TEMPO.CO, Jakarta -Polisi telah menaikkan status kasus dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial yang dilaporkan oleh aktris sinetron Fairuz A. Rafiq dengan saksi terlapor Galih Ginanjar dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Komisaris Besar Argo Yuwono membenarkan hal tersebut.
Baca juga : Pencemaran Nama, Polisi Periksa Ini ke Eks Suami Fairuz A. Rafiq
“Iya, penyidik sudah menaikkan statusnya,” kata Argo lewat pesan pendek, Jumat, 5 Juli 2019.
Adapun Fairuz mempermasalahkan perkataan mantan suaminya, Galih Ginanjar, dalam sebuah video yang diunggah ke akun Youtube milik Rey Utami dan Pablo Benua. Dalam video itu, Galih mengeluarkan pernyataan yang berbau negatif terkait organ intim Fairuz, mantan istrinya.
Dengan begitu, polisi menduga ada tindak pidana dalam kasus yang dilaporkan Fairuz. Meski begitu, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus itu. “Belum, tersangkanya belum,” tutur Argo.
Laporan Fairuz diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu dan terdaftar dengan nomor LP/3914/7/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 1 Juli 2019. Fairuz sendiri telah dimintai klarifikasi terkait laporannya beberapa waktu lalu, sementara Galih memenuhi panggilan penyidik hari ini.
Sekitar pukul 10.50, Galih Ginanjar tiba ditemani empat orang pengacaranya. Sementara itu, Rey Utami dan Pablo Benua, lewat pengacaranya, Farhat Abbas, meminta pemeriksaan dalam rangka klarifikasi oleh penyidik ditunda.
Baca juga : Diperiksa Kasus Pencemaran Nama Baik, Galih Ginanjar Irit Bicara
Dalam kasus ini, Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua dituduh melanggar Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 atau Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.