TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penutut umum menuntut terdakwa kasus berita bohong atau hoax yang menyebabkan keonaran, Ratna Sarumpaet dengan hukuman 6 tahun penjara. Jaksa menyatakan Ratna bersalah atas penyebaran berita bohong soal penganiayaan hingga menimbulkan keonaran.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 6 tahun," ujar jaksa penutut umum Daru Trisadono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 28 Mei 2019.
Baca: Terancam 10 Tahun di Sidang Tuntutan, Ini Harapan Ratna Sarumpaet
Jaksa meyakini Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang mengedarkan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Menurut jaksa, Ratna telah memenuhi unsur menyebarkan berita bohong terkait penganiyaan, baik secara langsung atau tidak langsung. Hal tersebut terbukti dari pengakuan sejumlah saksi seperti Ahmad Rubangi, Saharudin, Makmur Julianto, Said Iqbal dan Rocky Gerung yang dikirimi foto Ratna dengan wajah lebam yang disertai keterangan akibat pemukulan.
Baca: Diperiksa di Kasus Ratna Sarumpaet, Begini Keheranan Hanum Rais
Selain itu, jaksa menyatakan unsur keonaran akibat berita bohong Ratna Sarumpaet terbukti secara sah dan meyakinkan. Hal tersebut terlihat dari reaksi masyarakat yang yang pro dan kontra terkait berita bohong Ratna Sarumpaet dan menimbulkan rasa curiga dan menuduh di tengah masyarakat.
Ratna Sarumpaet membuat cerita bohong terkait luka lebam yang di wajahnya yang disebabkan oleh pemukulan sekelompok orang tak dikenal di Bandung pada akhir September 2018. Namun Ratna kemudian mengakui pemukulan tersebut tidak benar. Luka lebam di wajahnya bukan karena penganiayaan, melainkan akibat operasi face lift.