Luka-luka, Remaja Ditangkap Saat Kerusuhan 22 Mei Ceritakan Ini

Minggu, 2 Juni 2019 18:05 WIB

Polisi berlindung dari lemparan batu saat menghalau massa di jembatan layang Slipi, Jakarta Barat, Rabu, 22 Mei 2019. Kerusuhan ini pecah sejak Selasa malam dan berlanjut hingga Rabu malam di sejumlah lokasi. ANTARA/Sigid Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta - RM, 17 tahun, ditemukan kedua orang tuanya di Panti Sosial Anak Cipayung, Jakarta Timur, pasca kerusuhan 22 Mei lalu. Pertemuan mereka singkat, hanya sepuluh menit sesuai alokasi waktu yang disediakan panti. Tapi jelas terlihat luka di kepala dan wajah serta lecet dan memar di beberapa bagian tubuh RM.

Baca:
Pasca Kerusuhan 22 Mei, Tujuh Penangkapan Diadukan ke KontraS

"Dia cerita ke saya, waktu sudah ditangkap, setiap ada Brimob yang lewat selalu ikut mukul," ujar Fitria, ibu RM, berkisah di kantor KontraS, Kwitang, Jakarta Pusat, Ahad, 2 Juni 2019.

Fitria dan suaminya, Agus Junaidi, tergabung bersama tujuh keluarga yang mengadukan polisi ke KontraS. Mereka melaporkan penangkapan dan penahanan yang tanpa prosedur yang terjadi saat pecah kerusuhan 22 Mei dan setelahnya.

RM termasuk yang ditangkap pada malam kerusuhan di mana gerombolan massa menyerang polisi di kawasan Slipi, Jakarta Barat. Dia awalnya pamit kepada neneknya untuk keluar rumah pada Selasa malam 21 Mei. Namun hingga Rabu pagi, 22 Mei, RM tak kunjung pulang.

Advertising
Advertising

Baca:
Anak yang Ditangkap Saat Kerusuhan 22 Mei Menangis Mau Lebaran di Rumah

Pada Rabu sore, sang nenek mendapat kabar RM ada di Resmob Polda Metro Jaya. Sang nenek lalu menghubungi orang tua RM di Lampung untuk segera datang ke Jakarta dan mendapati anaknya itu sudah dipindah ke Panti Sosial Anak di Cipayung, Jakarta Timur.

Di sana orang tua dan nenek bertemu RM dalam kondisi yang memprihatinkan diduga karena dipukuli. Dari pertemuan singkat itu, Fitria menceritakan anaknya mengaku hanya menjadi penonton kerusuhan. RM ikut ditangkap lantaran lari dan bersembunyi saat anggota Brimob sweeping.

"Ini kan masih anak-anak, seharusnya dilindungi," ujar Fitria sedih. Dia menambahkan, "Kami juga mendapat kabar RM sudah ada kuasa hukum dari polisi, padahal kami ga pernah tanda tangan (persetujuan)."

Tim dari LBH Jakarta Nelson Simamora, yang menerima laporan dari Fitria, mempertanyakan legalitas polisi dalam penangkapan RM. Sebab, sejak penangkapan pada 22 Mei hingga 2 Juni, belum ada surat penangkapan dan pemeriksaan yang diterima keluarga.

Baca:
Polisi: Anak Panah Digunakan di Kerusuhan 22 Mei Diberi Racun

"Jadi atas pasal apa RM ini hendak dipidana? Tidak pernah ada bukti tertulisnya atau pernyataan penangkapan dan penahanan oleh siapa, dari unit mana," ujar Nelson.

Ia juga mempertanyakan ihwal penunjukan kuasa hukum secara sepihak dari kepolisian. Menurutnya, pemilihan secara sepihak itu dapat berdampak hak seseorang melakukan pembelaan semakin kecil dan kesempatan dipidana terkait kerusuhan 22 Mei semakin besar.

Berita terkait

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

16 menit lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

1 jam lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

1 hari lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

3 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Respons Serangan 3 Hari Berturut-turut di Intan Jaya, Satgas Cartenz Terjunkan Brimob dan Kopassus

3 hari lalu

Respons Serangan 3 Hari Berturut-turut di Intan Jaya, Satgas Cartenz Terjunkan Brimob dan Kopassus

Kepala Operasi Damai Cartenz Komisaris Besar Faizal Ramadhani mengatakan, OPM telah melakukan serangan selama 3 hari di Intan Jaya, Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

3 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

3 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

3 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

3 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

4 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya