Koalisi Tolak Swastanisasi Air Tanya Hasil Klarifikasi KPK

Sabtu, 6 Juli 2019 11:15 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait pengambilalihan pengelolaan air dari pihak swasta, di Balai Kota, Jakarta, Senin, 11 Februari 2019. Menurut Anies pengambilalihan akses air sekaligus mengoreksi kebijakan yang dibuat pada masa Orde Baru tepatnya pada 1997 dan juga kinerja mitra swasta tidak mencapai target dalam melayani masyarakat selama 20 tahun berjalan. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Menolak Swastanisasi Air Jakarta mempertanyakan hasil pemanggilan Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum di bawah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh KPK pada Mei lalu.

Baca: Aduan Swastanisasi Air, KPK Warning Anies Baswedan

"Pemanggilan itu bertujuan untuk mengklarifikasi kerugian negara akibat perjanjian kerjasama swastanisasi air," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Arif Maulana melalui keterangan tertulisnya, Jumat 5 Juli 2019.

Kerjasama swastanisasi pengelolaan air di Jakarta antara lain melibatkan, PT PT. PAM Jaya, PT. Aetra Air Jakarta dan PT. PAM Lyonnaise Jaya.

Pada 10 Mei 2019, KPK memanggil Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum untuk dimintai klarifikasi. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan komisi antirasuah itu sedang mencermati sejumlah aspek dalam pengelolaan air minum di Jakarta. "Terdapat risiko klausul perjanjian kerja sama yang tidak berpihak pada kepentingan Pemerintah Provinsi DKI dan masyarakat pada umumnya," kata Febri.

Selain bertanya soal pertemuan itu, kedatangan Koalisi Menolak Swastanisasi Air Jakarta ke KPK juga untuk menyerahkan 25 bukti baru korupsi berupa kerugian negara imbas swastanisasi air.

Arif menuturkan bukti baru terkait dugaan adanya korupsi tersebut berasal dari audit dari lembaga negara maupun akuntan publik yang menunjukkan adanya kerugian negara jika swastanisasi air dilanjutkan. "Termasuk ada investigasi media terkait potensi kerugian itu."

Arif menuturkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah memperkirakan kerugian negara atas swastanisasi air pada 1997-2023 mencapai Rp 18,2 miliar. Kerugian ini disinyalir memiliki keterkaitan dengan tindak pidana korupsi selama swastanisasi pengelolaan air Jakarta berlangsung.

Menurut Arif, dengan pemanggilan Gubernur DKI ini dapat berdampak besar pada keputusan pengelolaan air Jakarta di masa mendatang. "Kami ingin mengetahui hasil pertemuan KPK degan Gubernur," ucapnya.

Baca juga: Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum DKI Sambangi KPK, Ada Apa?

Advertising
Advertising

Jika perjanjian kerja sama swastanisasi air Jakarta terus dilanjutkan, dalam bentuk apapun, maka tindak pidana korupsi yang terjadi selama 22 tahun belakangan akan terus terjadi. Akibatnya, kata dia, kerugian yang dialami negara serta pelanggaran hak atas air masyarakat akan turut berlanjut. "Penting bagi masyarakat untuk mengetahui secara detail hal-hal yang diklarifikasi dalam pemanggilan yang dilakukan KPK tersebut."

Berita terkait

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

16 menit lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

25 menit lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan Indonesia

1 jam lalu

Bamsoet Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan Indonesia

Bambang Soesatyo mengingatkan dalam waktu sekitar lima bulan ke depan, bangsa Indonesia akan dihadapkan pada rangkaian momentum konstitusional.

Baca Selengkapnya

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

3 jam lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

3 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

5 jam lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

7 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

9 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

15 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya