Petugas kepolisian melakukan pengamanan terhadap tersangka berinisial HS seusai rilis kasus pembunuhan satu keluarga, di Polda Metro Jaya, Jumat, 16 November 2018. Pihak kepolisian telah menetapkan HS sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap satu keluarga di Bekasi pada 13 November 2018. ANTARA/Aprillio Akbar
TEMPO.CO, Bekasi - Terdakwa perkara pembunuhan sekeluarga Daperum Nainggolan, Harry Ari Sandigon alias Harris Simamora, memberikan pembelaan (pleidoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Bekasi hari ini, Senin, 24 Juni 2019.
"Saya mengakui semua perbuatan akan tetapi tidak pernah bermaksud untuk berencana melakukan pembunuhan," kata Harris, 24 tahun, dalam nota pembelaannya di hadapan Majelis Hakim.
Sementara itu, penasihat hukum Harris dalam pleidoi menyatakan tak sependapat dengan tuntutan JPU sebab dalam fakta persidangan terungkap kliennya hanya melakukan pembunuhan biasa dan pencurian, bukan pembunuhan berencana. Apalagi ada hal-hal yang meringankan, yaitu terdakwa terus terang mengakui perbuatannya dan masih muda serta belum pernah dihukum akibat tindak pidana.
Harris Simamora dituntut hukuman mati atas perbuatannya. JPU menuntut hukuman maksimal sesuai dakwaannya yaitu pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana subsider pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Pembunuhan yang dilakukan oleh Harris terhadap keluarga Daperum Nainggolan terjadi di rumah korban di Kampung Bojongnangka 2, Kecamatan Pondokmelati pada 12 November 2018 lalu. Daperum bersama istrinya Maya Ambarita serta dua anaknya, Sarah dan Arya, dihabisi secara keji.
Daperum dan istrinya dipukul dan ditikam linggis, sedangkan dua anaknya dicekik. Motif pembunuhan sekeluarga itu terungkap bahwa Harris tersingggung dengan ucapan Daperum karena dianggap sampah. Harris ditangkap dua hari setelah kejadian di kaki gunung wilayah Garut ketika hendak menenangkan diri.