Dituntut 6 Tahun Penjara, Ratna Sarumpaet Ajukan Pleidoi

Reporter

Taufiq Siddiq

Editor

Ali Anwar

Selasa, 28 Mei 2019 17:25 WIB

Ratna Sarumpaet sebelum menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 28 April 2019. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus berita bohong yang menyebabkan keonaran Ratna Sarumpaet mengajukan nota pembelaaan diri atau pleidoi atas tuntutan jaksa penutut umum 6 tahun kurang penjara.

Baca juga: Kasus Kabar Bohong, Ratna Sarumpaet Dituntut 6 Tahun Penjara

"Iya ajukan pleidoi, sidangnya tiga minggu lagi," ujar Ratna Sarumpaet usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 28 Mei 2019.

Ratna menilai jaksa tidak berhasil membuktikan pasal yang didakwakan terutama unsur keonaran dalam kasus cerita bohong soal penganiyaan yang dikarangnya. Kata dia, jaksa terkesan memaksakan tuntutan tersebut dengan melihat fenomena kegaduhan di sosial media.

Ratna menyebutkan dari awal telah mengungkap perkara tersebut seperti dipaksakan agar dirinya mendekam di penjara. "Dari awal saya merasa ini ditekan, dipaksakan harus terjadi Ratna harus ditahan," ujarnya.

Advertising
Advertising

Penasehat hukum Ratna Sarumpaet, Isank Nasrudin, mengatakan akan menyusun pleidoi dengan komferehensif. Mereka akan menyanggah tuntutan jaksa yang menyatakan Ratna terbukti sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang mengedarkan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. "Kami akan susun cermat dan menyeluruh," ujarnya.

Jaksa menuntut Ratna Sarumpaet 6 tahun penjara setelah dianggap memenuhi unsur pasal yang didakwaankan. Seperti menyebarkan berita bohong penganiyaan baik secara langsung atau tidak langsung. Hal tersebut kata jaksa penutut umum Daru Trisadono dalam terbukti dari pengakuan sejumlah saksi seperti Ahmad Rubangi, Saharudin, Makmur Julianto, Said Iqbal, Rocky yang dikirimi Ratna foto wajah lebam yang disertai keterangan akibat pemukulan.

Baca juga: Diperiksa di Kasus Ratna Sarumpaet, Begini Keheranan Hanum Rais

Selain itu jaksa juga menyatakan unsur keonaran akibat berita bohong Ratna Sarumpaet juga terbukti secara sah dan meyakinkan. Hal tersebut terlihat dari reaksi masyarakat yang pro dan kontra terkait berita bohong Ratna Sarumpaet dan menimbulkan rasa curiga dan menuduh di tengah masyarakat.

Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

2 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

2 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

21 hari lalu

Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

Jubir OIKN sebut video viral soal kandungan gas di wilayah IKN adalah hoaks.

Baca Selengkapnya

Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

30 hari lalu

Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya menegaskan penghentian kasus Aiman Witjaksono tak bernuansa politis menyusul rampungnya Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop

30 hari lalu

Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop

Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus Aiman Witjaksono yang menyatakan polisi tidak netral dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

30 hari lalu

Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya resmi hentikan kasus Aiman Witjaksono atas pernyataan polisi tidak netral pada pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Kasus PTBA Akuisisi SBS, Pengacara Tanggapi Replik Jaksa

32 hari lalu

Kasus PTBA Akuisisi SBS, Pengacara Tanggapi Replik Jaksa

JPU meminta Majelis Hakim menolak pledoi dari terdakwa dan penasehat hukum PTBA.

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

35 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

36 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

36 hari lalu

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.

Baca Selengkapnya