Begini, Cara Kementerian ATR/BPN Tingkatkan Layanan Pertanahan

Jumat, 31 Mei 2019 13:39 WIB

Cara Konkrit Kementerian ATR/BPN Berikan Layanan Pertanahan.

INFO METRO – Kinerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) selama hampir lima tahun belakangan ini meningkat tajam. Itu karena Kementerian ATR/BPN terus melakukan percepatan Reforma Agraria (RA) dan memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Salah satu tujuannya adalah menjamin pemerataan sosial-ekonomi dan mengurangi konflik pertanahan.

"Dalam upaya memberikan kepastian hukum pada masyarakat, kami mempercepat pengeluaran sertifikat tanah. Kalau sebelumnya menghasilkan sertifikat tanah di bawah 1 juta per tahun, kita naikkan mulai di tahun 2017 targetnya 5 juta. Dan, target itu terus naik di tahun berikutnya," ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil, saat wawancara bersama CNBC Indonesia di Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu 15 Mei 2019.

Sofyan A. Djalil menambahkan, keseriusan pemerintah melaksanakan percepatan pendaftaran tanah dengan mengubah sistemnya dari yang sporadis sekarang dilaksanakan secara sistematis.

Hasilnya, terjadi peningkatan yang tinggi. Dengan adanya sistem PTSL, Kementerian ATR/BPN pada 2017 berhasil mendaftarkan dan menghasilkan sertifikat untuk 5,4 juta bidang tanah. Lalu, pada 2018 meningkat lagi dengan mengeluarkan sertifikat untuk 9,3 juta bidang tanah. Diharapkan, pada 2025 seluruh tanah di Indonesia terdaftar semua.

Tantangan yang dihadapi Kementerian ATR/BPN, yaitu kurangnya juru ukur dalam melaksanakan pengukuran bidang tanah objek PTSL dan sengketa atau konflik tanah yang membuat adanya klusteriasi status tanah.

Advertising
Advertising

Sofyan Djalil menambahkan, Reforma Agraria memiliki dua komponen, yaitu legalisasi aset dan redistribusi tanah. Legalisasi aset dilakukan bagi rakyat yang punya tanah, tetapi tidak punya sertifikat (asset idle), sehingga mereka bisa ke bank untuk dapat pinjaman dari bank pemerintah dengan bunga lebih rendah dari rentenir sekitar 7% per tahun. Sementara, redistribusi tanah adalah tanah terlantar atau eks HGU, yang kemudian diambil negara untuk dibagikan ke masyarakat.

Tujuannya adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih prorakyat, melalui Penataan Aset dan disertai dengan Penataan Akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia. "Untuk Penataan Aset ada dua program, pertama Legalisasi Aset kemudian Redistribusi Tanah," ujar Sofyan A. Djalil.

Terkait dengan adanya wacana pemindahan ibu kota Indonesia yang akhir-akhir ini sedang ramai diperbincangkan, Kementerian ATR/BPN menjadi salah satu instansi yang sering disebut namanya terkait proses pengadaan tanahnya. Sampai saat ini, belum ditetapkan secara pasti di mana lokasi ibu kota barunya. Oleh karena itu, diharapkan jangan sampai ada spekulan tanah.

"Jangan coba-coba spekulasi jual beli tanah nanti rugi, karena presiden maupun pemerintah belum memutuskan di mana letak persisnya ibu kota baru yang nantinya akan dibangun," ujar Sofyan A. Djalil.

Untuk lokasi ibu kota baru, perlu dilakukan identifikasi terlebih dahulu terkait aspek kebencanaan daerah, aspek topografi, rancangan tata ruang, dan adanya fasilitas penunjang. Untuk proses pengadaan tanahnya kemungkinan bisa berasal dari tanah negara maupun tanah masyarakat dan dipastikan pembebasan lahannya jauh lebih mudah.

