Kamera Diperbanyak, Simak Lagi Skema Tilang E-TLE

Senin, 1 Juli 2019 19:11 WIB

Kendaraan bermotor melintas di Sarinah Thamrin, Jakarta, Senin, 1 Juli 2019.Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan penilangan dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai 1 Juli 2019 dengan kamera baru dan fitur tambahan. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya kembali menjelaskan skema proses tilang yang terlacak melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement atau tilang E-TLE.

Menurut Kepala Seksi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Arif Faziurrahman, sistem tersebut dimulai dari mendata pengemudi yang melanggar lalu lintas. "Kamera langsung menangkap dalam bentuk foto dan video secara otomatis kendaraan dengan pelanggarannya," kata dia di Gedung TMC Polda Metro Jaya, Senin, 1 Juli 2019.

Baca: Kamera Baru Tilang E-TLE Sanggup Rekam Jenis Pelanggaran Ini

Setelah itu, kata Arif, jenis pelanggaran tersebut akan dianalisa dan diverifikasi oleh sistem E-TLE. Data tersebut kembali dicek oleh petugas untuk diverifikasi dengan informasi pemilik kendaraan.

Jika telah diverifikasi, kata Arif, maka diterbitkan surat konfirmasi untuk dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan seusai keterangan dalam STNK. Proses tersebut ditargetkan rampung dalam tiga hari. "Kami harapkan dalam tiga hari sudah terkonfirmasi apakah pengedara tersebut melanggar atau tidak," ujarnya.

Advertising
Advertising

Proses ini, kata Arif, juga untuk memastikan kepemilikan kendaraan tersebut masih sesuai dengan keterangan dalam STNK. Namun jika kendaraan tersebut sudah berpindah tangan, maka pihak kepolisian akan meminta data terkait pemilik kendaraan yang baru.

Kendaraan bermotor melintas di Jalan Sudirman, Jakarta, Senin, 1 Juli 2019. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan penilangan dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai 1 Juli 2019 dengan kamera baru dan fitur tambahan. TEMPO/Muhammad Hidayat

"Sehingga apabila kendaraan itu dijual ke orang lain dan berpindah tangan, maka diklarifikasi dikonfirmasi. Kemudian bisa menggunakan surat tersebut dikirim kembali ke alamat pemilik yang baru," kata Arif.

Arif mengatakan jika pengemudi yang melanggarnya sudah terkonfirmasi, maka polisi langsung mengirim surat tilang yang kini dilengkapi dengan scan barcode untuk mempermudah konfirmasi.

Baca: Kamera E-TLE Ditambah, Pengendara: Polisi Jaga Jangan Dikurangi

Pelanggar yang telah dikirimi surat kemudian diberi waktu 14 hari untuk membayar denda. "Apabila tidak dilakukan selama 14 hari, maka sebagaimana ketentuan dalam UU kita melakukan pemblokiran pajak," kata Arif.

Mulai 1 Juli 2019, Ditlantas Polda Metro Jaya menambahkan 10 titik baru penerapan tilang E-TLE. Sejumlah fiturnya pun ditambah untuk lebih banyak mendeteksi pelanggaran lalu lintas, seperti pelanggaran ganjil genap hingga tidak menggunakan sabuk pengamanan.

Berita terkait

Pemberian Tilang Elektronik selama Mudik Lebaran 2024 Meningkat 15,9 Persen

13 hari lalu

Pemberian Tilang Elektronik selama Mudik Lebaran 2024 Meningkat 15,9 Persen

Pemberian tilang elektronik meningkat seiring semakin banyak kamera ETLE yang terpasang dan merekam pelanggaran lalu lintas

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Klaim Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Turun 15 Persen

13 hari lalu

Korlantas Polri Klaim Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Turun 15 Persen

Korlantas Polri mencatat kecelakaan lalu lintas di masa mudik lebaran 2024 turun 15 persen dan korban meninggal turun 3 persen dibanding tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Hari Ketiga Lebaran Tercatat 19.611 Pelanggar Lalu Lintas, 511 Dikenakan Tilang Elektronik

16 hari lalu

Hari Ketiga Lebaran Tercatat 19.611 Pelanggar Lalu Lintas, 511 Dikenakan Tilang Elektronik

Hari ketiga Lebaran terjadi 317 kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan 43 orang meninggal dunia.

Baca Selengkapnya

Ganjil Genap Kembali Diberlakukan Saat Arus Balik Lebaran 2024, Pelanggar Kena Tilang Elektronik

18 hari lalu

Ganjil Genap Kembali Diberlakukan Saat Arus Balik Lebaran 2024, Pelanggar Kena Tilang Elektronik

Penerapan ganjil-genap selama arus balik Lebaran 2024 juga akan diawasi oleh CCTV dan pelanggar akan dikenakan tilang elektronik.

Baca Selengkapnya

Polri Catat Ada 500 Kecelakaan dan 67 Orang Tewas dalam Dua Hari Ini

18 hari lalu

Polri Catat Ada 500 Kecelakaan dan 67 Orang Tewas dalam Dua Hari Ini

Pada hari pertama Lebaran, terjadi 199 kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan 41 orang meninggal.

Baca Selengkapnya

H-1 Lebaran 2024, Polri Catat Ada 60.157 Kendaraan Keluar Jakarta

19 hari lalu

H-1 Lebaran 2024, Polri Catat Ada 60.157 Kendaraan Keluar Jakarta

Pada H-1 Lebaran kemarin, melalui GT Cikampek Utama ada 20.668 kendaraan yang keluar Jakarta, dan 56 kendaraan masuk.

Baca Selengkapnya

Puncak Arus Mudik 2024, Polri Catat 322 Kecelakaan dan 63 Orang Meninggal

19 hari lalu

Puncak Arus Mudik 2024, Polri Catat 322 Kecelakaan dan 63 Orang Meninggal

Pada puncak arus mudik, penindakan pelanggar lalu lintas tercatat 3.441 kejadian dengan rincian 2.267 teguran dan 1.174 tilang elektronik (ETLE).

Baca Selengkapnya

Operasi Ketupat: Ada 213 Kecelakaan Lalu Lintas Hari Ini, 23 Orang Wafat

22 hari lalu

Operasi Ketupat: Ada 213 Kecelakaan Lalu Lintas Hari Ini, 23 Orang Wafat

Simak data Operasi Ketupat 2024 hari ini, Ahad, 7 April 2024. Jumlah kecelakaan hingga pelanggaran lalu lintas

Baca Selengkapnya

H-4 Idul Fitri: Ini Jadwal Ganjil-Genap Jalan Tol Selama Arus Mudik Lebaran

24 hari lalu

H-4 Idul Fitri: Ini Jadwal Ganjil-Genap Jalan Tol Selama Arus Mudik Lebaran

Implementasi skema ganjil-genap selama arus mudik akan diberlakukan pada tanggal-tanggal tertentu dan dimulai Jumat 5 April 2024.

Baca Selengkapnya

Cara Cek Lokasi Kamera Tilang Elektronik untuk Mudik Lebaran 2024

25 hari lalu

Cara Cek Lokasi Kamera Tilang Elektronik untuk Mudik Lebaran 2024

Berikut ini beberapa cara cek lokasi kamera tilang elektronik (ETLE) untuk mudik Lebaran 2024. Pengecekan bisa melalui aplikasi Waze.

Baca Selengkapnya