Joko Driyono Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Kamis, 4 Juli 2019 18:29 WIB

Terdakwa Joko Driyono bersiap mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 2 Juli 2019. Sebelumnya, agenda pembacaan tuntutan itu memang sudah pernah ditunda. Jadwal pertama adalah pada Kamis (27/5) lalu, namun persidangan tersebut ditunda dengan alasan yang sama yaitu draf tuntutan belum final. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa kasus perusakan barang bukti Joko Driyono dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Jaksa menilai mantan Ketua Umum PSSI itu terbukti bersalah melakukan perusakan barang bukti yang berkaitan dengan kasus mafia bola.

“Secara bersama-sama dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tidak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat, atau daftar-daftar yang atas perintah penguasa umum terus-menerus atau untuk sementara waktu disimpan yang masuk tempat kejahatan dengan memakai anak kunci palsu atau perintah palsu,” ujar Jaksa Masdiding saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 4 Juli 2019.

Baca: Hakim Sidang Joko Driyono: Perkara Sederhana, Hanya Saja ...

Masdiding menyebut Jokdri, sapaan Joko Driyono, terbukti melanggar Pasal 235 juncto Pasal 233 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Lama hukuman itu dikurangi dengan masa penahanan Joko Driyono di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Menurut Masdiding, Jokdri yang mengakui perbuatannya serta bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan menjadi pertimbangan yang meringankan tuntutan. Adapun hal yang memberatkan adalah perbuatan Jokdri mempersulit penyidikan kasus lain yang sedang dilakukan oleh Satuan Tugas Antimafia Bola.

Advertising
Advertising

Dalam dakwaan yang dibacakan Senin, 6 Mei 2019, Joko Driyono disebut telah mengambil barang bukti untuk menghilangkan barang bukti dugaan pengaturan skor yang sedang disidik Satgas Antimafia Bola. Barang bukti yang diambil berupa kepingan Digital Video Recorder (DVR) atau perangkat penyimpan rekaman video CCTV dan sebuah laptop HP Note Book. Kedua barang bukti tersebut diambil di ruang Kantor PT Liga Indonesia di Gedung Rasuna Office Park Jalan Taman Rasuna Timur, Menteng Atas Setiabudi, Jakarta Selatan, 1 Februari 2019, sekitar pukul 01.00.

Baca: Kasus Mafia Bola: Ini Keterangan Joko Driyono di Sidang Terakhir

Kejadian tersebut bermula pada 30 Januari 2019. Tim penyidik Satgas sedang memproses kasus dugaan pengaturan skor atas Laporan Lasmi Indrayani dan telah memasang garis polisi di ruang kantor PT Liga Indonesia. Atas perintah Jokdri, Mardani yang merupakan sopirnya, masuk sendirian ke ruang kerja terdakwa yang sudah garis polisi melalui Apartemen Tower 10 Nomor 1003 H.

Setelah mengambil barang bukti, terdakwa menuju ke tempat parkir mobil Jeep VW Tiguan silver B 2598 TE, milik terdakwa di lantai dasar Rasuna Office Park. Setelah salat Jumat, pada 1 Februari 2019, Joko Driyono yang kala itu menjabat Plt Ketua Umum PSSI menghubungi anak buahnya dan menanyakan kedua barang bukti yang telah diambil disimpan di mana.

Atas perintah terdakwa, Mardani memindahkan notebook ke Apartemen Joko Driyono di Taman Rasuna Tower 9 lantai 18 C. Sedangkan DVR CCTV dipindahkan ke mobil Honda City milik Herwindyo, seorang staf PSSI.

Berita terkait

Kronologi Pemuda Demak Rusak Pagar Jembatan Agar Truk Sound Horeg Bisa Lewat

17 hari lalu

Kronologi Pemuda Demak Rusak Pagar Jembatan Agar Truk Sound Horeg Bisa Lewat

Pagar jembatan beton di Desa Babatan, Kecamatan Kebonagung, Demak, Jawa Tengah dirusak pemuda agar truk berisi sound system untuk takbiran bisa lewat.

Baca Selengkapnya

Viral Kasus Perusakan Toko Laundry di Grogol Petamburan, Polisi Tangkap 1 Tersangka di Jambi

33 hari lalu

Viral Kasus Perusakan Toko Laundry di Grogol Petamburan, Polisi Tangkap 1 Tersangka di Jambi

Polisi menangkap tersangka perusakan toko laundry berinisial J, 41 tahun, di daerah Jambi.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Limpahkan Kasus Match Fixing Mafia Bola Liga 2 ke Kejari Sleman

18 Januari 2024

Bareskrim Limpahkan Kasus Match Fixing Mafia Bola Liga 2 ke Kejari Sleman

Bareskrim mengirim 7 tersangka kasus mafia bola Liga 2 ke Kejaksaan Negeri Sleman lantaran berkasnya sudah masuk tahap II.

Baca Selengkapnya

Viral Massa Rusak Mobil Warga Saat Kebakaran Gudang Limbah Plastik di Bekasi

19 Desember 2023

Viral Massa Rusak Mobil Warga Saat Kebakaran Gudang Limbah Plastik di Bekasi

Sebuah mobil dirusak warga yang panik saat kebakaran gudang di Medan Satria Bekasi.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Apresiasi Langkah Polri Perangi Judi Online dan Mafia Bola, Ini Harapannya

15 Desember 2023

Presiden Jokowi Apresiasi Langkah Polri Perangi Judi Online dan Mafia Bola, Ini Harapannya

Presiden Jokowi mengapresiasi upaya Polri dalam memberantas judi online dan mafia sepak bola.

Baca Selengkapnya

Jokowi Beri Dua Jempol Penanganan Mafia Bola: Sangat Bagus

14 Desember 2023

Jokowi Beri Dua Jempol Penanganan Mafia Bola: Sangat Bagus

Presiden Jokowi mengapresiasi penanganan mafia bola oleh Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) dan Polri.

Baca Selengkapnya

Erick Thohir: PSSI Siap Diinvestigasi untuk Ungkap Kasus Mafia Bola dan Match Fixing di Indonesia

14 Desember 2023

Erick Thohir: PSSI Siap Diinvestigasi untuk Ungkap Kasus Mafia Bola dan Match Fixing di Indonesia

Ketua Umum PSSI Erick Thohir menegaskan pemberantasan mafia bola dan pengungkapan match fixing di Liga Indonesia tidak pandang bulu.

Baca Selengkapnya

Erick Thohir: Upaya Pemberantasan Mafia Bola Telah Memasuki Babak Baru

13 Desember 2023

Erick Thohir: Upaya Pemberantasan Mafia Bola Telah Memasuki Babak Baru

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, menekankan bahwa upaya pemberantasan mafia sepak bola kini telah memasuki babak baru.

Baca Selengkapnya

Melubangi Pipa Air Bersih PDAM, Satu Keluarga di Bogor Ditangkap Polisi

7 Desember 2023

Melubangi Pipa Air Bersih PDAM, Satu Keluarga di Bogor Ditangkap Polisi

Polresta Bogor Kota menangkap seorang nenek bersama empat anggota keluarganya karena tuduhan perusakan pipa air bersih milik PDAM setempat.

Baca Selengkapnya

Polri Tetapkan 6 Tersangka Mafia Bola Pengaturan Skor di Liga 2, Begini Modusnya

28 September 2023

Polri Tetapkan 6 Tersangka Mafia Bola Pengaturan Skor di Liga 2, Begini Modusnya

Satgas Anti Mafia Bola Polri menetapkan enam tersangka dalam dugaan suap praktik pengaturan skor atau match fixing pada pertandingan liga 2 2018

Baca Selengkapnya