"Kementerian ATR/BPN kini jauh lebih baik dari sebelumnya, untuk pembebasan tanah tidak ada masalah lagi seperti dulu, buktinya Tol Trans Jawa dan infrastruktur lainnya dapat selesai pembebasan lahannya dalam tempo cepat," ujar Sofyan A. Djalil. (*)

Berita terkait

Janjikan Kepastian Hukum, AHY Gandeng Satgas-Anti Mafia Tanah, Polri dan Kejaksaan

5 Maret 2024

Janjikan Kepastian Hukum, AHY Gandeng Satgas-Anti Mafia Tanah, Polri dan Kejaksaan

Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) gandeng Satgas Anti Mafia Tanah, Polri dan Kejaksaan untuk pastikan penegakan hukum pertanahan.

Baca Selengkapnya

Cara Mengubah Hak Guna Bangunan (HGB) Menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM)

4 Oktober 2023

Cara Mengubah Hak Guna Bangunan (HGB) Menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM)

Mengubah Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah langkah penting dalam mengamankan kepemilikan properti. Begini tahapannya.

Baca Selengkapnya

Aktivis Lingkungan Minta Pengusaha Sawit Buka Rincian HGU ke Publik, Respons Gapki?

24 Agustus 2023

Aktivis Lingkungan Minta Pengusaha Sawit Buka Rincian HGU ke Publik, Respons Gapki?

Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono buka suara soal permintaan aktivis lingkungan membuka rincian HGU ke publik.

Baca Selengkapnya

Kepala BPN Panggil Pejabat Administrator Bergaya Hidup Mewah untuk Dimintai Klarifikasi

10 Maret 2023

Kepala BPN Panggil Pejabat Administrator Bergaya Hidup Mewah untuk Dimintai Klarifikasi

Kepala BPN memanggil salah satu pejabat administratornya terkait dengan pemberitaan gaya hidup mewah yang dilakukan oleh keluarga yang bersangkutan

Baca Selengkapnya

Kementerian Agraria dan Tata Ruang Sebut Rumah Toko dan Rumah Kantor Kini Bisa Diberikan Hak Milik

1 Maret 2023

Kementerian Agraria dan Tata Ruang Sebut Rumah Toko dan Rumah Kantor Kini Bisa Diberikan Hak Milik

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengatakan status rumah toko dan rumah kantor bisa ditingkatkan menjadi hak milik.

Baca Selengkapnya

Kementerian ATR / BPN Ajak Masyarakat Wujudkan Reforma Agraria

26 Januari 2023

Kementerian ATR / BPN Ajak Masyarakat Wujudkan Reforma Agraria

Kementerian ATR/BPN mengajak masyarakat aktif terlibat dalam upaya mewujudkan reforma agraria.

Baca Selengkapnya

Ferry Mursyidan Baldan Wafat, JK: Baktinya Banyak untuk Bangsa dan Negara

2 Desember 2022

Ferry Mursyidan Baldan Wafat, JK: Baktinya Banyak untuk Bangsa dan Negara

Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan pekan lalu sempat menghadiri acara KAHMI di Palu bersama Jusuf Kalla.

Baca Selengkapnya

Ferry Mursyidan Baldan Ditemukan Meninggal, Keluarga Tolak Autopsi

2 Desember 2022

Ferry Mursyidan Baldan Ditemukan Meninggal, Keluarga Tolak Autopsi

Polda Metro Jaya mengatakan pihak keluarga mantan Menteri ATR Ferry Mursyidan Baldan menolak autopsi

Baca Selengkapnya

Ferry Mursyidan Baldan Wafat, Ketua RT: Pejabat tapi Suka Nyapa Warga

2 Desember 2022

Ferry Mursyidan Baldan Wafat, Ketua RT: Pejabat tapi Suka Nyapa Warga

Mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan meninggal dunia hari ini, Jumat, 2 Desember 2022

Baca Selengkapnya

Ferry Mursyidan Baldan Ditemukan Meninggal, Keluarga Coba Hubungi sejak Kemarin

2 Desember 2022

Ferry Mursyidan Baldan Ditemukan Meninggal, Keluarga Coba Hubungi sejak Kemarin

Mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan meninggal dunia hari ini, Jumat, 2 Desember 2022.

Baca Selengkapnya