Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Didakwa Bikin Keonaran, Ratna Sarumpaet: Itu Persoalan Pribadi

image-gnews
Atiqah Hasiholan (kiri) menemani Ratna Sarumpaet menuju ruang sidang kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2019. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menjadi salah satu saksi meringankan. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Atiqah Hasiholan (kiri) menemani Ratna Sarumpaet menuju ruang sidang kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2019. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menjadi salah satu saksi meringankan. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ratna Sarumpaet menganggap penyebaran berita bohong atau hoax yang dikarang untuk menutupi operasi plastiknya sebagai persoalan pribadi. Dia membantah telah membuat keonaran dengan menyebarkan kabar bahwa dia menjadi korban penganiayaan karena aktivitas politiknya.

Baca: Terancam 6 Tahun Penjara, Ratna Sarumpaet Kapok Kritik Jokowi     

Menurut Ratna, cerita muka lebam akibat dianiaya yang disebarkannya ke beberapa orang adalah persoalan pribadi. "Bukan, itu persoalan pribadi," kata Ratna sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 21 Juni 2019. "Semua orang tahu apa arti keonaran ya dan semua rakyat Indonesia bisa membaca kamus."

Putri Ratna, Atiqah Hasiholan, ikut menegaskan definisi keonaran yang telah disampaikan kuasa hukum ketika ditanya apakah cerita hoax yang ramai dibicarakan publik bukan tergolong keonaran. 

Atiqah menyebut arti keonaran yang dipahami Ratna pernah disampaikan oleh penasehat hukum. Selain itu, ada juga penjelasan dari ahli hukum yang sudah dihadirkan dalam persidangan. "Bisa dibaca lagi keonaran yang dimaksud. Jadi dicek aja sendiri," ucap Atiqah. 

Ratna tak menambahkan jawaban Atiqah. Ratna, wanita 70 tahun itu, lalu menyunggingkan senyum kepada Tempo.

Sebelumnya, pengacara Ratna, Insank Nasarudin, menilai cerita bohong kliennya tidak terbukti menimbulkan keonaran di tengah masyarakat. Hal ini disampaikan saat pembacaan nota pembelaan. 

Insank mengatakan keonaran yang dimaksud dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tidak terjadi karena tak ada pihak yang mengalami kerugian akibat berita bohong penganiayaan Ratna Sarumpaet.

Insank merujuk pada keterangan ahli Mudzakir yang menjelaskan keonaran adalah kekacauan yang tidak bisa dikendalikan lagi hingga harus ditertibkan aparat keamanan. Ia mencontohkan kerusuhan 1998 salah satu bentuk dari keonaran.

Baca: Menangis Bacakan Pledoi, Ratna Sarumpaet: Tak Ada Motif Politik

 

JPU menuntut Ratna Sarumpaet dihukum penjara 6 tahun. Jaksa menyatakan Ratna bersalah atas penyebaran berita bohong tentang penganiyaan dirinya sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

12 hari lalu

Ilustrasi hoaks atau fake news. Shutterstock
Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran


Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

12 hari lalu

Peserta aksi mogok makan menuntut pembebasan tiga petani pakel yang ditangkap secara paksa, aksi ini berlangsung di depan Kementerian Agraria dan tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional, Jakarta Selatan, Senin, 20 Februari 2023. Mulai pukul 10:30, massa mulai aktif membentangkan poster tuntutan sampai memajang surat pernyataan dari beberapa elemen yang terlibat. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.


AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

15 hari lalu

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

AirNav Indonesia memastikan kabar adanya pesawat terbang rendah yang jatuh di perairan Bengga Nagekeo yang tersebar luas adalah tidak benar alias hoax


Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

23 hari lalu

Ilustrasi penahanan. Sumber: aa.com.tr
Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

Polda Bali buka suara perihal penangkapan paksa istri anggota TNI yang mempunyai anak usia 1,5 tahun dan menyusui di sel tahanan.


Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

31 hari lalu

Juru Bicara Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Troy Pantouw di Hotel Shangri-La Jakarta pada Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Annisa Febiola
Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

Jubir OIKN sebut video viral soal kandungan gas di wilayah IKN adalah hoaks.


Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

40 hari lalu

Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono saat menghadiri sidang Praperadilan soal penyitaan barang bukti ponsel dalam kasus dugaan 'Polisi Tak Netral' di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024. Hakim tunggal menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono soal penyitaan ponsel dalam kasus dugaan 'polisi tak netral' dan menyatakan penyitaan ponsel itu tetap sah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya menegaskan penghentian kasus Aiman Witjaksono tak bernuansa politis menyusul rampungnya Pilpres 2024.


Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop

40 hari lalu

Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono saat menghadiri sidang Praperadilan soal penyitaan barang bukti ponsel dalam kasus dugaan 'Polisi Tak Netral' di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024. Hakim tunggal menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono soal penyitaan ponsel dalam kasus dugaan 'polisi tak netral' dan menyatakan penyitaan ponsel itu tetap sah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop

Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus Aiman Witjaksono yang menyatakan polisi tidak netral dalam Pemilu 2024.


Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

40 hari lalu

Juru bicara TPN Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono bersama kuasa hukumnya usai menghadiri sidang praperadilan kasus pernyataan polisi tidak netral di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 26 Februari 2024. Sidang beragendakan pembacaan kesimpulan dan akan dilanjutkan pembacaan putusan besok pada 27 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya resmi hentikan kasus Aiman Witjaksono atas pernyataan polisi tidak netral pada pemilu 2024.


MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

45 hari lalu

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan pers di lingkungan Markas Besar Polri pada Rabu, 6 Maret 2024. Tempo/ Adil Al Hasan
MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik


Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

46 hari lalu

Beredar video dampak gempa Jumat sore di Pulau Bawean yang dibantah BMKG. (infobmkgjuanda)
Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

BMKG menyatakan bahwa video tersebut bukan dampak dari gempa magnitudo 6,5 di Laut Jawa pada Jumat sore.