TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok kembali mempertanyakan sikap Gubernur Anies Baswedan yang dinilainya kontradiktif dalam soal penghentian proyek reklamasi di Teluk Jakarta.
Dia mempersoalkan kebijakan itu setelah Peraturan Gubernur 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) Pulau Reklamasi yang ia terbitkan dijadikan dasar penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di pulau reklamasi oleh Anies. Apalagi, lewat keterangan tertulis, Gubernur Anies menyatakan alasannya tak mencabut pergub itu untuk menjaga kredibilitas institusi Gubernur DKI sehingga suka atau tidak suka dengan peraturan terbitan Ahok itu dia harus tetap menjalankannya.
Baca: Anies Terbitkan IMB Pulau Reklamasi, Ahok: Gubernur Pintar Omong
"Tapi pergub aku (yang lain) diubahnya, kenapa yang ini enggak? Terus mau harga institusi, apakah keputusan presiden dan perda 1995 tentang reklamasi tidak dianggapnya?" ujar Ahok saat dihubungi Tempo hari ini, Jumat, 21 Juni 2019.
Dia menerangkan Keppres 1995 dan Perda 1995 soal reklamasi adalah dua peraturan yang menjadi dasar hukum proyek pembangunan pulau buatan tersebut. Putusan Hakim PTUN di tingkat kasasi semakin menguatkan dasar hukum proyek reklamasi.
Menurut Ahok, jika Anies memang ingin menghargai keputusan institusi Gubernur DKI seharusnya dia juga menghargai semua dasar hukum proyek reklamasi. "Ngomong seenaknya, asbun (asal bunyi) banget. Satu pihak alasan pergubku enggak boleh diganti dan di pihak lain (aturan era saya tentang reklamasi yang lain) diganti. Satu pihak juga ngomong hargai institusi."
Sebelumnya, Pemerintah DKI menerbitkan IMB untuk bangunan di Pulau D yang sekarang bernama Pantai Maju pada November 2018. Penerbitan IMB itu didahului penyegelan 932 bangunan oleh Anies pada Juni 2018. Proses penerbitan IMB itu dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) dengan berdasarkan pengajuan PT Kapuk Naga Indah (KNI) selaku pengembang Pantai Maju.
Baca juga: Anies Tak Akan Cabut Pergub Reklamasi Ahok, Alasannya? -
Alasan Gubernut Anies menerbitkan IMB karena PT KNI telah membayar denda dan mengacu pada Pergub 206 Tahun 2016. Dalam aturan itu, pengembang memiliki hak 35 persen dari total luas pulau 312 hektare. Belakangan, penerbitan IMB menggunakan Pergub 206 mendapat pertentangan dari banyak pihak karena tak sesuai aturan.
Ahok tak tinggal diam. Dia mengatakan bahwa saat menjabat Gubernur DKI dia tak pernah menggunakan Pergub 206 Tahun 2016 itu untuk menerbitkan IMB di pulau reklamasi. "Sekarang karena gubernurnya pintar ngomong, pergub aku udah bisa untuk (menerbitkan) IMB reklamasi tanpa perlu perda," ujar Ahok.
M. JULNIS FIRMANSYAH