TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara publik dari LBH Jakarta, Ayu Eza Tiara, menyebut ada belasan langkah atau prosedur yang harus diambil sebelum Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bisa menerbitkan IMB di pulau reklamasi. Ayu merujuk kepada telat terbitnya IMB bernomor 62/C.37a/31/-1.785.51/2018 atas nama Kapuk Naga Indah, pengembang Pulau D atau kini Kawasan Pantai Maju.
Baca: Bela Anies, Jakpro Bilang Akan Butuh IMB Reklamasi Juga
Langkah atau prosedur itu di antaranya menyediakan atau menyesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Nasional, Rencana Tata Ruang Jakarta, Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, serta Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Belum lagi ada ketentuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Kawasan, Izin Lingkungan, Izin Prinsip, dan Izin Pelaksanaan Reklamasi. "Baru setelah itu semua bisa keluar Sertifikat Hak Pakai, Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), dan terakhir IMB," kata Ayu menuturkan dalam konferensi pers di Kantor LBH Jakarta pada Jumat, 21 Juni 2019.
Dari deret panjang tahapan tersebut, kata Ayu, Pemerintah DKI belum memenuhi Perda RZWP3K, rencana detail tata ruang, Amdal dan izin lingkungan. Sedangkan sertifikat HGB di pulau reklamasi sedang digugat oleh Koalisi Tolak Reklamasi Teluk Jakarta di pengadilan.
Baca: Disanggah, Anies Bilang Pergub Reklamasi Ahok Berlaku Mengikat
Ayu menyebutkan kalau Pemerintah DKI di bawah Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah mengambil jalan pintas atas ketiadaan rencana detail tata ruang. "Pemerintah DKI shortcut, dengan menerbitkan Pergub 206 tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta," katanya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Pertemuan Tahunan Tingkat Tinggi Gubernur Walikota Urban-20 (U20) di Tokyo, Jepang, Senin 20 Mei 2019. Dok Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi DKI Jakarta
Menurut Ayu, pergub itu tidak punya kekuatan hukum yang mengikat tetapi malah digunakan oleh Gubernur Anies untuk penerbitan IMB untuk Kapuk Naga pada November 2018. Atas dasar itu, Ayu mengatakan IMB untuk PT Kapuk Naga Indah cacat administrasi. "Maka seharusnya IMB itu dibatalkan."
Secara keseluruhan, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menilai langkah Gubernur Anies Baswedan mengeluarkan IMB di pulau reklamasi untuk PT Kapuk Naga Indah sebagai langkah mundur. Koalisi menyoroti belum ada Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
"Dari sini, kami melihat bahwa terbitnya IMB sudah melanggar prosedur hukum," kata anggota Koalisi dari Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Marthin Hadiwinata.
Baca: Terbitkan IMB Reklamasi Pakai Pergub Ahok, Anies: Mau Tidak Mau
Sebelumnya kritik juga telah mengalir dari kalangan DPRD dan bahkan mantan gubernur Basuki Tjahaja Purnama. Basuki alias Ahok menyatakan belum pernah menggunakan Pergub 206 untuk menerbitkan IMB karena masih menunggu raperda reklamasi yang masih dibahas di DPRD.
"(Tapi) Sekarang karena gubernurnya pintar ngomong, pergub aku udah bisa untuk (menerbitkan) IMB reklamasi," ujar Ahok tentang kebijakan Anies.