Debat Kusir Pengacara Kivlan Zen dan Hakim di Sidang Praperadilan

Senin, 8 Juli 2019 16:58 WIB

Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen melambaikan tangannya saat tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2019. Kivlan Zen memenuhi panggilan polisi untuk menjalani pemeriksaan. TEMPO/M Taufan Rengganis

JAKARTA - Debat kusir antara pengacara dengan hakim terjadi dalam persidangan perdana praperadilan tersangka pemilik senjata api ilegal Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 8 Juli 2019. Debat melibatkan pengacara Tonin Tachta dengan hakim ketua Achmad Guntur.

Baca: Polisi Tak Hadir, Sidang Prapperadilan Kivlan Zen Ditunda

Tonin keberatan dengan keputusan Guntur yang menunda sidang hingga Senin, 22 Juli 2019, atau dua pekan dari hari ini. Adapun sidang ditunda lantaran penyidik Polda Metro Jaya sebagai termohon tak hadir. “Kami usulkan hari Kamis atau Rabu yang mulia,” ujar Tonin dalam persidangan.

Guntur menolak usulan Tonin. Alasannya, minimal tenggat waktu pemanggilan termohon adalah tiga hari terhitung hari ini dan jatuh pada Jumat, 12 Juli 2019. Tonin pada akhirnya memohon agar sidang digelar pada Jumat.

Guntur tetap menolak. Menurut dia, sidang praperadilan akan digelar selama sepekan penuh, sementara pada Senin, 15 Juli 2019, dirinya sudah ada agenda sidang praperadilan lain. Ia khawatir dua sidang tersebut akan bentrok jika dipaksakan digelar pada Jumat.

Advertising
Advertising

Tonin tetap ngotot agar hakim mempertimbangkan usulannya, yaitu menggelar sidang praperadilan Kivlan Zen pada Jumat nanti. Dia beralasan, sidang pada 22 Juli mendatang terlalu mepet dengan akhir masa penahanan Kivlan pada 29 Juli. Menurut Tonin, jika seperti itu, tim kuasa hukum khawatir polisi telah lebih dulu melimpahkan berkas kasus Kivlan ke Kejaksaan.

Baca: Pengacara: Kivlan Zen akan Sampaikan Pencabutan Praperadilan

Jika itu terjadi, gugatan praperadilan yang diajukan Kivlan Zen pun batal demi hukum. “Kami mohon Yang Mulia. Kalau (bisa) nangis, nagis saya. Kalau ditunda 2 minggu lagi sudah hilang kepentingannya Yang Mulia. Saya tidak bisa tidur,” tutur dia. Guntur menjawab, “Ya, itu bukan urusan saya.”

Lagi-lagi, Guntur menolak usulan Tonin dengan alasan yang sama. Ia menjelaskan kalau banyak perkara yang harus ditangani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bukan hanya gugatan praperadilan Kivlan saja.

“Pak, ini sidang tidak hanya satu. Seandainya badan saya empat, ya, saya bagi empat. Usulan boleh, tapi, apa boleh buat karena sudah saya jadwalkan perkara nomor 69. Bapak cek saja di SIPP,” kata Guntur merujuk kepada Sistem Informasi Penelusuran Perkara.

Tonin tetap ngotot usulannya diterima. Ia meminta Guntur selaku hakim tunggal mempertimbangkan usulannya agar sidang dipercepat. “Saya sudah putuskan, sudah saya pertimbangkan. Saya sudah sampaikan alasannya. Bapak itu memaksa saya,” kata Guntur kepada Tonin.

Debat kusir antara keduanya berakhir saat Guntur mengambil sikap tegas. “Kalau sudah tidak ada lagi yang ingin disampaikan sudah jangan didiskusikan lagi. Sidang selanjutnya tanggal 22 Juli. Sidang ditutup,” kata Guntur.

Kivlan, lewat tim pengacaranya, mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Kamis, 20 Juni 2019. Pengacara Kivlan, Muhammad Yuntri menilai penetapan status tersangka terhadap kliennya tidak tepat.

Baca: Tersangka yang Ingin Bunuh 4 Tokoh Pernah Jadi Sopir Kivlan Zen

Laporan praperadilan mantan Kepala Staf Kostrad itu diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register 75/pid.pra/2019/pn.jaksel. Kivlan saat ini telah berstatus tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal sejak 29 Mei lalu. Ia juga menjadi tersangka dalam kasus makar.

Nama Kivlan Zen santer dikaitkan dengan rencana pembunuhan empat tokoh nasional oleh enam tersangka yang telah ditangkap lebih dulu. Dua di antaranya adalah Tajudin dan Iwan Kurniawan. Keduanya mantan personel TNI. Kepolisian juga mengungkap peran Kivlan Zen dalam memberikan uang untuk membeli bedil dan memerintahkan untuk membunuh keempat tokoh nasional.

Berita terkait

Brigadir RA Tewas dalam Alphard di Mampang, Kapolresta Manado: Keluarga Terima sebagai Kasus Bunuh Diri

1 hari lalu

Brigadir RA Tewas dalam Alphard di Mampang, Kapolresta Manado: Keluarga Terima sebagai Kasus Bunuh Diri

Brigadir Ridhal Ali Tomi ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala dalam Mobil Alphard di sebuah rumah Mampang. Polisi sebut sebagai bunuh diri.

Baca Selengkapnya

Brigadir Ridhal Ali Tomi Tewas dengan Luka Tembak, Kepala RS Polri: Keluarga Sudah Menerima Kematiannya

1 hari lalu

Brigadir Ridhal Ali Tomi Tewas dengan Luka Tembak, Kepala RS Polri: Keluarga Sudah Menerima Kematiannya

Keluarga disebut telah melihat kondisi jenazah Brigadir Ridhal Ali Tomi di RS Polri Kramat Jati. Polisi menyebut Ridhal tewas bunuh diri.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli

3 hari lalu

Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli

Sebelum lomba digelar, peserta akan dibekali pengetahuan tentang teknik menembak, teknik bergerak, hingga teknik mengisi ulang peluru (reload magazine).

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

17 hari lalu

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

Keluarga narapidana dapat mengunjungi di rutan atau lapas dengan berbagai ketentuan dan syarat. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Selain Tembak Mati 2 KKB Mimika, Satgas Operasi Damai Cartenz Sita Senjata Api

24 hari lalu

Selain Tembak Mati 2 KKB Mimika, Satgas Operasi Damai Cartenz Sita Senjata Api

"Tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata api laras pendek jenis sig sauer," kata Satgas Operasi Damai Cartenz.

Baca Selengkapnya

Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

24 hari lalu

Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

24 hari lalu

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

Dito Mahendra divonis 7 bulan penjara karena kepemilikan senjata api tanpa izin, tapi dia disebut menyimpan senjata dan amunisi dengan benar.

Baca Selengkapnya

Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya

24 hari lalu

Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya

Dito Mahendra divonis tujuh bulan penjara atas kepemilikan senjata api. Namun ia bebas karena masa penahanannya genap 7 bulan saat vonis dibacakan.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara dalam Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal

25 hari lalu

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara dalam Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara. Lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya

Kronologi Kematian 1 Anggota TPNPB-OPM, Ini Penjelasan Polda Papua

33 hari lalu

Kronologi Kematian 1 Anggota TPNPB-OPM, Ini Penjelasan Polda Papua

WM telah masuk daftar pencarian orang (DPO) atas kasus penyerangan OPM terhadap pekerja proyek pembangunan Puskesmas Omukia pada Oktober 2023.

Baca Selengkapnya