Koalisi Nelayan Sebut IMB di Pulau Reklamasi Cacat Hukum
Reporter
Taufiq Siddiq
Editor
Zacharias Wuragil
Minggu, 23 Juni 2019 16:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Nelayan Tradisional Indonesia menilai Izin Mendirikan Bangunan atau IMB yang sudah diterbitkan Pemerintah DKI di pulau reklamasi cacat hukum. Koalisi Nelayan menilai IMB untuk 932 bangunan di Pulau D, kini bernama Kawasan Pantai Maju, tidak memiliki dasar hukum tata ruang.
Baca: Seru Anis dan Ahok Bicara Pergub Pulau Reklamasi, Ini Selengkapnya
"IMB yang diterbitkan cacat karena tanpa dasar hukum yang jelas, '' ujar Ketua Harian KNTI Martin Hadiwinata saat ditemui di Matraman Jakarta Timur, Minggu 23 Juni 2019.
Dasar hukum yang dimaksud Martin adalah rancangan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dan Rencana Tata Ruang Kawasan. Keduanya pernah dibahas di DPRD DKI tapi belakangan ditarik lagi oleh Gubernur Anies Baswedan sebagai bentuk penolakannya terhadap proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Martin menyayangkan langkah Anies yang malah menggunakan Pergub Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C,D, E warisan gubernur sebelumnya untuk penerbitan IMB tersebut. Alasannya, pergub bermasalah karena dibuat menyusul setelah pembangunan reklamasi berjalan.
Baca: Terabas Prosedur, Anies Diminta Cabut Lagi IMB di Pulau Reklamasi
"Kami dari awal sudah meminta agar pergub itu dicabut," ujar Martin yang menambahkan sedang mengkaji langkah menyikapi IMB di Pulau D. Menurut dia, keputusan Anies mengeluarkan IMB tersebut bertentangan dengan upaya menolak pembangunan pulau reklamasi selama ini.