais waktu itu akhirnya meminta maaf di Twitter karena sudah ikut menyebarkan kebohongan Ratna.

Baca juga : Jadi Saksi Ratna Sarumpaet, Tompi Singgung Putri Amien Rais

“Memohon maaf adalah ajaran besar dalam Islam ketika kita berbuat keliru. Saya secara pribadi mohon maaf atas kecerobohan dalam mengunggah berita meski telah bertabayyun pada ibu Ratna S langsung, hingga pada akhirnya yg bersangkutan telah mengaku berbohong.#KebohonganRatna,” tulis Hanum Rais, 3 Oktober 2018.

Advertising
Advertising

Ratna Sarumpaet kemudian didakwa dengan dua pasal, yaitu pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang mengedarkan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Dan pasal 28 ayat 2 juncto 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan golongan

Berita terkait

Hanum Rais Daftar ke PKB untuk Maju di Pilkada Kota Yogyakarta

2 hari lalu

Hanum Rais Daftar ke PKB untuk Maju di Pilkada Kota Yogyakarta

Putri Amien Rais, Hanum Rais tercatat mendaftarkan diri ke Partai Kebangkitan Bangsa untuk maju di Pilkada 2024

Baca Selengkapnya

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

13 hari lalu

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

AirNav Indonesia memastikan kabar adanya pesawat terbang rendah yang jatuh di perairan Bengga Nagekeo yang tersebar luas adalah tidak benar alias hoax

Baca Selengkapnya

Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

20 hari lalu

Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

Polda Bali buka suara perihal penangkapan paksa istri anggota TNI yang mempunyai anak usia 1,5 tahun dan menyusui di sel tahanan.

Baca Selengkapnya

Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

44 hari lalu

Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

BMKG menyatakan bahwa video tersebut bukan dampak dari gempa magnitudo 6,5 di Laut Jawa pada Jumat sore.

Baca Selengkapnya

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

44 hari lalu

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.

Baca Selengkapnya

Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang

52 hari lalu

Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang

Ratna Sarumpaet menggunakan mobil saat perayaan Nyepi di Bali pada Senin, 11 Maret 2024, aksinya tersebut kemudian diingatkan pecalang setempat.

Baca Selengkapnya

Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

54 hari lalu

Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

Ratna Sarumpaet kembali menjadi perbincangan publik lantaran aksinya keluar rumah dengan mobil saat perayaan Nyepi di Bali.

Baca Selengkapnya

Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

58 hari lalu

Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

Pakar fertilitas dari RSCM ingatkan pentingnya edukasi diri soal kesuburan agar tercegah termakan isu hoax soal infertilitas.

Baca Selengkapnya

Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

5 Maret 2024

Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

Le Minerale dapat menangkis berbagai serangan terkait keamanan dan mutu produknya dengan menggambarkan ketaatan perusahaan

Baca Selengkapnya

Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

5 Maret 2024

Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

Upaya terus-menerus dari sejumlah pihak untuk memojokkan Le Minerale sejatinya tak lebih dari persaingan bisnis yang tidak etis.

Baca Selengkapnya