Komplotan Pencuri Motor Diringkus, Satu Orang Tewas Ditembak

Sabtu, 15 Juni 2019 17:47 WIB

Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat konfrensi pers terkait penangkapan jaringan pencurian dengan kekerasan di Rumah Sakit Polri Jakarta Timur, Sabtu, 15 Juni 2019. TEMPO /Taufiq Siddiq

TEMPO.CO, Jakarta - Subdirektorat Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap jaringan pencuri motor dengan disertai aksi kekerasan yang kerap beroperasi di kawasan Pondok Gede, Bekasi.

Dalam penangkapan tersebut polisi meringkus tiga tersangka, yaitu Junaidi, 30 tahun, Hengky (38) dan Agus (32). Agus tewas ditembak mati karena melawan polisi.

Baca: 2 Pemulung Pencuri Spesialis Rumah Kosong, Incar Ruko Tanpa CCTV

"Petugas terpaksa mengambil tindakan tegas terukur dengan melakukan penembakan terhadap pelaku. Namun ia tewas kehabisan darah saat dibawa ke rumah sakit," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono saat ditemui di Rumah Sakit Polri Jakarta Timur, Sabtu, 15 Juni 2019.

Argo mengatakan penangkapan jaringan tersebut bermula dari laporan polisi atas aksi pencurian motor di wilayah Pondok Gede, Bekasi. Polisi kemudian menemukan keberadaan komplotan tersebut di Lampung.

Advertising
Advertising

Polisi menangkap Junaidi di kawasan Lampung Timur pada Rabu 12 Juni lalu. Esoknya, polisi meringkus Hengky. Di hari yang sama, polisi juga menangkap Agus di sebuah acara perkawinan di kawasan Lampung Timur.

Baca: Pencuri Motor Kelompok Lampung Satroni 4 TKP Sehari

Argo mengatakan jaringan yang dikomandoi oleh Agus ini kerap mengincar motor di parkiran ruko dan perkantoran. Mereka juga dilengkapi senjata api rakitan dan senjata tajam.

Menurut Argo, para pelaku tak segan melukai korbannya jika melakukan perlawanan. "Agus setiap kegiatan bawa senjata api rakitan dimasukan dalam tas. Ada golok dan senjata tajam," ujarnya.

Kepada penyidik para tersangka mengaku mencuri motor enam sampai tujuh motor dalam sehari. "Dalam sehari dapat enam sampai tujuh kendaraan," kata Argo.

Saat ini, kata Argo, polisi juga masih memburu dua orang lainnya yang tergabung dalam jaringan tersebut. Mereka adalah John dan Ujang.

Atas perbuatannya, para pencuri motor itu dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP Juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951. Dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun kurungan

Berita terkait

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

15 menit lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

2 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

2 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

2 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

2 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

2 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

2 hari lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya