Hari Kelahiran Pancasila, Anies Singgung Kebijakan Gratis PBB
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Ninis Chairunnisa
Sabtu, 1 Juni 2019 10:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut Hari Kelahiran Pancasila mengingatkan kembali tentang keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Anies mengingatkan agar ada prinsip keadilan sehingga sila kelima Pancasila tak hanya tertuang dalam teks.
"Kita harus buktikan Pancasila bisa dilaksanakan di Ibu Kota dan Pemprov DKI yang terdepan dalam melaksanakan itu," kata Anies di Monas, Jakarta Pusat, Sabtu, 1 Juni 2019.
Baca: Anies Revisi Pergub Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB Gratis
Hari ini, Anies menjadi inspektur upacara Hari Kelahiran Pancasila di kawasan Monas. Menurut Anies, keadilan menjadi fondasi untuk bisa menjalankan persatuan serta membangun kemanusiaan yang adil dan beradab.
Anies menyinggung kebijakannya ihwal penggratisan pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi rumah keluarga para pahlawan. Menurut dia, rumah pejuang kemerdekaan di Jakarta Pusat yang dulu bernilai biasa, tapi kini menjadi fantastis. "Dulu rumahnya biasa-biasa saja, sekarang harganya fantastis akhirnya mereka tidak mampu bayar pajak dan keluar," ujarnya.
Pada 25 April 2019, Anies merealisasikan janjinya menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk Guru, Pensiunan ASN, Pensiunan TNI/Polri, pahlawan kemerdekaan dan mantan Presiden/Wakil Presiden. Realisasi janji itu Anies tuangkan dalam Pergub No 42 Tahun 2019 tentang Pembebasan PBB untuk golongan tersebut.
Baca: Gratis PBB Guru dan Veteran, DKI Lepas Pendapatan Rp 27 Miliar
Dalam pergub yang terbit pada 24 April 2019 itu, di pasal 2 dijelaskan tujuh golongan yang mendapatkan penggratisan PBB. Para penerima itu ialah guru, dosen dan tenaga kependidikan termasuk pensiunannya, veteran, perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan, penerima tanda kehormatan, mantan presiden/wapres, mantan gubernur/wagub, purnawirawan TNI/Polri dan Pensiunan ASN.
Dalam pergub Anies itu dijelaskan penggratisan PBB berlaku hingga anak atau cucu. Untuk guru, pensiunan PNS dan purnawirawan TNI/Polri, penggratisan PBB berlaku sampai 2 generasi di bawahnya. Sedangkan golongan sisanya, mendapatkan gratis PBB hingga 3 generasi.