Kamera Diperbanyak, Simak Lagi Skema Tilang E-TLE
Reporter
Taufiq Siddiq
Editor
Ninis Chairunnisa
Senin, 1 Juli 2019 19:11 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya kembali menjelaskan skema proses tilang yang terlacak melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement atau tilang E-TLE.
Menurut Kepala Seksi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Arif Faziurrahman, sistem tersebut dimulai dari mendata pengemudi yang melanggar lalu lintas. "Kamera langsung menangkap dalam bentuk foto dan video secara otomatis kendaraan dengan pelanggarannya," kata dia di Gedung TMC Polda Metro Jaya, Senin, 1 Juli 2019.
Baca: Kamera Baru Tilang E-TLE Sanggup Rekam Jenis Pelanggaran Ini
Setelah itu, kata Arif, jenis pelanggaran tersebut akan dianalisa dan diverifikasi oleh sistem E-TLE. Data tersebut kembali dicek oleh petugas untuk diverifikasi dengan informasi pemilik kendaraan.
Jika telah diverifikasi, kata Arif, maka diterbitkan surat konfirmasi untuk dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan seusai keterangan dalam STNK. Proses tersebut ditargetkan rampung dalam tiga hari. "Kami harapkan dalam tiga hari sudah terkonfirmasi apakah pengedara tersebut melanggar atau tidak," ujarnya.
Proses ini, kata Arif, juga untuk memastikan kepemilikan kendaraan tersebut masih sesuai dengan keterangan dalam STNK. Namun jika kendaraan tersebut sudah berpindah tangan, maka pihak kepolisian akan meminta data terkait pemilik kendaraan yang baru.
"Sehingga apabila kendaraan itu dijual ke orang lain dan berpindah tangan, maka diklarifikasi dikonfirmasi. Kemudian bisa menggunakan surat tersebut dikirim kembali ke alamat pemilik yang baru," kata Arif.
Arif mengatakan jika pengemudi yang melanggarnya sudah terkonfirmasi, maka polisi langsung mengirim surat tilang yang kini dilengkapi dengan scan barcode untuk mempermudah konfirmasi.
Baca: Kamera E-TLE Ditambah, Pengendara: Polisi Jaga Jangan Dikurangi
Pelanggar yang telah dikirimi surat kemudian diberi waktu 14 hari untuk membayar denda. "Apabila tidak dilakukan selama 14 hari, maka sebagaimana ketentuan dalam UU kita melakukan pemblokiran pajak," kata Arif.
Mulai 1 Juli 2019, Ditlantas Polda Metro Jaya menambahkan 10 titik baru penerapan tilang E-TLE. Sejumlah fiturnya pun ditambah untuk lebih banyak mendeteksi pelanggaran lalu lintas, seperti pelanggaran ganjil genap hingga tidak menggunakan sabuk pengamanan.