Pengacara: Kasus Kivlan Zen Tak Terkait Rencana Pembunuhan Tokoh

Reporter

Adam Prireza

Editor

Ali Anwar

Kamis, 30 Mei 2019 14:54 WIB

Mantan Kepala Staf Kostrad Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen bersiap menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, Djuju Purwantoro, mengatakan kasus yang menjerat kliennya saat ini tak ada kaitannya dengan rencana pembunuhan empat tokoh nasional oleh sekelompok orang.

Baca juga: Kivlan Zen Diperiksa Kasus Senjata Ilegal, Ini barang Buktinya

"Kalau dari BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan pemeriksan sebelumnya, ya, tidak ada hubungannya sama sekali," ujar Djuju di Polda Metro Jaya, Kamis, 30 Mei 2019. Djuju juga mengatakan pemeriksaan Kivlan saat ini tak ada kaitannya dengan penangkapan eks Danjen Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Soenarko.

Kivlan, ujar Djuju, diperiksa lantaran mengetahui sopir pribadinya, Amri, yang memiliki senjata api secara ilegal. Adapun Amri merupakan satu dari enam tersangka yang diduga berencana membunuh empat tokoh nasional.

Amri, kata Djuju, pernah mengatakan kepada Kivlan kalau dirinya memiliki senjata api sekitar dua tiga pekan yang lalu. Begitu tahu sopirnya membawa senjata, kata Djudju, Kivlan langsung menegur.

Advertising
Advertising

Ia meminta Amri agar memiliki izin yang resmi. Djudju menengarai Amri memiliki senjata api lantaran dirinya memiliki usaha jasa pengamanan. "Jadi memerlukan senjata," tutur dia.

Djuju pun membantah kalau kliennya lah yang memiliki senjata api secara ilegal. "Sampai saat ini, di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) tidak ada bukti Pak Kivlan memiliki, menguasai, atau memakai senjata api satu pun," kata Djudju.

Baca juga: Kivlan Zen Diperiksa Kasus Senjata Ilegal, Ini Versi Pengacara

Kivlan Zen telah diperiksa sejak Kamis, 29 Mei 2019, pukul 16.00 WIB. Polisi menjerat Kivlan dengan Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang senjata api. Ancaman hukuman adalah maksimal 20 tahun penjara. Polisi belum memberikan pernyataan resmi terkait penetapan status ini.

Berita terkait

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

3 jam lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

2 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

2 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

2 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

3 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

3 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

3 hari lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya