TEMPO.CO, Jakarta - Mulai hari ini, Senin, 10 Juli 2019, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan tilang E-TLE di sepuluh titik baru. Kamera baru sistem Electronic Traffic Law Enforcement ini diklaim lebih canggih dari sebelumnya.
Baca: Polisi Pasang 10 CCTV Baru untuk Penerapan Tilang E-TLE
"E-TLE pada dasarnya telah diterapkan sejak 1 November 2018 dan yang akan diterapkan pada 1 Juli 2019 adalah penambahan titik lokasi dan jenis pelanggaran lantas," kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Nasir lewat pesan pendek, Ahad malam, 30 Juni 2019.
Dengan fitur baru pada kamera pengintai alias closed circuit television (CCTV) yang terpasang, polisi dapat merekam kegiatan yang dilakukan pengemudi di dalam mobil. Kamera tersebut dapat mendeteksi pelanggaran seperti pengemudi tak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan telefon genggam saat mengemudi, nomor pelat ganjil genap, serta batas kecepatan mengemudi.
Dengan kamera yang lama, kata Nasir, jenis pelanggaran yang dapat terdeteksi pada tilang E-TLE hanya beberapa pelanggaran lalu lintas saja seperti pelanggaran rambu, marka jalan, serta lampu lalu lintas.
Baca: Polisi Mulai Terapkan Tilang Elektronik di 10 Titik Baru Hari Ini
Berikut adalah 10 titik baru penempatan CCTV untuk tilang E-TLE:
1. Jembatan penyeberangan orang (JPO) MRT Bundaran Senayan
2. JPO MRT Polda Semanggi
3. JPO depan Kementerian Pariwisata
4. Jembatan penyeberangan MRT dekat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
5. Flyover Jalan Layang Non Tol Sudirman ke Thamrin
6. Flyover Jalan Layang Non Tol Thamrin ke Sudirman
7. Simpang bundaran Patung Kuda
8. Simpang traffic light Sarinah Bawaslu
9. Simpang traffic light Sarinah Starbucks
10. JPO Plaza Gajah Mada