Disanggah, Anies Bilang Pergub Reklamasi Ahok Berlaku Mengikat

Jumat, 21 Juni 2019 17:02 WIB

Para Nelayan Tradisional Teluk Jakarta dan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di DPRD DKI, 25 Februari 2016. Massa menuntut pembatalan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menilai langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di pulau reklamasi sebagai langkah mundur. Izin atas nama Kapuk Naga Indah di Pulau D ternyata telah terbit sejak November 2018.

Baca: Ahok Sebut Kebijakan Anies Kontradiktif Ihwal Reklamasi

Menurut anggota Koalisi dari Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Marthin Hadiwinata, IMB harusnya tidak terbit lantaran Peraturan Daerah ihwal Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) belum ada. "Dari sini, kami melihat bahwa terbitnya IMB sudah melanggar prosedur hukum," katanya dalam konferensi pers di Kantor LBH Jakarta pada Jumat, 21 Juni 2019.

Pengacara publik dari LBH Jakarta, Ayu Eza Tiara, memberi catatan bahwa ada belasan langkah yang harus dilakukan sebelum menerbitkan IMB di pulau reklamasi. Semua dianggap telah diabaikan Anies. Adapun Pergub 2016 Tahun 2016 yang digunakan sebagai landasan disebut tak punya kekuatan hukum yang mengikat.

Atas dasar itu, Ayu mengatakan IMB untuk PT Kapuk Naga Indah cacat administrasi. "Maka seharusnya IMB itu dibatalkan," kata dia.

Advertising
Advertising

Baca: Anies Tak Akan Cabut Pergub Reklamasi Ahok, Alasannya?

Ayu merujuk kepada pernyataan tertulis Anies sebelumnya tentang alasannya menerbitkan IMB bernomor 62/C.37a/31/-1.785.51/2018 untuk pengembang Kapuk Naga, bagian dari Agung Sedayu Grup. Dalam penjelasan tertulisnya, Anies menyatakan kalau Kapuk Naga Indah telah membayar denda.

IMB lalu diterbitkan dengan landasan hukum Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2005 Pasal 18 ayat 3. Peraturan itu berisi kawasan yang belum memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), maka Pemerintah Daerah dapat memberikan persetujuan mendirikan bangunan gedung pada daerah tersebut untuk jangka waktu sementara.

Baca: Terbit IMB di Pulau Reklamasi, Anies Menuai Kecaman

Peraturan Gubernur Nomor 206 tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) yang dibuat di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kemudian menjadi titian berikutnya. Dalam Pergub itu disebutkan 35 persen areal reklamasi hak penggunanya ada di pihak swasta.

"Jadi suka atau tidak suka atas isi Pergub 206 tahun 2016, itu adalah fakta hukum yang berlaku dan mengikat," ujar Anies melalui keterangan tertulisnya, Kamis malam, 13 Juni 2019.

Berita terkait

Menang Telak di Aceh saat Pilpres 2024, Anies: Terima Kasih Orang-orang Pemberani

1 hari lalu

Menang Telak di Aceh saat Pilpres 2024, Anies: Terima Kasih Orang-orang Pemberani

Anies Baswedan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Aceh karena telah memberi dukungan di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

2 hari lalu

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

Bulan lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

2 hari lalu

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan konsep tempat parkir bawah tanah Monas ini sempat masuk gagasannya.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

2 hari lalu

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

Anies Baswedan akan tetap berkegiatan mengunjungi masyarakat meski Pilpres telah usai.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan Indonesia

3 hari lalu

Bamsoet Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan Indonesia

Bambang Soesatyo mengingatkan dalam waktu sekitar lima bulan ke depan, bangsa Indonesia akan dihadapkan pada rangkaian momentum konstitusional.

Baca Selengkapnya

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

3 hari lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

3 hari lalu

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) dibubarkan pada 30 April 2024. Kilas balik pembentukan dan siapa tokoh-tokohnya?

Baca Selengkapnya

Rangkuman Serba-serbi Pembubaran Timnas AMIN

4 hari lalu

Rangkuman Serba-serbi Pembubaran Timnas AMIN

Timnas AMIN dibubarkan pada Selasa, 30 April 2024

Baca Selengkapnya

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

4 hari lalu

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

Ahmad Syaikhu mengatakan PKS telah menyiapkan kader-kader terbaik untuk Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

4 hari lalu

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh absen dalam acara pembubaran Timnas AMIN. Anies dan Sekjen Partai NasDem respons begini.

Baca Selengkapnya