Pengacara Ratna Sarumpaet Persoalkan Dua Saksi dari JPU

Selasa, 25 Juni 2019 15:26 WIB

Tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 25 Juni 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara terdakwa kasus kabar bohong Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, mempersoalkan saksi dari penyidik Polda Metro Jaya serta ahli sosiologi hukum yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.

Hal itu ia tuangkan dalam duplik yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 25 Juni 2019. Adapun saksi dari penyidik adalah Perwira Unit Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Niko Purba, sedangkan ahli sosiologi hukum, yaitu Trubus Rahardiansyah Prawiharja.

Baca: Begini Pengacara Bandingkan Ratna Sarumpaet dengan Koruptor

Menurut Insank, kesaksian penyidik sarat akan kepentingan agar perkara yang ia tangani berhasil di pengadilan. "Sehingga keterangannya dipastikan memberatkan atau menyudutkan terdakwa. Padahal yang dibutuhkan sebagai saksi adalah orang yang benar-benar diberikan secara bebas, netral, objektif, dan jujur," ujarnya saat persidangan.

Insank mengatakan tim pengacara juga keberatan lantaran saksi penyidik yang dihadirkan menceritakan tindakan operasi sedot lemak yang dijalani Ratna di Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat, berdasarkan keterangan dari karyawan setempat. "Sehingga kesaksian penyidik Kepolisian bersifat Testimonium De Auditu, yaitu kesaksian atau keterangan karena mendengar dari orang lain," kata dia.

Advertising
Advertising

Untuk saksi ahli sosiologi hukum, kata Insank, pihaknya menganggap Trubus tak dapat membuktikan kualifikasinya sebagai ahli dalam persidangan pada 25 April 2019. Saat itu, Trubus tak memberikan daftar riwayat hidup atau dokumen dirinya sebagai ahli sosiologi. Ia juga disebut tak pernah menempuh pendidikan di bidang sosiologi.

Tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet (kiri) didampingi anaknya Atiqah Hasiholan (kanan) saat akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 25 Juni 2019. Sidang tersebut beragendakan pembacaan duplik terhadap replik Jaksa Penuntut Umum. TEMPO/M Taufan Rengganis

Insank juga mengatakan kalau Trubus tak dapat menunjukkan surat rekomendasi dari universitas tempat ia bekerja. Atas dasar itu, pengacara merasa jaksa keliru menghadirkan Trubus. "Bertentangan dengan pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana sehingga tidak memenuhi ketentuan pasal 186 KUHAP," kata dia.

Ratna Sarumpaet hari ini menjalani lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan duplik atau jawaban terhadap replik Jaksa Penuntut Umum. Sidang selanjutnya akan digelar pada 11 Juli 2019 dengan agenda putusan dari majelis hakim.

Baca: Didakwa Bikin Keonaran, Ratna Sarumpaet: Itu Persoalan Pribadi

Dalam kasus ini, Ratna Sarumpaet membuat cerita bohong terkait luka lebam di wajahnya yang disebabkan oleh pemukulan sekelompok orang tak dikenal di Bandung pada akhir September 2018. Namun Ratna kemudian mengakui pemukulan tersebut tidak benar. Luka lebam di wajahnya bukan karena penganiayaan, melainkan akibat operasi face lift.

Pada persidangan 28 Mei 2019, JPU menuntut Ratna Sarumpaet dengan hukuman enam tahun penjara. Jaksa menyatakan Ratna bersalah atas penyebaran berita bohong soal penganiayaan hingga menimbulkan keonaran.

Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

5 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

5 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

24 hari lalu

Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

Jubir OIKN sebut video viral soal kandungan gas di wilayah IKN adalah hoaks.

Baca Selengkapnya

Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

33 hari lalu

Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya menegaskan penghentian kasus Aiman Witjaksono tak bernuansa politis menyusul rampungnya Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop

33 hari lalu

Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop

Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus Aiman Witjaksono yang menyatakan polisi tidak netral dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

33 hari lalu

Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya resmi hentikan kasus Aiman Witjaksono atas pernyataan polisi tidak netral pada pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

38 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

39 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

39 hari lalu

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

40 hari lalu

MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

Ketua AJI Indonesia Sasmito Madrim mengatakan putusan MK yang menghapus pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946 merupakan angin segar bagi jurnalis.

Baca Selengkapnya