Komnas HAM Verifikasi Laporan 70 Orang Hilang Saat Rusuh 22 Mei

Jumat, 31 Mei 2019 12:52 WIB

Suasana pasca kerusuhan aksi 22 Mei di sekitaran wilayah MH. Thamrin, Jakarta, Kamis, 23 Mei 2019. Bentrokan pecah di depan Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekitar pukul 20.15, Rabu, 22 Mei 2019. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) masih melakukan verifikasi terhadap laporan tentang 70 orang hilang saat terjadi rusuh 22 Mei lalu.

"Diverifikasi apakah hilang, atau ditangkap atau menyembunyikan diri karena takut atau karena apa," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kepada Tempo, Jumat, 31 Mei 2019.

Baca: Kerusuhan 22 Mei, Komnas HAM Terima Aduan 70 Orang Hilang

Laporan orang hilang tersebut diterima Komnas HAM dari Tim Advokasi Korban 21-22 Mei 2019 pada Selasa, 28 Mei lalu. Taufan mengatakan, dari laporan itu, dua diantaranya merupakan anak usia 16 dan 17 tahun.

Taufan pun memastikan Komnas HAM akan segera merampungkan verifikasi. "Kita upayakan secepatnya," kata dia.

Advertising
Advertising

Sejumlah lembaga menilai ada pelanggaran yang dilakukan aparat kepolisian dalam penanganan buntut kerusuhan 22 Mei. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) akan melakukan investigasi independen dengan membuka kesempatan kepada keluarga yang anggotanya mengalami kekerasan oleh anggota TNI atau Polri.

Baca: Polisi Gandeng Komnas HAM Investigasi Kerusuhan 22 Mei

Komisi Perlindungan Anak Indonesia menyoroti jatuhnya korban anak-anak dalam peristiwa 21-23 Mei lalu. KontraS bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan LBH Pers juga membuka pengaduan bagi anggota masyarakat yang menjadi korban kekerasan, penembakan, penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, penyiksaan dan/atau tindakan yang tidak manusiawi lainnya saat kerusuhan pada 21-22 Mei 2019.

"Pengaduan dapat dilakukan baik secara online ataupun offline dengan datang secara langsung ke kantor KontraS, LBH Jakarta, ata LBH Pers," ujar Koordinator KontraS Yati Andriyani dalam keterangan tertulis, Senin, 27 Mei 2019.

Adapun prasyarat yang harus dipenuhi pengaduan itu adalah mendaftarkan diri dengan mengisi formulir pengaduan kasus yang tersedia di masing-masing tempat pengaduan; dapat menguraikan peristiwa yang terjadi secara rinci; dan memiliki bukti-bukti/kelengkapan yang mendukung terkait peristiwa yang dialami/disaksikan. Selanjutnya, kesediaan pengadu untuk membuat surat pernyataan bahwa seluruh informasi yang diberikan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Baca: Komnas HAM Dalami Kemungkinan Pelanggaran HAM di Rusuh 22 Mei

Berita terkait

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

3 hari lalu

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

Komnas HAM Papua berharap petugas keamanan tambahan benar-benar memahami kultur dan struktur sosial di masyarakat Papua.

Baca Selengkapnya

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

3 hari lalu

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

Komnas HAM mengingatkan agar pasukan tambahan yang dikirimkan ke Intan Jaya sudah berpengalaman bertugas di Papua.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

4 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

4 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

SAR Timika Hentikan Pencarian ABK KM Papua Jaya 2 yang Diduga Jatuh ke Laut, Empat Hari Tidak Ditemukan

8 hari lalu

SAR Timika Hentikan Pencarian ABK KM Papua Jaya 2 yang Diduga Jatuh ke Laut, Empat Hari Tidak Ditemukan

Penyisiran untuk mencari ABK KM Papua Jaya 2 itu dilakukan sesuai Sarmap Prediction Basarnas Command Center (BBC), namun hasilnya nihil.

Baca Selengkapnya

Temuan Kerangka Manusia Ditimbun di Belakang Rumah di Kabupaten Wonogiri, Ada Bekas Luka Terbakar

14 hari lalu

Temuan Kerangka Manusia Ditimbun di Belakang Rumah di Kabupaten Wonogiri, Ada Bekas Luka Terbakar

Penemuan kerangka manusia yang diduga korban pembunuhan itu berawal dari laporan orang hilang oleh keluarganya.

Baca Selengkapnya

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

17 hari lalu

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

Pertemuan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Komnas HAM tidak secara khusus membahas konflik di Papua dan upaya penyelesaiannya.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

19 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

22 hari lalu

Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

Komnas HAM mendesak pengusutan kasus-kasus kekerasan yang terjadi di Papua secara transparan oleh aparat penegak hukum

Baca Selengkapnya

Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

22 hari lalu

Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

Apa kata Komnas HAM soal OPM?

Baca Selengkapnya