Terima Pengaduan Fairuz A Rafiq, Ini yang Akan Dilakukan Polisi
Reporter
Adam Prireza
Editor
Zacharias Wuragil
Selasa, 2 Juli 2019 17:37 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya akan menyelidiki dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial oleh Galih Ginanjar serta Rey Utami dan Pablo Benua. Ketiganya dilaporkan oleh artis sinetron Fairuz A Rafiq.
Baca juga: Anies Bahas Perumahan Mewah di Atap Thamrin City, Ini Katanya
"Memang benar kemarin kami sudah menerima laporan. Tentunya kami akan melakukan penyelidikan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di kantornya pada Selasa, 2 Juli 2019.
Menurut Argo, tahapan pertama yang akan dilakukan polisi adalah memanggil Fairuz sebagai pelapor. Penyidik, kata Argo, perlu melakukan klarifikasi terkait laporan yang dibuat Fairuz.
"Kami akan klarifikasi ada kejadian apa, bagaimana kejadiannya, apa barang buktinya," katanya sambil menambahkan, "Keterangan saksi juga akan diminta."
Fairuz melaporkan Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua ke Polda Metro Jaya pada Senin, 1 Juli 2019. Tuduhan dari putri pedangdut A. Rafiq itu adalah pencemaran nama baik. Laporan Fairuz diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu dan terdaftar dengan nomor LP/3914/7/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Baca: Video Viral Anjing Masuk Masjid, Begini Nasib si Hitam
Fairuz A Rafiq mempermasalahkan perkataan Galih dalam sebuah video yang diunggah di akun Youtube milik Pablo Benua. Dalam video itu, Galih menjelek-jelekkan Fairuz, mantan istrinya, hingga ke hubungan privasi yang pernah terjalin di antara keduanya. Kini keduanya telah berpisah dan memiliki pasangan masing-masing.