Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terabas Prosedur, Anies Didesak Cabut Lagi IMB Reklamasi

image-gnews
Deretan bangunan yang berada di kawasan Pulau D hasil reklamasi, di kawasan pesisir Jakarta, Senin 17 Juni 2019. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk sejumlah bangunan di Pulau C dan D. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Deretan bangunan yang berada di kawasan Pulau D hasil reklamasi, di kawasan pesisir Jakarta, Senin 17 Juni 2019. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk sejumlah bangunan di Pulau C dan D. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara publik dari LBH Jakarta, Ayu Eza Tiara, menyebut ada belasan langkah atau prosedur yang harus diambil sebelum Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bisa menerbitkan IMB di pulau reklamasi. Ayu merujuk kepada telat terbitnya IMB bernomor 62/C.37a/31/-1.785.51/2018 atas nama Kapuk Naga Indah, pengembang Pulau D atau kini Kawasan Pantai Maju.

Baca: Bela Anies, Jakpro Bilang Akan Butuh IMB Reklamasi Juga

Langkah atau prosedur itu di antaranya menyediakan atau menyesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Nasional, Rencana Tata Ruang Jakarta, Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, serta Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Belum lagi ada ketentuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Kawasan, Izin Lingkungan, Izin Prinsip, dan Izin Pelaksanaan Reklamasi. "Baru setelah itu semua bisa keluar Sertifikat Hak Pakai, Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), dan terakhir IMB," kata Ayu menuturkan dalam konferensi pers di Kantor LBH Jakarta pada Jumat, 21 Juni 2019.

Dari deret panjang tahapan tersebut, kata Ayu, Pemerintah DKI belum memenuhi Perda RZWP3K, rencana detail tata ruang, Amdal dan izin lingkungan. Sedangkan sertifikat HGB di pulau reklamasi sedang digugat oleh Koalisi Tolak Reklamasi Teluk Jakarta di pengadilan.

Baca: Disanggah, Anies Bilang Pergub Reklamasi Ahok Berlaku Mengikat

Ayu menyebutkan kalau Pemerintah DKI di bawah Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah mengambil jalan pintas atas ketiadaan rencana detail tata ruang. "Pemerintah DKI shortcut, dengan menerbitkan Pergub 206 tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta," katanya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Pertemuan Tahunan Tingkat Tinggi Gubernur Walikota Urban-20 (U20) di Tokyo, Jepang, Senin 20 Mei 2019. Dok Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi DKI Jakarta

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Ayu, pergub itu tidak punya kekuatan hukum yang mengikat tetapi malah digunakan oleh Gubernur Anies untuk penerbitan IMB untuk Kapuk Naga pada November 2018. Atas dasar itu, Ayu mengatakan IMB untuk PT Kapuk Naga Indah cacat administrasi. "Maka seharusnya IMB itu dibatalkan."

Secara keseluruhan, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menilai langkah Gubernur Anies Baswedan mengeluarkan IMB di pulau reklamasi untuk PT Kapuk Naga Indah sebagai langkah mundur. Koalisi menyoroti belum ada Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. 

"Dari sini, kami melihat bahwa terbitnya IMB sudah melanggar prosedur hukum," kata anggota Koalisi dari Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Marthin Hadiwinata. 

Baca: Terbitkan IMB Reklamasi Pakai Pergub Ahok, Anies: Mau Tidak Mau

Sebelumnya kritik juga telah mengalir dari kalangan DPRD dan bahkan mantan gubernur Basuki Tjahaja Purnama. Basuki alias Ahok menyatakan belum pernah menggunakan Pergub 206 untuk menerbitkan IMB karena masih menunggu raperda reklamasi yang masih dibahas di DPRD. 

"(Tapi) Sekarang karena gubernurnya pintar ngomong, pergub aku udah bisa untuk (menerbitkan) IMB reklamasi," ujar Ahok tentang kebijakan Anies

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gibran Janji Beri Perhatian Khusus Daerah Padat Penduduk: Seperti Muara Baru

3 jam lalu

Calon Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka blusukan ke Rusun Muara Baru, Jakarta Utara, Rabu, 24 April 2024. Sebelumnya, KPU menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Penetapan dilakukan usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutus sengketa hasil pemilu. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Gibran Janji Beri Perhatian Khusus Daerah Padat Penduduk: Seperti Muara Baru

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menyebut daerah padat penduduk mendapatkan atensi khusus dari pemerintah.


Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

4 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

Serikat Karyawan Garuda Indonesia meminta Prabowo-Gibran bisa penuhi janjinya untuk menyelamatkan maskapai Garuda Indonesia.


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

19 jam lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU


Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

1 hari lalu

Suasana demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa, 5 Maret 2024. Aksi massa tersebut mengangkat isu wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Tempo/Sultan
Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

Apakah hak angket soal kecurangan Pemilu 2024 akan bergulir? Berikut pernyataan tokoh dan partai yang dulu getol akan mengusungnya.


NasDem-PKS Siap Bersatu Lagi di Pilkada, Kans Usung Anies Masih Dibahas

1 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu tiba di NasDem Tower bersama jajaran Partai NasDem dan PKS dalam konferensi pers usai pertemuan kedua partai di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
NasDem-PKS Siap Bersatu Lagi di Pilkada, Kans Usung Anies Masih Dibahas

Ketua Umum NasDem Surya Paloh menegaskan partainya siap berkoalisi kembali dengan PKS di Pilkada Serentak 2024.


Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Kalangan

1 hari lalu

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana saat ditemui di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Istana Kepresidenan Jakarta, pada Senin, 29 Januari 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Kalangan

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Jokowi mendukung inisiatif dan langkah Prabowo-Gibran merangkul semua komponen bangsa.


Senyum Berat Anies saat Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih 2024

1 hari lalu

Senyum Berat Anies saat Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih 2024

Prabowo menyempatkan diri untuk menyapa Anies dan Cak Imin saat penetapan di KPU


Perludem Sebut MK Masih Jadi Mahkamah Kalkulator

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Perludem Sebut MK Masih Jadi Mahkamah Kalkulator

Perludem menyatakan bahwa MK masih menjadi 'mahkamah kalkulator' karena putusan sengketa pilpres masih berlandaskan selisih hasil suara.


Kasak-kusuk Koalisi Setelah Putusan MK

1 hari lalu

Kasak-kusuk Koalisi Setelah Putusan MK

Ada lobi-lobi disertai pembagian jatah menteri di kabinet. Rencana koalisi PDIP disertai syarat tertentu.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

1 hari lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.