Alasan Pengacara Optimistis Ratna Sarumpaet Divonis Bebas

Kamis, 11 Juli 2019 06:16 WIB

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet (tengah) dengan penjagaan personel kepolisian dan kejaksaan bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 18 Juni 2109. Ratna membacakan sendiri pledoinya dalam sidang. ANTARA/Aprillio Akbar

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara terdakwa hoax Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, optimistis kliennya divonis bebas pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 11 Juli 2019.

Baca: Dalam Duplik, Pengacara Ungkap Ratna Sarumpaet Sebar Hoax Tutupi Malu karena Oplas

Menurut Insank, tuduhan keonaran yang muncul akibat kebohongan Ratna tak terbukti berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan. “Sehingga kami meyakini bahwa Ibu Ratna Sarumpaet harus bebas secara hukum. Besok kita lihat apa keputusan hakim,” ucap Insank, Rabu, 10 Juli 2019.

Menurut Insank, tuntutan penjara selama enam tahun yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum sangat keliru dan tidak rasional. Meski begitu, kata Insank, jika putusan hakim tidak sesuai dengan yang diharapkan, pengacara akan meminta tanggapan Ratna terlebih dahulu. "Manakala Ibu Ratna meminta kami untuk melakukan tindakan hukum lanjutan, maka kami lakukan,” tutur dia.

Ratna Sarumpaet dituntut enam tahun penjara karena membuat cerita bohong terkait luka lebam di wajahnya. Tak hanya kepada asisten dan keluarganya, Ratna juga menyebarkan cerita bohong bahwa luka lebam wajahnya akibat pemukulan sekelompok orang tak dikenal di Bandung pada akhir September 2018. Belakangan terungkap bahwa wajahnya lebam karena efek operasi sedot lemak.

Dalam persidangan Selasa, 25 Juni 2019, tim pengacara Ratna Sarumpaet membacakan duplik atau jawaban terhadap replik jaksa. Selain membantah tuduhan muncul keonaran akibat kebohongan Ratna, pengacara juga mempermasalahkan dua orang saksi yang dihadirkan oleh JPU.

Advertising
Advertising

Adapun saksi yang dipermasalahkan adalah Perwira Unit Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Niko Purba, dan ahli sosiologi hukum Trubus Rahardiansyah Prawiharja.

Menurut Insank, kesaksian penyidik sarat akan kepentingan agar perkara yang ia tangani berhasil di pengadilan. Sementara untuk saksi ahli sosiologi hukum, Insank menganggap Trubus tak dapat membuktikan kualifikasinya sebagai ahli dalam persidangan pada 25 April 2019.

Baca: Menunggu Putusan, Ratna Sarumpaet: Mudah-mudahan Hakim Adil

Insank juga mengungkap bahwa Ratna Sarumpaet menyebarkan hoax untuk menutupi rasa malu karena menjalani operasi plastik. “Bukan bertujuan supaya terjadi kerusuhan atau keonaran di kalangan rakyat,” kata Insank saat membacakan duplik, dua pekan lalu.

Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

11 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

11 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

14 hari lalu

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

AirNav Indonesia memastikan kabar adanya pesawat terbang rendah yang jatuh di perairan Bengga Nagekeo yang tersebar luas adalah tidak benar alias hoax

Baca Selengkapnya

Divonis 2 Tahun Penjara, Suami Dokter Qory Menangis dan Mengaku Menyesal

19 hari lalu

Divonis 2 Tahun Penjara, Suami Dokter Qory Menangis dan Mengaku Menyesal

Willy mengklaim saat melakukan KDRT yang berulang terhadap dokter Qory tidak begitu menyadari karena mengidap penyakit kejiwaan.

Baca Selengkapnya

Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

19 hari lalu

Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

Suami dokter Qory itu juga mendapat hukuman tambahan berupa konseling kejiwaan.

Baca Selengkapnya

Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

21 hari lalu

Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

Polda Bali buka suara perihal penangkapan paksa istri anggota TNI yang mempunyai anak usia 1,5 tahun dan menyusui di sel tahanan.

Baca Selengkapnya

Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

30 hari lalu

Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

Jubir OIKN sebut video viral soal kandungan gas di wilayah IKN adalah hoaks.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara dalam Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal

32 hari lalu

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara dalam Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara. Lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya

Divonis 3 Tahun Penjara, Penipu Tiket Konser Coldplay Ghisca Masih Pikir-pikir Ajukan Banding

32 hari lalu

Divonis 3 Tahun Penjara, Penipu Tiket Konser Coldplay Ghisca Masih Pikir-pikir Ajukan Banding

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Ghisca Debora Aritonang, terdakwa penipuan tiket konser Coldplay.

Baca Selengkapnya

Alasan Hakim Vonis Ghisca Debora 3 Tahun Penjara di Perkara Penipuan Tiket Coldplay Rp 5,1 Miliar

33 hari lalu

Alasan Hakim Vonis Ghisca Debora 3 Tahun Penjara di Perkara Penipuan Tiket Coldplay Rp 5,1 Miliar

Adapun hal yang meringankan Ghisca adalah dia belum pernah dihukum, sopan, menyesal, serta mengakui perbuatannya.

Baca Selengkapnya