Gerindra Ingin Cawagub DKI Gugur Jika Tak Kuorum, PKS: Kebelet
Reporter
M Yusuf Manurung
Editor
Ali Anwar
Jumat, 21 Juni 2019 08:44 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Abdurrahman Suhaimi kecewa dengan sikap Partai Gerindra yang menginginkan pansus pemilihan cawagub DKI Jakarta akan menggugurkan dua cawagub DKI jika rapat paripurna DPRD tak mencapai kuota forum (kuorum) sebanyak dua kali.
Baca juga: Gerindra Berpeluang Isi Kursi Wagub DKI, Jika Calon PKS Gagal
Klausul penggugurnya cawagub itu disampaikan Ketua Fraksi Gerindra di DPRD DKI Abdul Ghoni. Padahal Gerindra adalah partai koalisi bersama PKS yang mengusung Gubernur dan Wakil Gubernur Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
Menurut Suhaimi, tata tertib pemilihan cawagub DKI masih dalam pembahasan panitia khusus. Karena itu, dia justru heran dengan kemunculan opsi gugurnya calon. "Bagaimana orang sudah menyampaikan kesimpulan soal kuorum? Itu namanya kebelet," kata Suhaimi kepada Tempo, Kamis, 20 Juni 2019.
Saat ini ada dua calon wagub DKI yang akan dipilih oleh DPRD. Keduanya berasal dari PKS, yakni Sekretaris DPW PKS Agung Yulianto dan mantan Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu.
Suhaimi meyakini panitia khusus pemilihan wagub DKI bakal bekerja secara profesional, beretika, dan menjaga adab dalam pembahasan. "Setiap huruf, kata, dan kalimat, tidak boleh ada perubahan melainkan dalam Pansus, tidak boleh ada pasal siluman," kata dia.
Pada Senin, 17 Juni 2019, Abdul Ghoni mengatakan bahwa Dewan akan memilih calon wagub dari PKS melalui rapat paripurna. Tapi jika di rapat paripurna pertama anggota Dewan tak kuorum, maka akan digelar rapat paripurna ulang sepuluh hari kemudian.
Jika di rapat paripurna kedua jumlah anggota kembali tak kuorum, maka kedua calon dari PKS itu akan gugur. “Kalau nanti (dua calon wagub dari PKS) nggak layak jual, ya akan ada nama baru lah,” ujar Abdul saat itu.
Abdul berujar, Gerindra berpeluang mengajukan nama baru untuk calon Wagub DKI. Sebab, kata dia, partainya merupakan salah satu partai pengusung dan memiliki kesempatan yang sama dengan PKS dalam pengajuan nama wagub.
Baca juga: Wagub DKI, Kemendagri: DPRD Wajib Pilih Ahmad Syaikhu atau Agung
Sedangkan Kementerian Dalam Negeri menyatakan tak ada alasan bagi DPRD DKI Jakarta untuk tidak memilih satu di antara dua cawagub DKI pengganti Sandiaga Uno, yaitu Ahmad Syaikhu atau Agung Yulianto.
"Harus dipilih, supaya tidak melanggar undang-undang," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, saat dihubungi, Rabu, 19 Juni 2019.