Kasus Pencemaran Nama Baik, Galih Ginanjar Dicecar 46 Pertanyaan

Sabtu, 6 Juli 2019 08:50 WIB

Galih Ginanjar (kaca mata hitam) tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat, 5 Juli 2019. Kedatangan Galih dalam rangka pemeriksaan sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan mantan istrinya, Fairuz A. Rafiq. Tempo/Adam Prireza

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan suami Fairuz A. Rafiq, Galih Ginanjar dicecar 46 pertanyaan selama menjalani 13 jam pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat 5 Juli 2019. Galih diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sebagai terlapor kasus dugaan pencemaran nama baik Fairuz di media sosial.

Baca: Dugaan Pencemaran Nama oleh Galih Ginanjar, Polisi: Ke Penyidikan

Kuasa hukum Galih Ginanjar, Rihat Hutabarat, tidak mau berandai-andai kliennya menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Fairuz A. Rafiq.

“Saya pikir kita bicara hukum ini tidak pakai misal-misalnya. Kalau nanti apa adanya kita lihat kondisi, kita pelajari, apa langkah yang harus kita lakukan,” ujar Rihat di Polda Metro Jaya, Sabtu dinihari 6 Juli 2019.

Rihat enggan berkomentar soal langkah yang akan diambil jika status Galih naik menjadi tersangka. Dia menekankan bahwa penetapan status sebagai tersangka adalah ranah penyidik.

“Bukan ranah lawyer menjawab ini. Ini adalah kapasitas penyidik, jadi saya pikir ini tidak perlu dijawab,” kata Rihat.

Saat ini, Galih berstatus sebagai saksi terlapor. Rihat menegaskan bahwa kliennya akan bersifat kooperatif dan bersedia membantu pengusutan terhadap kasus tersebut.

Advertising
Advertising

Usai diperiksa, Galih Ginajar mengatakan akan mengikuti segala proses yang berlangsung pada saat ini. “Sebagai warga negara yang baik memenuhi panggilan terhadap penyidik atau kepolisian saya jalani. Tidak ada masalah, karena itu panggilan dari institusi, dan memang harus dilakukan. Kalau enggak dilakukan baru saya bersalah di situ,” ujar Galih.

Galih datang ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat pagi sekitar pukul 10:50 WIB, dan selesai menjalani pemeriksaan Sabtu sekitar pukul 00.00 WIB.

Polisi memanggil Galih Ginanjar atas laporan Fairuz A. Rafiq yang merasa nama baiknya dicemarkan. Laporan Fairuz tersebut tertuang dalam laporan bernomor LP/3914/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimus. Terlapor, dalam hal ini Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua, dilaporkan atas tuduhan pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (1) atau pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11/2008 tentang ITE.

Baca: Diperiksa Kasus pencemaran Nama Baik Fairus A. Rafiq, Galih Ginanjar Irit Bicara

Kasus dugaan pencemaran nama baik Fairus A. Rafiq di media sosial ini dipicu oleh konten video Galih tentang mantan istrinya itu saat diwawancara pasangan vlogger Rey Utami dan Pablo Putra Benua. Polisi telah menaikkan status dugaan pencemaran nama baik ini ke tingkat penyidikan.

Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

4 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Lebaran di Rumah Sakit, Fairuz A. Rafiq Minta Maaf ke Suami dan Anak

19 hari lalu

Lebaran di Rumah Sakit, Fairuz A. Rafiq Minta Maaf ke Suami dan Anak

Fairuz A. Rafiq dan putrinya dirawat di rumah sakit menjelang Hari Raya Idul Fitri sehingga terpaksa merayakan malam takbiran hingga Lebaran di sana.

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

34 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

35 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

36 hari lalu

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

37 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

38 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

39 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

40 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

40 hari lalu

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.

Baca Selengkapnya