Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bawa Anjing Masuk Masjid, SM Resmi Tersangka Penistaan Agama

image-gnews
Dokter dan psikiatri Rumah Sakit Polri Kramatjati menjelaskan pemeriksaan awal perempuan bernama SM, 52 tahun, yang marah-marah di Masjid Al Munawaroh, Sentul City, Senin, 1 Juli 2019. TEMPO/Imam Hamdi
Dokter dan psikiatri Rumah Sakit Polri Kramatjati menjelaskan pemeriksaan awal perempuan bernama SM, 52 tahun, yang marah-marah di Masjid Al Munawaroh, Sentul City, Senin, 1 Juli 2019. TEMPO/Imam Hamdi
Iklan

TEMPO.CO, Bogor – Polres Bogor telah resmi menaikkan status SM (52), wanita pembawa anjing masuk masjid sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Baca: Video Viral Perempuan Bawa Anjing di Masjid Sentul City, Keluarga Minta Maaf

Kasubbag Humas Polres Bogor, Ajun Komisaris Ita Puspita Lena mengatakan, penetapan tersangka tersebut didasarkan atas alat bukti berupa keterangan saksi, barang bukti berupa rekaman video, serta pakaian dan sepatu yang digunakan SM.

“Setelah 1x24 jam penanganan kasus wanita pembawa anjing di Sentul, penyidik satreskrim polres bogor melaksanakan Gelar perkara dan status SM kini resmi menjadi tersangka,” kata Ita melalui keterangan resmi yang diterima Tempo, Selasa 2 Juli 2019.

Dengan menaikkan status SM menjadi tersangka, penyidik Polres Bogor pun meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan. “SM diduga melanggar pasal persangkaan yakni pasal 156a terkait penodaan/ penistaan agama. Untuk SPDP dikirimkan penyidik pagi ini,” kata Ita.

Meski memiliki riwayat gangguan kejiwaan dari 2 rumah sakit, SM tetap ditahan. “Untuk penanganan kasus berlanjut terus sampai pengadilan,” kata Ita.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan rekam medis SM, tim ahli kejiwaan rumah sakit Polri Kramat Jati menyatakan perempuan itu menderita dua tipe skizofrenia, yakni skizofrenia paranoid dan skizoafektif.

SM telah menjalani perawatan gangguan kejiwaan sejak 2013. Namun, SM tidak rutin berobat jalan dan menghindari minum obat karena merasa tidak sakit atau mengalami gangguan jiwa.

Baca: Idap Skizofrenia, Wanita Bawa Anjing Masuk Masjid Dirujuk ke RSJ

Kasus perempuan pembawa anjing masuk masjid ini viral di media sosial. Perempuan itu marah-marah mencari suaminya, yang menurutnya sedang melangsungkan pernikahan di masjid kawasan Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Minggu 30 Juni 2019.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cerita Ibu Terdakwa Penikaman di Central Park yang Menderita Skizofrenia: Sempat Ingin Diperiksa

1 hari lalu

Polres Metro Jakarta Barat menggelar jumpa pers ihwal kasus pembunuhan yang terjadi di kawasan Central Park, Selasa, 24 Oktober 2023. AH, pria berusia 26 tahun, menggorok leher FD, wanita berusia 44 tahun. Setelah melalui pemeriksaan medis, polisi mengungkap bahwa AH mengidap skizofrenia paranoid. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Cerita Ibu Terdakwa Penikaman di Central Park yang Menderita Skizofrenia: Sempat Ingin Diperiksa

Widyawati, ibu dari Andi Andoyo, terdakwa kasus penikaman seorang wanita di Central Park Mall menceritakan gejala gangguan jiwa terhadap anaknya.


Menderita Skizofrenia, Terdakwa Kasus Penikaman Wanita di Central Park Dituntut 18 Tahun Penjara

2 hari lalu

Polres Metro Jakarta Barat menggelar jumpa pers ihwal kasus pembunuhan yang terjadi di kawasan Central Park, Selasa, 24 Oktober 2023. AH, pria berusia 26 tahun, menggorok leher FD, wanita berusia 44 tahun. Setelah melalui pemeriksaan medis, polisi mengungkap bahwa AH mengidap skizofrenia paranoid. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Menderita Skizofrenia, Terdakwa Kasus Penikaman Wanita di Central Park Dituntut 18 Tahun Penjara

Andi Andoyo, terdakwa kasus penikaman seorang wanita di Central Park Mall, dituntut 18 tahun penjara, oleh jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.


Judi Online: Pemberantasan Sulit hingga Jumlah Tersangka

5 hari lalu

Ilustrasi judi online. Pixlr Ai
Judi Online: Pemberantasan Sulit hingga Jumlah Tersangka

Kasus judi online terus disoroti


Polres Metro Depok Tetapkan 1 Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Sang Kakek Masih Penyelidikan

6 hari lalu

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Polres Metro Depok Tetapkan 1 Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Sang Kakek Masih Penyelidikan

Polres Metro Depok telah menetapkan tersangka terhadap Fajar M. Sadam terhadap keponakannya di Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos.


Arti Aura Magrib yang Viral di Medsos, Sering Digunakan untuk Mengejek

7 hari lalu

Arti aura magrib yang viral di sosial media. Foto: Canva
Arti Aura Magrib yang Viral di Medsos, Sering Digunakan untuk Mengejek

Istilah aura magrib akhir-akhir ini viral dan dikaitkan dengan ejekan penampilan seseorang yang gelap. Ini arti aura magrib yang sering dibicarakan.


Setelah KPK, Kuasa Hukum Tersangka Pembunuhan Vina Pegi Akan Bersurat ke Mahkamah Agung

7 hari lalu

Pegi Setiawan alias Perong tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon saat konferensi pers di Polda Jawa Barat di Bandung, 26 Mei 2024. Polda Jawa Barat mengubah pernyataan soal jumlah tersangka kasus ini jadi sembilan orang tersangka bukan 11 orang. Polisi juga menghadirkan tersangka PS alias Perong, DPO yang ditangkap belakangan. Saat digelandang kembali ke ruang tahanan tersangka Pegi Setiawan alias Perong membantah tuduhan polisi dan merasa dirinya difitnah dan dijadikan kambing hitam kasus tersebut. TEMPO/Prima mulia
Setelah KPK, Kuasa Hukum Tersangka Pembunuhan Vina Pegi Akan Bersurat ke Mahkamah Agung

Toni mengatakan tujuan pengiriman surat ke MA proses sidang praperadilan tersangka pembunuhan Vina itu dapat berjalan dengan seadil-adilnya.


Kapolda Jateng Sebut Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Sukolilo Pati Bisa Bertambah

7 hari lalu

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi (lima dari kiri) sedang menginterogasi Irwan (mengenakan baju tahanan), pelaku pembunuhan terhadap BH, seorang pengusaha kerajinan tembaga di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Selasa, 7 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kapolda Jateng Sebut Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Sukolilo Pati Bisa Bertambah

Saat ini polisi telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus pengeroyokan bos rental mobil di Sukolilo, Pati.


Demensia Peringkat Ketiga Penyakit Terbanyak di KKHI Makkah

9 hari lalu

Ilustrasi demensia. Pexels/Nilov
Demensia Peringkat Ketiga Penyakit Terbanyak di KKHI Makkah

Demensia adalah kondisi sindrom penyakit gangguan otak yang bersifat jangka panjang dan kronis. Rata-rata usia pasien demensia 60-95 tahun.


4 Polisi Filipina Divonis Bersalah atas Pembunuhan saat Perang Narkoba

9 hari lalu

Petugas kepolisian bersama sejumlah sukarelawan patroli wanita saat melakukan patroli malam di Pateros, Metro Manila, Filipina, 27 Januari 2020. Kelompok sukarelawan dibentuk pada 2016 saat terjadinya perang narkoba pada pemerintahan Duterte. REUTERS/Eloisa Lopez
4 Polisi Filipina Divonis Bersalah atas Pembunuhan saat Perang Narkoba

Empat polisi Filipina dinyatakan bersalah pada Selasa 18 Juni 2024 karena membunuh seorang ayah dan anak, kata pejabat pengadilan.


Begini Kronologi Perampokan 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2, Pelaku Pura-pura jadi Pembeli

13 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Judi Online di Aplikasi Games Royal Domino. Konferensi pers dilakukan pada Kamis, 6 Juni 2024 di Polda Metro Jaya. Tempo/Yohanes Maharso.
Begini Kronologi Perampokan 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2, Pelaku Pura-pura jadi Pembeli

Polda Metro Jaya telah menangkap empat tersangka dalam kasus perampokan toko jam tangan mewah di kawasan PIK 2 yang terjadi pada Sabtu, 8 Juni 2024.