Begini Perumahan Mewah di Atas Thamrin City Kantongi IMB dari DKI
Reporter
Tempo.co
Editor
Zacharias Wuragil
Minggu, 30 Juni 2019 06:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kompleks town house Cosmo Park di atas (rooftop) Thamrin City, Jakarta, sedang viral. Tak sedikit yang tercengang dengan pembangunan unit-unit rumah tapak di lantai sepuluh pusat belanja itu sekalipun pengembang menyebutnya bukan bangunan baru.
Baca juga: 4 Kejanggalan Rumah di Atas Thamrin City, Ini Kata Pengamat
"Rp 1,5-2 miliar, kira-kira segitu harganya. Sudah lama sekali soalnya," kata Direktur Pemasaran PT Agung Podomoro Land Tbk Agung Wirajaya saat dihubungi Tempo, Rabu malam, 26 Juni 2019.
Tempo membandingkannya dengan harga jual unit rumah-rumah itu kini yang memang berlipat. Beberapa situs jual beli rumah online mencantumkan harga hingga Rp 6 miliar. Rumah terdiri dua lantai dengan luas tanah ada yang seluas sekitar 125 meter persegi dengan luas bangunan sekitar 200 meter persegi.
Keterangan itu senada dengan yang disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) DKI, Benny Agus Chandra. Dia menyebut perumahan di atas Thamrin City sudah mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) pada 2007 dan sertifikat laik fungsi (SLF) bangunan pertama kali pada 2010. "Bangunan lama, izinnya ada," kata Benny saat dihubungi, Kamis 27 Juni 2019.
Baca juga: Melihat 5 Blok Perumahan Mewah di Atas Thamrin City
Benny berujar, pengembang mengajukan izin hunian untuk pembangunan kawasan Thamrin City. Izin ini, menurut Benny, sudah satu kesatuan dengan pembangunan kompleks perumahan Cosmo Park tersebut. "(Izin) campuran termasuk hunian. Satu kesatuan," ujar dia.
Izin campuran atau kolektif itu menjawab pertanyaan pengamat perkotaan Yayat Supriatna yang menyatakan melihat ada kejanggalan pada status rumah di atas Thamrin City. Menurut Yayat, harus dilihat kembali IMB pusat perbelanjaan dan kompleks perumahan itu.
"Ini ada yang janggal dari status rumahnya. Desainnya landed tetapi dibangun seperti apartemen," kata Yayat, Jumat 28 Juni 2019.
Baca juga: Perumahan di Atas Thamrin City, Pengembang Mengaku Manfaatkan Lahan
Yayat juga mempertanyakan bagaimana Izin Mendirikan Bangunan (IMB) perumahan mewah itu bisa keluar. Apalagi kabarnya hunian rumah tapak itu sudah dibangun sejak tahun 2005 sampai 2006.