Ekspresi terdakwa Idrus Marham saat mendengarkan kesaksian Mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa Idrus Marham di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 19 Februari 2019. ANTARA
TEMPO.CO, Jakarta – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Teguh Nugroho, mengatakan Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LHAP) dugaan maladministrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan dimunculkan minggu depan. Ombudsman memergoki terdakwa Idrus Marham berada di luar tahanan tanpa borgol dan baju tahanan warna oranye serta menggunakan ponsel.
“Ini sebetulnya dugaan maladminitrasi yang sederhana, mungkin minggu depan sudah selesai,” kata Teguh kepada Tempo hari ini, Jumat, 28 Juni 2019.
Teguh menerangkan bahwa bukti rekaman video aktivitas terdakwa perkara suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham di luar Rutan KPK memudahkan Ombudsman menyelesaikan LHAP. Pemeriksa hanya perlu mencocokkan bukti dengan peraturan plus hasil permintaan keterangan sejumlah petugas Rutan KPK. Dalam LHAP nanti terlihat apakah KPK melakukan maladministrasi atau sesuai prosedur dalam melakukan pengawalan tahanan Idrus Marham.
“Jika ada (maladminsitrasi), kami sampaikan maladminitrasinya apa saja dan tindakan korektifnya apa saja."
Ombudsman pagi tadi, Jumat, 28 Juni 2019, memeriksa tiga petugas KPK dalam kasus ini, yakni petugas Rutan Cipinang Cabang KPK dan Bagian Pengawalan Tahanan dan Pengawas Internal di bawah Biro Umum KPK. Sedangkan KPK telah menyatakan tak ada yang salah dalam prosedur pengawalan Idrus Marham.
Ombudsman melihat Idrus Marham berobat di Rumah Sakit MMC Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat, 21 Juni 2019, sekitar pukul 12.39 WIB. “Kami menemukan yang bersangkutan tidak memakai rompi, tidak diborgol dan mempergunakan HP, selain waktu yang cukup lama untuk kembali ke Rutan KPK,” kata Teguh kepada Tempo, Kamis, 27 Juni 2019.
Menurut dia, sesuai dengan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan Pada Rumah Tahanan KPK seharusnya Idrus Marham tetap memakai rompi orange, tangannya diborgol, serta dilarang menggunakan ponsel.
Teguh menjelaskan, Idrus Marham mendaftarkan diri untuk berobat gigi pukul 08.30. Selama perjalanan berobat tersebut dia tidak mengenakan rompi tahanan KPK, tidak diborgol, serta memainkan handphone. Idrus selesai berobat lalu membayar ongkos sekitar pukul 11.58. "Kemudian yang bersangkutan kembali ke Rutan KPK pukul 16.00." kata Teguh.