TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus kabar bohong alias hoax Ratna Sarumpaet akan menjalani sidang putusan pada Kamis, 11 Juli 2019. Ratna mengaku telah siap menerima apa pun keputusan yang diambil hakim nanti.
"Harus siap, Insya Allah. Mudah-mudahan hakim bisa memberikan putusan yang adil dan benar," ujar Ratna usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 25 Juni 2019.
Baca: Pengacara Ratna Sarumpaet Persoalkan Dua Saksi dari JPU
Atiqah Hasiholan yang menemani Ratna dalam persidangan irit bicara soal sidang putusan yang akan dijalani ibundanya. Ia hanya berharap Ratna dapat dibebaskan dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). "(berharap) Bebas, lah," kata dia sambil menggandeng Ratna memasuki mobil tahanan.
Ditemui dalam kesempatan yang sama, pengacara Ratna, Insank Nasruddin, mengatakan masih yakin kliennya akan diputus bebas. Menurut dia, tuduhan keonaran yang muncul akibat kebohongan Ratna tak terbukti selama proses persidangan.
Insank mengacu kepada saksi-saksi ahli yang telah dihadirkan dalam persidangan, salah satunya adalah Kepala Sub Direktorat Penyidikan Kementerian Komunikasi dan Informatika disingkat Kominfo, Teguh Arifiyadi. "Kemudian ahli ITE juga menyampaikan bahwa tidak ada keonaran di media sosial. Yang ada hanya lah trending topic," ujarnya.
Baca: Ratna Sarumpaet Minta Dirujuk ke Rumah Sakit karena Sakit Ini
Ratna Sarumpaet hari ini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan duplik atau jawaban terhadap replik Jaksa Penuntut Umum. Sidang selanjutnya akan digelar pada 11 Juli 2019 dengan agenda putusan dari majelis hakim.
Dalam kasus ini, Ratna Sarumpaet membuat cerita bohong terkait luka lebam yang di wajahnya yang disebabkan oleh pemukulan sekelompok orang tak dikenal di Bandung pada akhir September 2018. Namun Ratna kemudian mengakui pemukulan tersebut tidak benar. Luka lebam di wajahnya bukan karena penganiayaan, melainkan akibat operasi face lift.
Pada persidangan 28 Mei 2019, JPU menuntut Ratna Sarumpaet dengan hukuman enam tahun penjara. Jaksa menyatakan Ratna bersalah atas penyebaran berita bohong soal penganiayaan hingga menimbulkan keonaran.