Tajudin Pernah Jadi Sopir Tersangka Perakit Senjata Api

Jumat, 31 Mei 2019 14:11 WIB

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (tengah) disaksikan Menko Polhukam Wiranto (kiri) dan Kepala KSP Moeldoko (kanan) menunjukkan barang bukti senjata api saat menyampaikan konferensi pers perkembangan pascakerusuhan di Jakarta dini hari tadi, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2019. ANTARA

TEMPO.CO, Bogor – Istri Tajudin, Lita, 39 tahun, menceritakan bahwa suaminya sempat menjadi supir Helmi Kurniawan alias HK. Tajudin dan Helmi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal dan rencana pembunuhan terhadap tokoh nasional dan pimpinan lembaga survei pada kerusuhan 22 Mei.

“Dulu suka nyupirin HK, cuma sekarang ini jarang, dan suami saya jadi satpam sekarang,” kata Lita disambangi di rumahnya, Kamis, 30 Mei 2019.

Baca: Tajudin, Tersangka Kepemilikan Senjata Ilegal Raib Sejak 5 Tahun

Lita mengaku tidak mengetahui awal mula perkenalan Helmi dengan sang suami. Namun ia menduga perkenalan keduanya karena sama-sama pernah berdinas di TNI. “Suami saya masuk tentara tahun 2000, kena disersi tahun 2007,” kata Lita yang tidak menyebutkan secara gamblang alasan disersi sang suami.

Tajudin merupakan satu dari enam tersangka yang ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus kepemilikan senjata ilegal serta dugaan perencanaan pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan seorang pemimpin lembaga survei swasta. Selain Tajudin, tersangka lainnya adalah HK, AZ, IR, AD, dan AF.

Advertising
Advertising

Tajudin ditangkap Jumat, 24 Mei 2019 sekitar pukul 08.00 di Jalan Raya Sentul, Citeureup, Kabupaten Bogor. Saat ditangkap, Tajudin yang sempat menjadi TNI Angkatan Laut itu positif mengkonsumsi narkoba.

Baca: Istri Yakin Tajudin Bukan Eksekutor Pembunuh 4 Tokoh Nasional

Sambil menitikkan air mata, Lita masih percaya jika sang suami tidak terlibat kasus seperti yang dijelaskan polisi. Ia pun berharap permasalahan yang menjerat sang suami segera selesai. “Harapan saya cepet selesai aja masalah ini,” kata Lita.

Selain itu, Tajudin yang sampai saat ini sebagai tulang punggung keluarga juga menjadi alasan Lita agar sang suami cepat kembali. “Dia tulang punggung, sekarang keadaan begini saya juga bingung penghasilan dari mana, anak habis lebaran kan udah mulai sekolah, untuk ongkos dan sebagainya,” kata Lita.

Keluarga Tajudin tinggal di sebuah kontrakan petak berukuran 3x5 meter bersama dua orang anaknya yang masih berstatus pelajar SMP.

Dalam kasus ini, Tajudin diduga berperan sebagai eksekutor dan menguasai senjata api rakitan laras pendek cal 22 dan senjata api rakitan laras panjang cal 22. TJ akan menerima imbalan uang Rp 55 juta atas aksinya. Empat tokoh yang disebut menjadi target pembunuhan itu adalah Menko Polhukam Wiranto, Kepala Badan Intelejen Negara (BIN) Budi Gunawan, Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, serta Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere.

Berita terkait

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

3 hari lalu

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Tennessee AS Bolehkan Guru Membawa Senjata Api ke Sekolah, Ini Aturannya

3 hari lalu

Tennessee AS Bolehkan Guru Membawa Senjata Api ke Sekolah, Ini Aturannya

Guru dan staf pengajar di Tennessee, Amerika Serikat dibolehkan bawa senjata api ke sekolah dan kampus. Begini aturannya.

Baca Selengkapnya

Brigadir RA Tewas dalam Alphard di Mampang, Kapolresta Manado: Keluarga Terima sebagai Kasus Bunuh Diri

5 hari lalu

Brigadir RA Tewas dalam Alphard di Mampang, Kapolresta Manado: Keluarga Terima sebagai Kasus Bunuh Diri

Brigadir Ridhal Ali Tomi ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala dalam Mobil Alphard di sebuah rumah Mampang. Polisi sebut sebagai bunuh diri.

Baca Selengkapnya

Brigadir Ridhal Ali Tomi Tewas dengan Luka Tembak, Kepala RS Polri: Keluarga Sudah Menerima Kematiannya

5 hari lalu

Brigadir Ridhal Ali Tomi Tewas dengan Luka Tembak, Kepala RS Polri: Keluarga Sudah Menerima Kematiannya

Keluarga disebut telah melihat kondisi jenazah Brigadir Ridhal Ali Tomi di RS Polri Kramat Jati. Polisi menyebut Ridhal tewas bunuh diri.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli

7 hari lalu

Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli

Sebelum lomba digelar, peserta akan dibekali pengetahuan tentang teknik menembak, teknik bergerak, hingga teknik mengisi ulang peluru (reload magazine).

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

21 hari lalu

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

Keluarga narapidana dapat mengunjungi di rutan atau lapas dengan berbagai ketentuan dan syarat. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Selain Tembak Mati 2 KKB Mimika, Satgas Operasi Damai Cartenz Sita Senjata Api

28 hari lalu

Selain Tembak Mati 2 KKB Mimika, Satgas Operasi Damai Cartenz Sita Senjata Api

"Tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata api laras pendek jenis sig sauer," kata Satgas Operasi Damai Cartenz.

Baca Selengkapnya

Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

28 hari lalu

Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

28 hari lalu

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

Dito Mahendra divonis 7 bulan penjara karena kepemilikan senjata api tanpa izin, tapi dia disebut menyimpan senjata dan amunisi dengan benar.

Baca Selengkapnya

Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya

28 hari lalu

Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya

Dito Mahendra divonis tujuh bulan penjara atas kepemilikan senjata api. Namun ia bebas karena masa penahanannya genap 7 bulan saat vonis dibacakan.

Baca Selengkapnya