Kasus Wanita Bawa Anjing Masuk Masjid, DMI Sumbangkan Karpet
Reporter
Ade Ridwan Yandwiputra (kontributor)
Editor
Ninis Chairunnisa
Rabu, 3 Juli 2019 11:52 WIB
TEMPO.CO, Bogor – Dewan Masjid Indonesia (DMI) memberikan sumbangan karpet ke masjid Al Munawaroh, Sentul City usai adanya kejadian anjing masuk masjid karena dibawa seorang wanita, SM.
Koordinator Bidang Kebersihan dan Sanitasi Masjid DMI Yadi Jentak mengatakan pemberian karpet masjid tersebut bertujuan untuk meminimalisir mindset masyarakat muslim yang beranggapan najis dari anjing tidak akan hilang meskipun sudah dicuci. “Karena ada juga yang berpikir kalaupun sudah dicuci nggak akan hilang najisnya, makanya pak Syafrudin (Ketua DMI) langsung berinisiatif mengganti karpet,” kata dia di Masjid Al Munawaroh, Selasa malam, 2 Juli 2019.
Baca: Langsung Dikubur, Kematian Anjing Masuk Masjid Jadi Misteri
Yadi mengatakan DMI menyumbang karpet sebanyak 85 rol yang masing-masing rol berukuran 1x6 meter persegi. “Ini dari hamba Allah. Awalnya sih DMI yang mau menyumbang, tapi tiba-tiba ada seorang pengusaha muslim yang meminta kuitansi pembelian dikirim kepadanya,” ujarnya.
Pantauan Tempo di lokasi, karpet masjid tersebut tiba di Masjid Al Munawaroh pada Selasa, 2 Juli 2019 sekitar pukul 16.00. Namun hingga pukul 19.00, karpet masjid tersebut belum juga diturunkan dari truk. “Kami masih menunggu Abah Raodl untuk serah terima karpetnya,” kata Yadi.
Yadi mengatakan rencananya penyerahan karpet tersebut akan dilakukan langsung oleh Ketua DMI, Syafruddin. “Tapi tiba-tiba beliau (Syafruddin) dipanggil pak Presiden, tidak jadi kesini,” ujarnya.
Baca: Bawa Anjing Masuk Masjid, SM Resmi Tersangka Penistaan Agama
Peristiwa anjing dibawa masuk ke masjid terekam dalam sebuah video yang menjadi viral. Kedatangan wanita itu, SM, 52 tahun ke masjid sambil membawa anjing karena mencari suaminya. Belakangan, SM ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama. Setelah diperiksa oleh tim dokter RS Polri Kramatjati, SM disebut mengalami gangguan jiwa.
Polres Bogor menyampaikan SM dijerat Pasal 156 a KUHP dengan ancaman pidana penjara selama sekurang kurangnya 5 tahun penjara. “Seperti yang dimaksud dalam pasal 44 ayat 2 KUHP, keterangan dari ahli jiwa akan kita sampaikan di muka pengadilan apakah dijadikan alasan pemaaf atau tidak, intinya perbuatannya (membawa anjing masuk masjid) tetap kita sidik,” kata Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar Andy M Dicky di Mapolres Bogor.