Tangan Terborgol, Eggi Sudjana Kembali Diperiksa Kasus Makar

Reporter

Adam Prireza

Editor

Ali Anwar

Jumat, 14 Juni 2019 16:24 WIB

Tersangka kasus makar Eggi Sudjana saat dibawa dari Rutan Polda Meteo Jaya ke ruang penyidik Ditreskrimum pada Jumat, 14 Juni 2019. Tempo/Adam Prireza

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus makar Eggi Sudjana kembali diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan tangan terborgol. “Penyidik menganggap masih ada yang kurang dari keterangan tersangka Eggi. Maka dimintai keterangan lagi,” ujar Argo lewat pesan pendek, Jumat, 14 Juni 2019.

Baca juga: Polisi Limpahkan Berkas Kasus Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma

Menurut pantuan Tempo, Eggi keluar dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sekitar pukul 15.06 WIB. Menggunakan pakaian khas tahanan, peci biru, dan tangan terborgol, Eggi berjalan memasuki gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya didampingi beberapa orang penyidik.

Ia enggan menjelaskan saat wartawan menanyakan tujuannya keluar dari rutan. “Ini boleh ngomong gak? Entar salah lagi, nih,” ujar Eggi. “Diperiksa kali,” kata dia menambahkan.

Ketika ditanya soal kelengkapan berkas Eggi Sudjana, Argo menyebut kemungkinan kejaksaan menganggap masih ada yang perlu dilengkapi. Hal itu menjadi alasan penyidik kembali memeriksa Eggi. “Kemungkinan iya (berkas belum lengkap),” kata Argo.

Advertising
Advertising

Dalam kasus ini, Eggi Sudjana dijerat dengan pasal makar setelah berpidato di depan rumah peninggalan orang tua Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 17 April 2019. Dalam pidatonya, Eggi menyerukan ajakan people power di hadapan pendukung kontestan Pilpres 2019 nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno.


Eggi ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak 14 Mei 2019 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum tertanggal 14 Mei 2019. Polisi pun memperpanjang masa penahanan Eggi Sudjana selama 40 hari sejak masa penahanan yang selesai pada 2 Juni 2019.


Dia diduga melanggar Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca juga: Polisi Bantah Periksa Kivlan Zen Kasus Senjata Api Ilegal

Eggi Sudjana mengajukan praperadilan kasus makar yang menjeratnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun, gugatan itu dicabut. Eggi lantas mengajukan penangguhan penahanan dengan penjamin Wakil Ketua Umum Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. Sufmi mendatangi Polda Metro Jaya pada 4 Juni 2019 untuk bertemu penyidik dan melengkapi sejumlah syarat penangguhan penahanan Eggi Sudjana.

Berita terkait

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

1 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

1 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

2 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

2 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

2 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

2 hari lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

2 hari lalu

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.

Baca Selengkapnya